Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang ditandatangani pada tanggal 30 April 2026, atau satu hari menjelang peringatan May Day, patut dicermati secara kritis oleh seluruh gerakan buruh Indonesia.

PP FSP KEP SPSI memandang bahwa langkah tersebut merupakan niat baik pemerintah untuk memberikan “kado” bagi pekerja/buruh dalam momentum Hari Perjuangan Buruh Internasional. Namun sangat disayangkan, niat baik tersebut berpotensi tidak sejalan dengan implementasi di lapangan yang selama ini masih jauh dari harapan para pekerja.

Permenaker ini memang memberikan batasan jenis pekerjaan alih daya hanya pada sektor penunjang seperti kebersihan, keamanan, katering, transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, hingga sektor penunjang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Akan tetapi, persoalan utama outsourcing selama ini bukan hanya soal jenis pekerjaan, melainkan soal eksploitasi, ketidakpastian kerja, lemahnya perlindungan, serta praktik hubungan kerja fleksibel yang sering kali dijadikan alat efisiensi perusahaan dengan mengorbankan masa depan buruh.

PP FSP KEP SPSI juga menyoroti ketentuan Pasal 3 Permenaker ini yang memperluas jenis pekerjaan alih daya. Jika sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hanya dikenal 5 jenis pekerjaan penunjang, kini bertambah menjadi 6 jenis pekerjaan, termasuk “layanan penunjang operasional” serta pekerjaan penunjang di bidang ketenagalistrikan, pertambangan, minyak dan gas.

Ketentuan ini sangat berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan oleh perusahaan-perusahaan nakal di lapangan. Frasa “layanan penunjang operasional” memiliki cakupan yang sangat luas dan rawan digunakan untuk mengalihkan pekerjaan-pekerjaan yang sebelumnya bersifat organik atau pekerjaan inti menjadi pekerjaan alih daya. Dampaknya tentu sangat serius terhadap kepastian kerja, jenjang karier, dan perlindungan pekerja di berbagai sektor industri.

Walaupun dalam Pasal 4 disebutkan adanya kewajiban perlindungan hak pekerja seperti upah, jaminan sosial, THR, keselamatan kerja, hingga hak atas PHK, tetapi pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa norma hukum sering kali berhenti sebagai teks administratif tanpa pengawasan dan penegakan yang kuat.

Kami mempertanyakan sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi pekerja outsourcing ketika masih banyak perusahaan alih daya yang bermasalah, menggaji di bawah standar, menghindari status kerja tetap, memutus hubungan kerja secara sepihak, bahkan menghilang ketika terjadi perselisihan industrial.

PP FSP KEP SPSI menegaskan bahwa pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, berisiko tinggi, dan berkaitan langsung dengan proses produksi seharusnya tidak dialihdayakan. Buruh bukan komoditas yang dapat dipindahkan antar perusahaan tanpa jaminan masa depan yang jelas.

Karena itu, PP FSP KEP SPSI mendesak pemerintah agar:

  1. Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan secara nyata, bukan hanya administratif.
  2. Menindak tegas perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan outsourcing yang melanggar hak normatif pekerja.
  3. Menjamin kepastian kerja dan membuka jalan pengangkatan pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap untuk pekerjaan yang bersifat permanen.
  4. Melibatkan serikat pekerja secara aktif dalam evaluasi pelaksanaan Permenaker ini.
  5. Menghentikan praktik outsourcing yang dijadikan alat union busting dan penekan biaya tenaga kerja.

Bagi kami, keadilan hubungan industrial tidak cukup hanya diatur dalam lembaran regulasi. Keadilan harus hadir dalam kehidupan nyata pekerja: upah yang layak, status kerja yang pasti, perlindungan yang nyata, dan penghormatan terhadap martabat manusia.