• December 10, 2025
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Jakarta, 10 Desember 2025 — Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyampaikan kritik tajam terhadap arah transisi energi di Indonesia yang dinilai masih didominasi kepentingan negara maju dan korporasi besar. Dalam paparannya pada forum “Towards a Public Pathway Approach to a Just Energy Transition in Indonesia”, Bhima menegaskan bahwa transisi energi tidak boleh menjadi kendaraan baru bagi praktik neoliberal, privatisasi layanan publik, dan bentuk neokolonialisme modern.

“Pemainnya tetap sama, hanya energinya yang diganti”

Bhima membuka paparannya dengan menunjukkan kejanggalan dalam transisi energi. Menurutnya, meskipun dunia sedang bergerak dari energi fosil menuju energi rendah karbon, para pemain utama di sektor ini justru tetap sama korporasi-korporasi besar yang sebelumnya menguasai batubara kini beralih menguasai energi terbarukan.

“Rezim energi berubah, tapi pemainnya tetap sektor privat yang semakin ekspansif,” ujar Bhima.

Ia juga menyoroti sejumlah kasus lingkungan, seperti banjir besar di Sumatera, Aceh, dan Sumbar, yang tidak hanya terkait tambang dan sawit, tetapi kini juga ditelusuri dampaknya dari proyek energi terbarukan seperti geothermal dan pembangkit hidro. Hal ini, menurut Bhima, menunjukkan bahwa transisi energi yang tidak berkeadilan dapat menimbulkan kerusakan baru.

Biofuel dan Bioetanol: Energi Rendah Karbon, Tapi Tidak Berkeadilan

Bhima memberi contoh dampak ekspansi biofuel dan bioetanol yang mengorbankan hutan serta tanah adat, dari Sumatera hingga Papua.

“Kalau kacamata kita hanya menurunkan emisi karbon, maka semua prinsip keadilan bubar.”

Ia mengingatkan bahwa pengurangan emisi tidak boleh mengorbankan masyarakat adat, petani, dan ekosistem lokal.

COP30: Simbol Kegagalan Agenda Iklim Global

Dalam ceritanya tentang COP30, Bhima menggambarkan bagaimana konferensi internasional yang semestinya menjadi ruang solusi justru memperlihatkan ironi besar:

  • arena forum kebanjiran,
  • paviliun Indonesia yang menjual karbon justru ikut terbakar,
  • masyarakat adat memprotes proyek-proyek biofuel yang mengancam tanah mereka.

Menurut Bhima, negara maju justru menjadikan isu iklim sebagai peluang bisnis. Alih-alih membayar hutang ekologis, mereka justru menawarkan pinjaman baru melalui berbagai skema transisi.

Just Energy Transition Partnership (JETP): “Just” atau “Just Only”?

Bhima menyebut bahwa skema JETP dan transisi energi lain yang ditawarkan negara maju pada dasarnya tidak membawa keadilan.

“Just itu dua arti: justice, dan just ‘hanya’ transisi.”

Ia menegaskan bahwa 79% dukungan Jepang untuk Indonesia dalam kerangka transisi energi berbentuk utang, bukan hibah. Negara maju mengklaim membantu, tetapi uangnya kembali ke mereka melalui kontraktor, konsultan, dan pemasok teknologi.

Bhima menyebut fenomena ini sebagai neokolonialisme berwajah energi bersih.

Tekanan Negara Maju: Dari Teknologi Nuklir hingga Penghapusan TKDN

Bhima juga mengungkap tekanan negara-negara maju agar Indonesia:

  • membeli teknologi nuklir modular kecil (SMR),
  • menghapus kebijakan TKDN,
  • melonggarkan pasar untuk impor teknologi energi terbarukan.

Ia menyoroti bahwa ketergantungan impor teknologi energi terbarukan memperlemah nilai rupiah dan menguras devisa negara.

“Semakin kita impor teknologi tanpa membangun industri domestik, semakin rapuh rupiah kita.”

Privatisasi Layanan Energi Meningkat Tajam

Bhima memperingatkan bahwa narasi kegagalan PLN dalam menangani kelistrikan di daerah rawan bencana dapat digunakan sebagai pembenaran untuk memperluas privatisasi.

Ia menyebut strategi ini sebagai skema lama neoliberal yang pernah terjadi saat krisis 1997–1998 ketika Indonesia dipaksa IMF untuk menjual BUMN dan membuka ruang privatisasi besar-besaran.

Kini pola itu berulang melalui:

  • deregulasi,
  • debirokratisasi,
  • pembukaan jalan bagi sektor swasta di berbagai lini kelistrikan.
DJB, SWF, dan Privatisasi Energi yang Dibungkus Rapi

Bhima mengkritik pembentukan Danatara (SWF Indonesia) yang menurutnya digunakan untuk “memaksimalkan partisipasi sektor swasta” dalam energi. Baginya, ini bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

“Ini adalah privatisasi yang dibungkus halus.”

Solusi: Batalkan Utang Iklim dan Bangun Transisi yang Berkeadilan

Menurut Bhima, solusi transisi energi bagi Indonesia bukan memperdalam ketergantungan pada negara maju, tetapi:

  • menuntut debt cancellation atas utang iklim,
  • memperkuat kapasitas domestik,
  • membangun industri energi terbarukan nasional,
  • dan memastikan ruang publik tidak diprivatisasi.

Ia menutup paparannya dengan seruan:

“Jangan ulangi kesalahan 1998. Kita harus melawan neokolonialisme energi dan memastikan transisi yang benar-benar adil.” (3ZAH)