JAKARTA – Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council terus memperkuat perjuangan untuk mewujudkan dunia kerja yang aman, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta pelecehan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menemui Presiden ASEAN Trade Union Council (ASEAN-TUC), Andi Gani Nena Wea, S.H., M.H., guna meminta dukungan dalam mendorong percepatan ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada 28 Oktober 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya konsolidasi gerakan serikat pekerja untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja, khususnya perempuan, dari berbagai bentuk kekerasan, pelecehan, intimidasi, dan diskriminasi di lingkungan kerja.
Indonesia Didesak Tidak Tertinggal dalam Perlindungan Pekerja
Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council menilai bahwa Indonesia perlu segera mengambil langkah konkret untuk meratifikasi Konvensi ILO C190, mengingat instrumen internasional tersebut memberikan kerangka perlindungan yang lebih komprehensif terhadap kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Filipina telah menjadi salah satu negara di kawasan Asia yang mengambil langkah maju melalui ratifikasi konvensi tersebut. Sementara itu, Indonesia hingga kini belum meratifikasinya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius gerakan serikat pekerja, terutama karena kekerasan dan pelecehan di dunia kerja tidak hanya berbentuk tindakan seksual, tetapi juga dapat terjadi melalui tekanan psikologis, ancaman, intimidasi, serta tindakan yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi pekerja.
Komite Perempuan menegaskan bahwa perlindungan pekerja harus menjangkau seluruh situasi yang berkaitan dengan pekerjaan, termasuk perjalanan dinas, komunikasi digital, hingga aktivitas kerja di luar lokasi perusahaan.
Regulasi Nasional Dinilai Belum Sepenuhnya Mengakomodasi Standar ILO C190
Dalam pertemuan tersebut, Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council turut menyoroti perlunya penguatan regulasi nasional agar sejalan dengan standar perlindungan yang diatur dalam Konvensi ILO C190.
Menurut Komite, sejumlah ketentuan nasional yang telah tersedia, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan regulasi ketenagakerjaan terkait pencegahan kekerasan serta pelecehan, belum sepenuhnya membentuk kerangka perlindungan dunia kerja yang terintegrasi sebagaimana diamanatkan ILO C190.
“Regulasi yang ada masih belum sepenuhnya menjangkau seluruh bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Padahal, Konvensi ILO C190 memiliki cakupan lebih luas, termasuk kekerasan yang berdampak secara ekonomi, kekerasan psikologis, serta kekerasan dan pelecehan yang terjadi dalam perjalanan terkait pekerjaan maupun melalui media digital,” tegas perwakilan Komite Perempuan.
Komite juga menekankan pentingnya mengintegrasikan pencegahan kekerasan dan pelecehan ke dalam sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk mempertimbangkan dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap kehidupan kerja.
Selain itu, Komite mendorong adanya kewajiban yang jelas bagi pengusaha untuk menyusun kebijakan pencegahan, menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, menjamin kerahasiaan korban, serta memberikan perlindungan terhadap tindakan pembalasan kepada pekerja yang melaporkan kasus kekerasan atau pelecehan.
Keterlibatan serikat pekerja dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan tersebut juga dinilai menjadi faktor penting agar perlindungan tidak hanya berhenti pada dokumen perusahaan, melainkan benar-benar diterapkan di tempat kerja.
Andi Gani Nena Wea Nyatakan Dukungan Penuh
Menanggapi aspirasi tersebut, Presiden ASEAN-TUC, Andi Gani Nena Wea, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council dalam mendorong ratifikasi Konvensi ILO C190 di Indonesia.
Andi Gani menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan gerakan serikat pekerja dalam mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan dan bermartabat.
“Dunia kerja harus aman bagi perempuan. Saya akan desak Pemerintah segera ratifikasi C190,” tegas Andi Gani Nena Wea.
Dukungan tersebut sekaligus memperkuat harapan agar isu penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dapat memperoleh perhatian lebih besar, baik dalam agenda kebijakan ketenagakerjaan nasional maupun melalui kerja sama gerakan serikat pekerja di tingkat ASEAN.
Sebagai Presiden ASEAN-TUC, Andi Gani diharapkan dapat turut mendorong penguatan solidaritas serikat pekerja lintas negara untuk mempercepat penerapan standar ketenagakerjaan internasional yang melindungi hak dan martabat pekerja.
Ratifikasi ILO C190 Harus Menjadi Agenda Prioritas Nasional
Bagi Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council, ratifikasi ILO C190 bukan sekadar pemenuhan komitmen terhadap standar internasional, melainkan kebutuhan mendesak untuk menghadirkan perlindungan nyata bagi jutaan pekerja Indonesia.
Konvensi ILO C190 mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender.
Ratifikasi konvensi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penguatan kebijakan nasional, peningkatan tanggung jawab pengusaha, serta penguatan peran serikat pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan inklusif.
Komite Perempuan juga menekankan bahwa keberhasilan perlindungan pekerja tidak cukup hanya diukur dari keberadaan peraturan, tetapi harus terlihat melalui mekanisme pencegahan yang efektif, penanganan pengaduan yang berpihak pada korban, serta penegakan hukum yang memberikan keadilan.
Melalui pertemuan ini, Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council berharap dukungan Presiden ASEAN-TUC dapat memperkuat desakan kepada Pemerintah Republik Indonesia agar segera mengambil langkah politik dan hukum untuk meratifikasi Konvensi ILO C190.
Sebab dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan bukanlah sebuah keistimewaan, melainkan hak fundamental yang harus dijamin bagi setiap pekerja, tanpa terkecuali.















































































































































































































































































































































































































































































































































































































