• October 28, 2026
  • Admin Official
  • 0

JAKARTA, Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI/CEMWU Indonesia) menggelar kegiatan sosialisasi awal Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus konsolidasi nasional persiapan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid (luring dan daring) ini dipusatkan di Kantor PP FSP KEP SPSI, Jakarta. Peserta yang hadir secara langsung merupakan perwakilan pengurus serikat pekerja dari wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, sementara peserta dari berbagai wilayah lainnya di seluruh Indonesia mengikuti kegiatan secara daring.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi secara nasional, sekaligus meningkatkan pemahaman jajaran pengurus serikat pekerja terhadap perkembangan regulasi ketenagakerjaan dan upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Dua agenda strategis menjadi fokus pembahasan, yakni sosialisasi perkembangan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dipaparkan Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, serta konsolidasi persiapan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan yang akan berlangsung pada 25 November hingga 10 Desember 2026.

R. Abdullah Paparkan Perjalanan Panjang Perjuangan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Dalam agenda pertama, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, memaparkan perjalanan panjang perjuangan gerakan serikat pekerja dalam mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja Indonesia.

Perjuangan tersebut tidak berlangsung dalam waktu singkat. Berbagai langkah konstitusional, konsolidasi organisasi, aksi massa, hingga perjuangan melalui Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari proses panjang yang melibatkan berbagai elemen gerakan buruh.

R. Abdullah menjelaskan bahwa perjuangan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari proses hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mendorong pembentukan regulasi ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Dalam prosesnya, gerakan serikat pekerja membangun koalisi besar untuk memperjuangkan aspirasi kaum buruh dalam pembentukan regulasi baru.

Koalisi tersebut melibatkan berbagai konfederasi dan organisasi serikat pekerja yang memiliki kepentingan bersama dalam memperjuangkan kepastian hukum, perlindungan hak normatif, serta peningkatan kesejahteraan pekerja.

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi adalah bahwa sekitar 96 persen usulan yang diperjuangkan koalisi serikat pekerja disebut telah diakomodasi dalam rumusan undang-undang.

Capaian tersebut menunjukkan pentingnya persatuan dan kekuatan kolektif gerakan buruh dalam memengaruhi arah kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Namun demikian, perjuangan serikat pekerja tidak berhenti pada proses pembentukan undang-undang. Sosialisasi, pengawasan pelaksanaan, serta penguatan kapasitas pengurus menjadi langkah berikutnya agar ketentuan yang telah diperjuangkan benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja.

Sejumlah Ketentuan Penting Menjadi Perhatian Serikat Pekerja

Dalam pemaparan materi, sejumlah substansi regulasi ketenagakerjaan menjadi perhatian peserta sosialisasi.

Pembahasan meliputi pengaturan hubungan kerja, pembatasan penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem pengupahan, pesangon, pemagangan, dana pelatihan pekerja, hingga pengaturan penggunaan tenaga kerja asing.

Pengaturan upah minimum juga menjadi salah satu pembahasan penting, khususnya berkaitan dengan upaya memperkuat perlindungan penghasilan pekerja dan memperjuangkan keberadaan upah minimum sektoral.

Para pengurus serikat pekerja didorong untuk terus melakukan kajian mengenai sektor-sektor unggulan di wilayah masing-masing sebagai bagian dari penguatan argumentasi dalam memperjuangkan upah minimum sektoral melalui dewan pengupahan.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai pelaksanaan ketentuan pesangon dan perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Persoalan masa transisi regulasi turut mendapat perhatian, termasuk hubungan antara ketentuan undang-undang yang baru dengan peraturan pelaksana yang telah berlaku sebelumnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Para peserta membahas pentingnya kepastian mengenai waktu pemberlakuan regulasi, penyesuaian aturan pelaksana, serta implikasinya terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dalam konteks tersebut, pengurus organisasi diharapkan terus mengikuti perkembangan resmi pemberlakuan undang-undang agar langkah advokasi dan pendampingan hukum terhadap anggota tetap dilakukan secara tepat.

Konsolidasi Nasional 16 Hari Anti Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

Selain sosialisasi ketenagakerjaan, pertemuan dilanjutkan dengan pembahasan persiapan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Dalam agenda ini, Dawn menyampaikan pentingnya membangun gerakan bersama untuk menghapus segala bentuk kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender, di lingkungan kerja.

Kampanye yang dijadwalkan berlangsung pada 25 November hingga 10 Desember 2026 tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi mampu melahirkan komitmen nyata dari serikat pekerja, pemerintah daerah, dan manajemen perusahaan.

