Bogor, 25 Juli 2026 – Sekretaris Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), Sulistiyono, menegaskan bahwa iuran anggota merupakan amanah organisasi yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota. Penegasan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Sistem Administrasi SP KEP SPSI Tahun 2026.
Menurut Sulistiyono, pengurus hanya bertugas mengelola dana organisasi, bukan memiliki atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Karena statusnya sebagai dana titipan anggota, setiap penggunaan anggaran harus sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Iuran anggota adalah amanah. Pengurus wajib menjaga dan mengelolanya dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan organisasi dan seluruh anggota,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana organisasi dapat menimbulkan konsekuensi organisasi maupun hukum. Oleh karena itu, setiap transaksi harus memiliki bukti administrasi yang lengkap agar mudah dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Sulistiyono menjelaskan bahwa PP FSP KEP SPSI telah menerapkan sistem pelaporan keuangan yang terdokumentasi dengan baik. Seluruh pemasukan dan pengeluaran organisasi disertai bukti transaksi, resi pengiriman, maupun dokumen pendukung lainnya sehingga setiap pengurus dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran organisasi.
“Seluruh laporan keuangan di PP terdokumentasi dengan baik. Semua pengeluaran memiliki bukti dan dapat diperiksa sesuai mekanisme organisasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan keuangan bukan hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan anggota terhadap organisasi.
Menutup materinya, Sulistiyono mengajak seluruh pengurus di semua tingkatan untuk membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas, disiplin administrasi, dan pengelolaan keuangan yang profesional sebagai modal utama memperkuat organisasi serikat pekerja.











































































































































































































































































































































































































































































































