• July 5, 2026
  • Admin Official
  • 0

Jakarta, 3 Juli 2026 – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Juni 2026 atas pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Tim Kuasa Hukum bersama para Pemohon Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025, yang sebagian besar merupakan perwakilan pekerja PT Freeport Indonesia, serta didukung oleh PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia dan PUK SP KEP SPSI PT Kuala Pelabuhan Indonesia, menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan hasil perjuangan konstitusional yang utuh dan saling melengkapi bersama Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI Afiliasi KSPSI Andi Gani Nena Wea.

Meskipun perhatian publik banyak tertuju pada Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 sebagai putusan utama (pioneer ruling), Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 memiliki peran yang tidak kalah penting. Perkara ini menjadi “pengunci celah hukum” yang memastikan putusan Mahkamah Konstitusi dapat diimplementasikan secara nyata dan memberikan kepastian hukum bagi peserta dana pensiun, khususnya dalam pelaksanaan pencairan manfaat oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Berbeda dengan Perkara Nomor 139 yang berfokus pada pembatalan ketentuan pembayaran manfaat pensiun secara berkala dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK, Perkara Nomor 164 secara khusus menguji Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK.

Menurut Tim Kuasa Hukum dari PP FSP KEP SPSI Afiliasi KSPSI Andi Gani Nena Wea, yaitu Mustiyah, S.H., M.H. dan Endang Rokhani, S.H., M.Si., sejak awal mereka melihat adanya potensi persoalan apabila hanya ketentuan mengenai pembayaran berkala yang dibatalkan, tanpa memberikan penegasan terhadap mekanisme pembayaran manfaat pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (1) huruf d.

“Kami sejak awal melihat adanya potensi bahaya laten apabila hanya ketentuan pembayaran berkala yang dibatalkan, tanpa adanya penegasan pengecualian pada Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK. Sebab, pengelola dana pensiun masih memiliki celah regulasi untuk menolak pencairan manfaat secara sekaligus dengan alasan persyaratan administratif.”

Melalui Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai memberikan pengecualian terhadap pembayaran manfaat pensiun bagi kepesertaan dana pensiun yang bersifat sukarela.

Dengan demikian, putusan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa peserta dana pensiun memiliki perlindungan administratif yang jelas, sehingga tidak lagi terdapat ruang penafsiran yang dapat menghambat pencairan manfaat pensiun sesuai pilihan peserta.

Terkait pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang merujuk pada Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 melalui metode referential reasoning, Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan praktik yang lazim dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk efisiensi peradilan (binnen de redelijke termijn).

Menurut Tim Kuasa Hukum, dirujuknya argumentasi hukum dalam Perkara Nomor 164 kepada Putusan Nomor 139 menunjukkan bahwa dalil-dalil yang diajukan para Pemohon memiliki bobot konstitusional yang kuat. Mahkamah Konstitusi memandang kedua perkara tersebut sebagai satu kesatuan perjuangan hukum pekerja Indonesia dalam memperjuangkan hak konstitusional atas manfaat dana pensiun, yang juga diperkuat oleh peran organisasi serikat pekerja di tingkat perusahaan melalui PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia dan PUK SP KEP SPSI PT Kuala Pelabuhan Indonesia.

Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding), berlaku erga omnes atau mengikat seluruh warga negara, serta mempunyai kekuatan hukum sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Oleh karena itu, pasca Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025, setiap peserta dana pensiun maupun ahli warisnya memiliki hak untuk menentukan pilihan dalam menerima manfaat dana pensiun, yaitu dicairkan secara sekaligus (lumpsum) ataupun secara berkala, sesuai kehendak peserta.

Apresiasi kepada Para Pemohon

Tim Kuasa Hukum menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Pemohon Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025, yaitu:

  1. Lukas Saleo (Pekerja PT Freeport Indonesia)
  2. Warjito (Pekerja PT Freeport Indonesia)
  3. Khaerudin Fallah (Pekerja PT Freeport Indonesia)
  4. Achmad Yani (Pekerja PT Freeport Indonesia)
  5. Ismet Akuba (Pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia)
  6. Arfan Rasyid (Pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia)
  7. Imam Budiyono (Pekerja PT Unilever Indonesia)

Apresiasi juga disampaikan kepada PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia dan PUK SP KEP SPSI PT Kuala Pelabuhan Indonesia yang telah memberikan dukungan organisasi secara konsisten kepada para Pemohon, serta kepada Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI Afiliasi KSPSI Andi Gani Nena Wea yang turut mengawal perjuangan hukum ini hingga mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Atas kegigihan para Pemohon bersama organisasi serikat pekerja dan seluruh Tim Kuasa Hukum, perjuangan ini kini telah tercatat sebagai bagian penting dalam sejarah hukum ketenagakerjaan Indonesia. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam melindungi hak konstitusional pekerja sekaligus memperkuat kebebasan setiap peserta dana pensiun untuk menentukan cara pencairan manfaat pensiunnya sesuai dengan pilihan masing-masing.

SALAM SOLIDARITAS