TANGERANG SELATAN, 5 Oktober 2026 — Masa depan regulasi ketenagakerjaan Indonesia menjadi perhatian utama dalam Seminar Nasional “Menyongsong Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan: Antara Tantangan dan Harapan” yang digelar di Soll Marina Hotel Serpong, Tangerang Selatan, Senin (5/10/2026).
Seminar tersebut mempertemukan perspektif pemerintah, serikat pekerja, dan parlemen dalam membahas arah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Hadir sebagai pembicara Rinaldy Zuhriansyah dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, R. Abdullah, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, serta Obon Tabroni, Anggota Komisi IX DPR RI yang menyampaikan paparannya secara daring.
Ketiga perspektif tersebut memperlihatkan bahwa proses menuju lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan membutuhkan dialog, partisipasi, sinkronisasi, sekaligus pengawalan dari seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah: Pelindungan Pekerja Harus Diperkuat
Mewakili Kementerian Ketenagakerjaan RI, Rinaldy Zuhriansyah menyampaikan bahwa pemerintah memahami adanya harapan sekaligus tantangan dalam proses pembahasan regulasi ketenagakerjaan yang baru.
Menurutnya, pemerintah sejak awal terus membahas berbagai aspek hubungan industrial dan berupaya memperhatikan harapan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
Ia berharap regulasi yang nantinya lahir dapat menjadi aturan yang komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Perlindungan pekerja harus diperkuat. Namun pada saat yang sama regulasi juga harus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha serta mendukung perkembangan dan penciptaan lapangan kerja.”
Rinaldy juga menekankan pentingnya dialog sosial dalam proses pembentukan regulasi. Menurutnya, kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah harus dipertemukan melalui proses dialog yang konstruktif.
“Di sinilah pertemuan dialog sosial untuk mempertemukan berbagai kepentingan tersebut.”
Ia menjelaskan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki cakupan yang luas, antara lain berkaitan dengan hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, pemenuhan hak pekerja, pengawasan ketenagakerjaan hingga perkembangan bentuk pekerjaan baru akibat kemajuan teknologi.
Karena itu, menurut pemerintah, rancangan regulasi tersebut harus dilihat secara utuh dan tidak parsial.
Partisipasi Publik Harus Bermakna
Dalam sambutannya, Rinaldy juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.
Menurutnya, partisipasi tidak cukup hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk hadir dalam sebuah forum atau menyampaikan pendapat.
Masyarakat harus diberikan ruang untuk memperoleh informasi, memahami materi yang sedang dibahas, menyampaikan pandangan dan usulan, serta memastikan masukan tersebut dapat dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
Ia juga mengakui bahwa dalam proses pembahasan akan terdapat berbagai pandangan dan kepentingan.
Tidak semua usulan dapat langsung diakomodasi. Sebagian membutuhkan pendalaman, sementara sebagian lainnya perlu dipertemukan dengan kepentingan yang berbeda.
Namun, pemerintah menekankan bahwa setiap aspirasi harus disampaikan secara terbuka, berbasis data dan dokumentasi, serta dibahas melalui proses yang transparan dan konstruktif.
Rinaldy menegaskan bahwa pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembahasan RUU ini.”
R. Abdullah: Jangan Hanya Menyongsong, tetapi Harus Mengawal
Sementara itu, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah memberikan penekanan berbeda. Baginya, kata “menyongsong” dalam tema seminar tidak boleh dimaknai hanya sebagai menunggu lahirnya undang-undang.
Menurut R. Abdullah, serikat pekerja harus mempersiapkan diri untuk mengawal proses pembentukan hingga implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Undang-undang ini harus dikawal.”
Menurutnya, pengawalan dapat dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari dialog, penyampaian aspirasi, komunikasi dengan pemerintah dan DPR, hingga penggunaan ruang publik dan media.
Ia menilai pekerja tidak boleh hanya menjadi objek dalam proses pembentukan undang-undang yang nantinya akan mengatur kehidupan mereka.
Meaningful Participation
Salah satu gagasan utama yang disampaikan R. Abdullah adalah pentingnya meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.
Ia menegaskan bahwa pekerja harus terlibat secara nyata dalam proses pembentukan regulasi.
“Pembuatan undang-undang wajib melibatkan partisipasi publik dan demokrasi. Bahasa Inggrisnya adalah meaningful participation.”
Menurut R. Abdullah, partisipasi bermakna berarti pekerja tidak hanya diberikan kesempatan untuk berbicara, tetapi juga memperoleh informasi, memahami substansi yang sedang dibahas, memberikan masukan, serta ikut mengawal proses hingga menghasilkan regulasi.
Baginya, pekerja adalah salah satu pihak yang paling berkepentingan karena dampak regulasi ketenagakerjaan akan dirasakan langsung oleh pekerja.
Belajar dari Putusan Mahkamah Konstitusi
R. Abdullah juga mengingatkan perjalanan panjang perjuangan serikat pekerja dalam mengawal regulasi ketenagakerjaan, termasuk proses pengujian terhadap regulasi sebelumnya di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang baru.
Karena itu, ia mendorong agar proses pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak mengulangi persoalan yang sama seperti sebelumnya.
“Kita ingin hari ini sudah lebih baik dan undang-undang yang baru hadir sebagaimana konstitusi, dengan harapan di masa depan hubungan industrial menjadi lebih baik.”
Outsourcing, Kontrak, PHK dan Upah
Dalam paparannya, R. Abdullah juga menyoroti berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian serikat pekerja, di antaranya outsourcing, sistem kerja kontrak, PHK, upah, kebebasan berserikat, dan pajak.
Ia berharap persoalan-persoalan tersebut dapat memperoleh solusi melalui regulasi baru sehingga pekerja mendapatkan kepastian dalam hubungan kerja dan kehidupan ketenagakerjaannya.
