• February 26, 2026
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Jakarta – Sepuluh konfederasi serikat pekerja/serikat buruh nasional mendeklarasikan Komitmen Bersama Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam sebuah acara resmi yang digelar di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (26/2/2026). Deklarasi ini difasilitasi oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui Kantor Perwakilan ILO untuk Indonesia dan Timor Leste.

Komitmen bersama tersebut merupakan hasil dari rangkaian dialog tingkat tinggi yang difasilitasi ILO sejak Juni 2025 hingga Januari 2026. Kesepakatan final dicapai pada 20 Januari 2026 dan memuat tujuh poin utama reformasi sistem jaminan sosial nasional.

Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, Simrin Singh, dalam sambutannya menegaskan bahwa reformasi SJSN merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Dalam dokumen komitmen bersama disebutkan bahwa meskipun dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 2024 telah mencapai Rp791,66 triliun, cakupan kepesertaan masih relatif rendah. Kepesertaan program Jaminan Pensiun (JP) misalnya, baru mencakup 14,9 juta pekerja atau sekitar 10,2 persen dari total 145,7 juta penduduk bekerja. Sementara peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan baru mencapai 31 persen dari total pekerja, dan pekerja bukan penerima upah yang terlindungi hanya 6,8 persen.

Melalui komitmen ini, sepuluh konfederasi sepakat mendorong:

  1. Perluasan cakupan kepesertaan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja informal, migran, maritim, perikanan, pekerja perawatan, dan pekerja platform.
  2. Reformasi sistem jaminan pensiun, termasuk program pensiun dasar wajib bagi seluruh penduduk.
  3. Penguatan dan reformasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  4. Penambahan manfaat seperti istirahat hamil, istirahat sakit, dan perawatan jangka panjang dalam revisi UU SJSN.
  5. Mendorong revisi UU SJSN dan UU BPJS masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
  6. Ratifikasi Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial.
  7. Penguatan kerja sama teknis dengan ILO dalam proses reformasi.

Adapun sepuluh konfederasi yang menandatangani komitmen bersama tersebut antara lain KSPSI-ATUC, KSPSI Rekonsiliasi, KSPSI Pembaruan, KSBSI, KSPI, K-SARBUMUSI, K-SBSI, KSP Nasional, KSP Nusantara, dan K-KASBI.

Acara deklarasi dihadiri sekitar 75 undangan yang terdiri dari perwakilan konfederasi serikat pekerja, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), pemerintah, perwakilan pengusaha, serta insan pers. Setelah pembacaan deklarasi, kegiatan dilanjutkan dengan konferensi pers bersama pimpinan sepuluh konfederasi.

Komitmen ini diharapkan menjadi rujukan strategis bagi serikat pekerja dalam melakukan advokasi kebijakan reformasi jaminan sosial nasional guna mewujudkan perlindungan sosial yang universal, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja Indonesia. (3zah)