
Jakarta, Dalam rangka memperingati Bulan Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang berlangsung dari 25 November hingga 10 Desember 2025, PP FSP KEP SPSI bersama KPS2 serta PUK SP KEP SPSI di seluruh Indonesia menggelar Diskusi Dinamika Cuti Gugur Kandung, Sabtu 6 Desember 2025, secara daring dan luring. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai wilayah sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan pekerja perempuan.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI menegaskan pentingnya peran perempuan dalam perjuangan penghapusan kekerasan di berbagai lini kehidupan, termasuk di lingkungan kerja. Ia juga menekankan bahwa peringatan ini bukan hanya milik perempuan, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen, termasuk kaum laki-laki.
“Perempuan memiliki peran sentral dalam memperkuat budaya kerja yang aman dan manusiawi. Namun perjuangan ini tidak bisa berjalan sendiri. Kaum laki-laki juga harus hadir, bertanggung jawab, dan menjadi bagian dari upaya penghormatan serta perlindungan terhadap perempuan,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, KPS2 menyampaikan bahwa cuti gugur kandungan merupakan norma hukum yang sudah lama diatur dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Bahkan sejak UU No. 12 Tahun 1948 yang diundangkan hanya tiga tahun setelah kemerdekaan negara telah menjamin hak perempuan untuk mendapatkan 1,5 bulan cuti dengan upah penuh setelah mengalami keguguran.
Namun demikian, hingga kini masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum mematuhi ketentuan tersebut. Kondisi ini mendorong KPS2 untuk terus melakukan edukasi, konsolidasi, dan advokasi.
“Oleh karena itu, KPS2 berdiskusi dan mengawal agar ketentuan cuti gugur kandungan berjalan sesuai amanat undang-undang,” tegas perwakilan KPS2.
Diskusi ini menjadi ruang penting untuk memperkuat pengetahuan hukum, berbagi pengalaman lapangan, serta merumuskan strategi advokasi agar hak-hak pekerja perempuan terlindungi secara nyata.
Melalui momen ini, FSP KEP SPSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pekerja perempuan dan memperkuat gerakan bersama dalam menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.




































