• October 9, 2026
  • Admin Official
  • 0

JAKARTA, Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) turut berpartisipasi dalam kegiatan Lokakarya Riset Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Gender dan Upah Layak Buruh Sawit yang diselenggarakan oleh Koalisi Buruh Sawit (KBS), Jumat (9/10/2026), bertempat di Tamarin Hotel Jakarta, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, PP FSP KEP SPSI diwakili oleh Sulistiyono, S.H., dan Chandra Mahlan sebagai bagian dari keterlibatan organisasi dalam memperkuat solidaritas gerakan serikat pekerja serta mendorong perlindungan hak-hak pekerja di berbagai sektor industri, termasuk sektor perkebunan kelapa sawit.

Lokakarya yang diselenggarakan Koalisi Buruh Sawit bersama jaringan International Palm Oil Workers United (IPOWU) ini menjadi forum penting untuk mendiskusikan dan memvalidasi hasil penelitian dasar (baseline study) mengenai kondisi kesehatan dan keselamatan kerja, ketimpangan gender, pengupahan, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Persoalan K3 dan Upah Layak Masih Menjadi Tantangan Serius

Berdasarkan kerangka acuan kegiatan yang disusun Koalisi Buruh Sawit, penelitian K3 yang dilakukan IPOWU bersama Profundo di Indonesia, Ghana, dan Kolombia melibatkan sebanyak 1.436 pekerja.

Khusus di Indonesia, penelitian tersebut mencakup 549 pekerja dari 13 perkebunan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa 58 persen pekerja yang diwawancarai di Indonesia mengalami paparan bahan kimia, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Temuan tersebut memperlihatkan masih besarnya tantangan dalam penerapan standar kesehatan dan keselamatan kerja, terutama berkaitan dengan penggunaan bahan agrokimia serta perlindungan kesehatan pekerja perkebunan.

Selain persoalan K3, penelitian IPOWU bersama WageIndicator mengenai pengupahan buruh sawit di Indonesia, Ghana, dan Kolombia juga mengungkap sejumlah persoalan serius.

Penelitian yang melibatkan 1.032 responden, termasuk 611 pekerja di Indonesia, menunjukkan bahwa pada putaran kedua survei, sebanyak 86 persen pekerja perempuan yang disurvei di Indonesia memperoleh penghasilan di bawah upah minimum.

Sementara itu, 56 persen pekerja melaporkan bahwa pekerjaan lembur tidak selalu dicatat. Persentase tersebut meningkat menjadi 69,3 persen di kalangan pekerja perempuan.

Temuan ini menjadi perhatian penting karena persoalan pengupahan tidak hanya menyangkut besaran pendapatan, tetapi juga berkaitan dengan transparansi pencatatan waktu kerja, pembayaran lembur, kesetaraan gender, serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja.

Perlindungan Pekerja Perempuan Menjadi Perhatian

Salah satu fokus utama lokakarya adalah penguatan K3 yang berperspektif gender.

Pendekatan tersebut menempatkan pengalaman dan kebutuhan pekerja perempuan sebagai bagian penting dalam penyusunan kebijakan perlindungan ketenagakerjaan.

Pembahasan mencakup kesehatan dan keselamatan kerja, hak kesehatan seksual dan reproduksi (Sexual and Reproductive Health and Rights/SRHR), serta pencegahan kekerasan berbasis gender di lingkungan kerja.

Perlindungan pekerja perempuan perlu dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menciptakan hubungan industrial yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan.

Kondisi kerja yang aman tidak cukup hanya diukur dari tersedianya alat pelindung diri atau prosedur keselamatan, tetapi juga harus memperhatikan risiko kesehatan, kerentanan pekerja perempuan, serta jaminan perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

PP FSP KEP SPSI Perkuat Solidaritas Lintas Sektor

Kehadiran Sulistiyono, S.H., dan Chandra Mahlan mewakili PP FSP KEP SPSI dalam lokakarya tersebut mencerminkan pentingnya keterlibatan organisasi serikat pekerja dalam forum pertukaran pengetahuan, penguatan jaringan, serta pembahasan persoalan ketenagakerjaan lintas sektor.

Meskipun FSP KEP SPSI memiliki basis pengorganisasian pada sektor kimia, energi, dan pertambangan, isu kesehatan dan keselamatan kerja, pengupahan yang layak, perlindungan sosial, serta kesetaraan perlakuan merupakan persoalan bersama yang dihadapi pekerja di berbagai sektor industri.

Persoalan yang dihadapi pekerja perkebunan kelapa sawit juga memiliki keterkaitan dengan tantangan hubungan industrial secara lebih luas, khususnya dalam memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dan produktivitas industri berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Keterlibatan serikat pekerja dalam forum berbasis riset menjadi penting agar penyusunan rekomendasi kebijakan tidak hanya bertumpu pada pertimbangan ekonomi dan kepentingan industri, tetapi juga memperhatikan pengalaman nyata pekerja di lapangan.

Dengan demikian, hasil penelitian dapat menjadi bahan advokasi untuk memperkuat pelaksanaan norma ketenagakerjaan, meningkatkan kualitas pengawasan K3, serta mendorong kebijakan pengupahan yang lebih berkeadilan.

Mendorong Hasil Riset Menjadi Agenda Perubahan

Lokakarya ini dirancang sebagai forum diskusi partisipatif yang mempertemukan unsur serikat pekerja, pemerintah, pengusaha, akademisi, peneliti, serta organisasi masyarakat sipil.

Selain memaparkan temuan utama penelitian, forum tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi kesenjangan perlindungan pekerja, membahas implikasi kebijakan, dan merumuskan rekomendasi tindak lanjut bersama.

Koalisi Buruh Sawit menekankan pentingnya memastikan bahwa penelitian tidak berhenti pada penyajian data, melainkan dapat digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki kondisi kerja dan sistem pengupahan pekerja perkebunan kelapa sawit.

Dalam konteks tersebut, terdapat sejumlah agenda yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain penguatan sistem K3 berperspektif gender, perlindungan terhadap paparan bahan kimia berbahaya, pemenuhan hak atas upah dan pembayaran lembur, serta perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Keterlibatan berbagai organisasi serikat pekerja juga diharapkan dapat memperkuat pertukaran pengalaman dan membangun kesamaan pandangan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

Keselamatan dan Kesejahteraan Pekerja Harus Berjalan Beriringan

Kesehatan dan keselamatan kerja serta upah layak merupakan dua unsur mendasar dalam mewujudkan pekerjaan yang layak (decent work).

Pekerja tidak seharusnya dihadapkan pada pilihan antara memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko yang membahayakan kesehatan maupun keselamatannya.

Oleh karena itu, peningkatan produktivitas industri perlu dibarengi dengan tanggung jawab untuk memastikan lingkungan kerja yang aman, sistem pengupahan yang adil, dan perlindungan sosial yang memadai.

Melalui partisipasi dalam lokakarya ini, PP FSP KEP SPSI menjadi bagian dari ruang dialog lintas organisasi untuk memperkuat perhatian terhadap persoalan perlindungan pekerja di Indonesia.

Sebab, kemajuan industri sejatinya tidak hanya diukur dari besarnya produksi dan keuntungan, tetapi juga dari sejauh mana pekerja yang menciptakan nilai ekonomi memperoleh keselamatan, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak.