DEPOK, 11 Mei 2026 — Universitas Indonesia melalui Fakultas Hukum kembali mengambil peran strategis sebagai ruang dialog antara pekerja, industri, dan negara. Seminar nasional bertajuk “Sinkronisasi Kepentingan Pekerja, Industri, dan Negara” digelar untuk membedah arah kebijakan dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya Prof.Anwar Sanusi, Ph.D. (Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan), Zen Mutowali, S.H., M.H., CLA. (Koor. Bidang PKB dan Jamsos PP SP KEP SPSI), Dr. Fitriana, S.H., M.H. (Dosen Hukum Ketenagakerjaan dan Peneliti CLGS FHUI), serta Ir.Joko Baroto (APINDO). Hadir pula perwakilan serikat buruh, asosiasi pengusaha, pejabat kementerian, dan akademisi.
Seminar tersebut menyoroti urgensi pembentukan regulasi baru pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dinilai membuka ruang evaluasi besar terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan nasional. Selain itu, dinamika ekonomi digital dan perubahan pola hubungan kerja pada tahun 2026 menjadi tantangan tersendiri yang menuntut harmonisasi regulasi lebih adaptif dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Penelitian Fakultas Hukum UI menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi ruang penengah yang objektif di tengah tarik-menarik kepentingan.
“Kita tidak boleh membiarkan regulasi hanya condong ke satu sisi. Jika industri tumbuh namun pekerja terhimpit, ekonomi akan rapuh. Sebaliknya, jika beban industri terlalu berat, lapangan kerja akan hilang,” ujarnya di hadapan ratusan peserta.
Diskusi panel berlangsung dinamis dengan memetakan tiga perspektif utama. Dari sisi pekerja, perhatian diarahkan pada penguatan jaminan sosial, kepastian hak kerja di era gig economy, serta perlindungan berlapis bagi pekerja migran Indonesia agar terhindar dari eksploitasi di negara penempatan.
Sementara itu, kalangan industri menekankan pentingnya fleksibilitas pasar kerja dan penyederhanaan birokrasi demi menjaga daya saing investasi Indonesia di tingkat global. Di sisi lain, pemerintah berupaya memosisikan diri sebagai regulator yang menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan peningkatan kesejahteraan pekerja sesuai standar internasional.
Pandangan akademisi dalam forum tersebut juga menekankan bahwa regulasi baru tidak cukup hanya responsif terhadap kebutuhan ekonomi, tetapi juga harus berpijak pada ideologi bangsa dan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian khusus adalah sinkronisasi RUU P2MI. Para pakar hukum sepakat bahwa perlindungan pekerja migran tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi juga harus menjamin perlindungan hukum di negara penempatan, akses keadilan, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga pekerja migran di tanah air.
Forum ini menjadi refleksi bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan nasional membutuhkan dialog yang setara dan berkelanjutan. Sinkronisasi regulasi dipandang bukan sebagai pertarungan kepentingan, melainkan sebagai upaya bersama membangun sistem ketenagakerjaan Indonesia yang tangguh, adil, dan siap menghadapi tantangan global tahun 2026.
Kontributor: Yogi Wijaya











































































































































































































































































































































































































































































































