JAKARTA — Perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council bersama Komisi IX DPR RI, Senin (21/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council menyampaikan sejumlah persoalan dan aspirasi yang berkaitan dengan kondisi pekerja perempuan sekaligus mendorong agar perlindungan terhadap hak-hak pekerja perempuan diperkuat dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Terdapat tiga isu utama yang disampaikan dalam RDPU tersebut.
Kesetaraan Kesempatan bagi Pekerja Perempuan
Isu pertama adalah non-diskriminasi dan kesetaraan kesempatan bagi pekerja perempuan.
Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council menekankan pentingnya memastikan pekerja perempuan memiliki kesempatan yang setara dalam pengembangan karier, promosi jabatan, akses pelatihan, maupun pengupahan.
Kesetaraan tersebut diperlukan agar pekerja perempuan tidak mengalami diskriminasi maupun hambatan dalam memperoleh kesempatan dan hak yang sama di tempat kerja.
Memperkuat Perlindungan Hak Reproduksi dan Maternitas
Isu kedua berkaitan dengan perlindungan hak reproduksi dan maternitas pekerja perempuan.
Perlindungan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari hak terkait menstruasi, kehamilan, cuti melahirkan dan keguguran, hingga hak menyusui.
Komite Perempuan menilai perlindungan hak reproduksi dan maternitas merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja perempuan yang perlu mendapatkan kepastian dalam regulasi ketenagakerjaan.
Mewujudkan Dunia Kerja Bebas Kekerasan dan Pelecehan
Isu ketiga yang menjadi perhatian adalah penciptaan dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender.
Tempat kerja harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh pekerja. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja dari kekerasan dan pelecehan perlu diperkuat melalui kebijakan yang mampu mencegah, menangani, dan memberikan perlindungan terhadap korban.
Serahkan Usulan Perubahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Di akhir pertemuan, Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council menyerahkan dokumen Usulan Perubahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI.
Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang semakin kuat dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja perempuan.
Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council berharap aspirasi yang disampaikan dalam RDPU tersebut dapat menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi ketenagakerjaan.
Kesetaraan, perlindungan hak reproduksi dan maternitas, serta dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan merupakan bagian penting dalam membangun hubungan industrial yang adil, aman, dan bermartabat.
SP KEP SPSI — Berserikat, Berjuang, Sejahtera.














































