Serang, 22 Desember 2025 — Bertempat di Kantor Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Banten, telah diselenggarakan pelatihan bertajuk “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar dan di Dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)” pada Senin (22/12).
Pelatihan yang diselenggarakan oleh PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten ini diikuti oleh 30 peserta yang merupakan unsur Pimpinan Unit Kerja (PUK) dari wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kader organisasi dalam memahami dan menjalankan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari tahapan bipartit, mediasi, hingga proses persidangan di PHI.
Dalam sambutannya, Tomi, Wakil Ketua Bidang Advokasi PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program kerja pengurus periode 2023–2028.
Ia menyampaikan bahwa pelatihan dirancang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis, dengan target peserta mampu memahami secara utuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari penyusunan surat kuasa hingga pembuatan gugatan ke PHI.
Pelatihan menghadirkan Ari Lazuardi sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya penguasaan hukum acara dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Materi disampaikan secara aplikatif dengan berbagai contoh kasus yang kerap dihadapi serikat pekerja dalam praktik advokasi di lapangan.
Pada sesi penutup, Imam Iskandar, Sekretaris PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten, menyampaikan harapannya agar penguatan SDM dan advokasi organisasi dapat terus terwujud melalui kegiatan pelatihan yang berkesinambungan. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta yang menunjukkan antusiasme tinggi sepanjang kegiatan berlangsung.
Pelatihan ini diharapkan menjadi bekal strategis bagi kader FSP KEP SPSI di Banten dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pembelaan hak-hak pekerja, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hubungan industrial di tingkat perusahaan hingga pengadilan.
Kontributor: Imam Iskandar - PD FSP KEP SPSI Banten





















































































































































































































































































































































































