Salah satu pendekatan yang didorong adalah penerapan kebijakan Zero Tolerance atau toleransi nol terhadap kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Melalui pendekatan tersebut, setiap tindakan kekerasan dan pelecehan harus dicegah dan ditangani melalui mekanisme yang jelas, adil, serta memberikan perlindungan terhadap korban.

Kampanye ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Konvensi tersebut menjadi instrumen internasional penting dalam memperkuat perlindungan pekerja dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan yang dapat terjadi dalam hubungan kerja.

Dorong Komitmen Zero Tolerance Bersama Pemerintah Daerah dan Perusahaan

Dalam konsolidasi tersebut, jajaran pimpinan daerah dan pimpinan cabang FSP KEP SPSI dari seluruh Indonesia didorong untuk mengambil peran aktif dalam menyukseskan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan.

Salah satu langkah yang direncanakan adalah penyelenggaraan diskusi publik, seminar, maupun kegiatan edukasi di berbagai daerah selama periode kampanye berlangsung.

Selain meningkatkan kesadaran pekerja, kegiatan tersebut diharapkan menjadi sarana membangun komunikasi dengan pemerintah daerah dan dunia usaha.

Pimpinan daerah dan pimpinan cabang juga didorong untuk menginisiasi penandatanganan komitmen bersama penerapan kebijakan Zero Tolerance dengan gubernur, bupati, wali kota, maupun manajemen perusahaan.

Komitmen tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret di lingkungan kerja.

Tidak hanya itu, serikat pekerja juga didorong untuk memperjuangkan pengaturan pencegahan dan penanganan kekerasan serta pelecehan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun peraturan perusahaan.

Dengan memasukkan ketentuan tersebut ke dalam instrumen hubungan industrial, perlindungan pekerja diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Perkuat Mekanisme Pengaduan dan Perlindungan Korban

Hal lain yang menjadi perhatian dalam konsolidasi adalah pentingnya pembentukan mekanisme penanganan kasus kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Serikat pekerja didorong untuk mengembangkan sistem pengaduan yang aman, mudah diakses, dan mampu memberikan perlindungan terhadap pekerja yang menjadi korban.

Mekanisme tersebut dapat diwujudkan melalui pembentukan komite khusus, penyediaan ruang pengaduan, maupun pengembangan sistem pendampingan korban yang melibatkan unsur serikat pekerja dan pihak terkait.

Keberadaan mekanisme tersebut penting untuk memastikan setiap laporan kekerasan dan pelecehan dapat ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.

Selain itu, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas korban dan pencegahan tindakan pembalasan terhadap pelapor harus menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan di tingkat perusahaan.

Upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui pendidikan, sosialisasi, dan peningkatan pemahaman anggota serikat pekerja mengenai hak untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan.

Perkuat Solidaritas Nasional dan Gerakan Bersama

Pelaksanaan kegiatan secara luring dan daring yang melibatkan pengurus dari seluruh wilayah Indonesia mencerminkan upaya PP FSP KEP SPSI dalam memperluas jangkauan pendidikan dan konsolidasi organisasi.

Keterlibatan perwakilan Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta secara langsung di kantor pimpinan pusat, serta partisipasi pengurus dari berbagai daerah secara daring, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menindaklanjuti hasil sosialisasi dan konsolidasi.

Melalui dua agenda strategis tersebut, PP FSP KEP SPSI menekankan pentingnya memperkuat konsolidasi organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan.

Perjuangan untuk mewujudkan regulasi yang memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja harus berjalan beriringan dengan upaya menciptakan hubungan industrial yang adil, demokratis, dan bermartabat.

Di sisi lain, kampanye penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja menjadi pengingat bahwa perjuangan serikat pekerja tidak hanya berkaitan dengan upah dan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan, keamanan, dan martabat setiap pekerja.

Sebagai tindak lanjut, jajaran organisasi di berbagai tingkatan diharapkan memperluas sosialisasi regulasi ketenagakerjaan, memperkuat pendidikan anggota, serta mempersiapkan kegiatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan secara terkoordinasi.

Melalui penguatan solidaritas, pendidikan, dan konsolidasi organisasi dari tingkat pusat hingga daerah, FSP KEP SPSI berkomitmen untuk terus memperjuangkan perlindungan ketenagakerjaan yang berkeadilan sekaligus mendorong terwujudnya dunia kerja yang aman, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta pelecehan.

Solidaritas Tanpa Batas!