• June 20, 2026
  • Admin Official
  • 0

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan revisi terhadap kebijakan alih daya (outsourcing). Dalam revisi yang sedang dibahas, pemerintah berencana membatasi penggunaan sistem outsourcing hanya pada empat bidang pekerjaan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa empat bidang pekerjaan yang nantinya tetap diperbolehkan menggunakan skema outsourcing adalah tenaga pengamanan (security), tenaga kebersihan (cleaning service), pengemudi (driver), dan jasa katering.

“Iya, revisi sedang berlangsung. Titik fokusnya ada empat bidang saja. Satu satpam atau security, dua tenaga kebersihan, tiga driver, dan empat catering. Itu rencananya yang disepakati,” ujar Afriansyah kepada media, Sabtu (20/6).

Menurut Afriansyah, revisi kebijakan ini tidak dilakukan oleh pemerintah secara sepihak. Pembahasan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, termasuk unsur dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Ia menegaskan bahwa revisi dilakukan sebagai respons atas berbagai penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang sebelumnya telah diterbitkan.

“Nah, sekarang karena banyak penolakan terhadap Permenaker Nomor 7 ini, maka dilakukan perundingan kembali. Dalam waktu dekat revisi ini akan dikeluarkan dan tentunya akan melibatkan penasihat Presiden juga, Pak Iqbal, serta para pekerja yang lain,” katanya.

Selain membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, pemerintah juga berkomitmen memperkuat perlindungan bagi pekerja outsourcing, khususnya terkait jaminan sosial dan hak-hak normatif pekerja.

“Aturan baru ini lebih diperketat, terutama dalam penguatan bagaimana kita menjaga sekaligus memberikan jaminan sosial kepada pekerja outsourcing,” tambah Afriansyah.

Enam Bidang dalam Aturan Sebelumnya

Sebelumnya, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 memperbolehkan penggunaan outsourcing pada enam bidang pekerjaan, yaitu:

  1. Layanan kebersihan (cleaning service);
  2. Penyediaan makanan dan minuman (catering);
  3. Jasa pengamanan (security);
  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;
  5. Layanan penunjang operasional; dan
  6. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Dengan revisi yang sedang dibahas, dua bidang terakhir berpotensi tidak lagi diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing.

Permenaker tersebut juga mengatur berbagai hak dan perlindungan pekerja outsourcing yang wajib dicantumkan dalam kontrak kerja, antara lain upah, upah lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), serta hak-hak terkait berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan pengguna jasa outsourcing bertanggung jawab memastikan perusahaan alih daya memenuhi seluruh hak dan perlindungan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan alih daya diwajibkan memiliki kontrak atau perjanjian kerja yang sah dan mencatatkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat tiga hari setelah perjanjian ditandatangani.

Dinas Ketenagakerjaan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kontrak tersebut. Penangguhan dapat dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan bidang pekerjaan yang diperbolehkan atau terdapat kekurangan dalam dokumen perjanjian.

Perusahaan outsourcing juga diwajibkan menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L), serta menjalankan kegiatan usahanya paling lambat satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.

Bagi perusahaan pengguna maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Revisi aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus memastikan praktik outsourcing berjalan sesuai prinsip hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.

Sumber: Kumparan