Pada akhirnya, R. Abdullah mengarahkan perjuangan serikat pekerja pada tiga tujuan utama:
kerja layak, upah layak, dan pelindungan yang layak.
Obon Tabroni: Konsep DPR Mulai Disinkronkan dengan Pemerintah
Dari sisi parlemen, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menyampaikan perkembangan proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Obon menyampaikan paparan secara daring dan meminta maaf karena tidak dapat hadir secara langsung. Ia mengatakan bahwa kehadiran secara langsung sebenarnya akan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk berdiskusi secara detail dengan peserta seminar. Recording (30) (transcript).m4a…
Obon menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU telah berlangsung cukup panjang. Berbagai diskusi dilakukan dengan pekerja, kalangan kampus, organisasi masyarakat, pemerintah, serikat buruh, serta berbagai pihak lainnya.
Dari proses tersebut kemudian disusun konsep sandingan yang dibahas di tingkat fraksi-fraksi DPR.
“Kami banyak diskusi dengan pekerja, kampus, organisasi masyarakat, pemerintah, buruh, dan banyak yang lain. Dari situ kami membuat konsep sandingan.”
Menurut Obon, sekitar satu bulan sebelumnya fraksi-fraksi di DPR telah memiliki konsep masing-masing. Selanjutnya, konsep tersebut dibahas bersama pemerintah.
“Fraksi-fraksi yang ada sudah mempunyai konsep, kemudian dalam minggu yang lalu kita diskusikan dengan pemerintah dan semangatnya sudah baik sehingga kita bisa melakukan sinkronisasi.”
DPR-Pemerintah Mencari Titik Sinkronisasi
Proses sinkronisasi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan RUU.
Obon menjelaskan bahwa banyak ketentuan yang harus dikaji dan diselaraskan agar regulasi yang nantinya disahkan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
Karena itu, pembahasan tidak hanya menyangkut perubahan norma, tetapi juga bagaimana norma tersebut dapat dipahami dan diterapkan secara tepat.
Namun, bagian rekaman setelah penjelasan tersebut mengalami gangguan transkripsi yang cukup berat sehingga rincian mengenai sejumlah nomor pasal dan angka tidak dapat dipastikan. Karena itu, rincian tersebut tidak dicantumkan dalam berita ini.
Masukan Pekerja Tetap Dibutuhkan
Obon juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini memberikan masukan terhadap proses pembahasan.
Menurutnya, berbagai masukan tersebut membantu membuka ruang untuk melakukan revisi dan penyempurnaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Kami juga berterima kasih kepada semua sahabat yang telah memberikan banyak masukan sehingga terbuka peluang bagi kami untuk melakukan revisi undang-undang yang ada.”
Dengan demikian, proses pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berlangsung di ruang parlemen, tetapi juga membutuhkan partisipasi dari pekerja dan masyarakat.
Tiga Perspektif, Satu Agenda: Pelindungan Pekerja
Seminar nasional tersebut memperlihatkan tiga perspektif yang saling melengkapi.
Pemerintah, melalui Rinaldy Zuhriansyah, menekankan pentingnya keseimbangan antara penguatan pelindungan pekerja, kepastian hukum bagi dunia usaha, penciptaan lapangan kerja, serta dialog sosial.
Serikat pekerja, melalui R. Abdullah, menegaskan bahwa pekerja harus terlibat secara bermakna dan terus mengawal proses pembentukan hingga implementasi undang-undang.
Sementara DPR, melalui Obon Tabroni, menjelaskan bahwa proses pembahasan terus berjalan melalui penyusunan konsep, pembahasan di tingkat fraksi, serta sinkronisasi dengan pemerintah.
Ketiganya bertemu pada satu kebutuhan yang sama: lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjawab tantangan dunia kerja sekaligus memberikan pelindungan yang lebih kuat kepada pekerja.
Seminar nasional di Soll Marina Hotel Serpong akhirnya bukan sekadar forum bertukar pandangan. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah, parlemen dan serikat pekerja untuk membicarakan arah masa depan hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Bagi serikat pekerja, pesan yang muncul dari forum tersebut jelas: menyongsong UU Pelindungan Ketenagakerjaan berarti mempersiapkan diri untuk mengawal prosesnya.
Sebab, undang-undang yang baik bukan hanya ditentukan oleh bagaimana ia disusun dan disahkan, tetapi juga oleh sejauh mana prosesnya melibatkan pihak yang terdampak dan mampu menghadirkan kerja layak, upah layak, serta pelindungan yang layak bagi pekerja Indonesia.


































































































































































































































































































































































































































































































































































