Bogor — Sebanyak 47 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kegiatan Pendidikan Advokasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diselenggarakan oleh PP FSP KEP SPSI di Wisma Abdi, Cipayung, Bogor, pada 19–21 Mei 2026. Peserta berasal dari Papua Selatan, Papua Tengah, Maluku Utara, Banten, Kalimantan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Jawa Timur. Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari 18 unit kerja dan 1 Pimpinan Cabang.
Pendidikan advokasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas kader serikat pekerja dalam memahami mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, teknik advokasi, hingga penguatan perlindungan hak-hak pekerja. Kegiatan diselenggarakan oleh Lemdiklat PP FSP KEP SPSI dengan metode ceramah, diskusi, kerja kelompok, serta rencana tindak lanjut.
Pada sesi materi pertama, peserta mendapatkan pemaparan mengenai program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK) bagi pekerja yang disampaikan oleh tim dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota. Materi tersebut dibawakan oleh Pak Dony bersama Pak Olham selaku Kepala Bidang, yang menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari hak dasar pekerja.
Dalam pemaparannya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota menjelaskan berbagai program perlindungan bagi pekerja, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Pensiun (JP). Peserta juga diberikan pemahaman terkait manfaat perlindungan sosial bagi pekerja serta pentingnya memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Antusiasme peserta terlihat tinggi selama sesi berlangsung. Berbagai pertanyaan dan diskusi muncul terkait implementasi program BPJS Ketenagakerjaan di tempat kerja masing-masing, termasuk persoalan kepesertaan, klaim manfaat, hingga pengawasan pelaksanaan hak-hak pekerja.
Untuk materi lanjutan sesuai jadwal yang telah dirancang oleh panitia penyelenggara, peserta akan mendapatkan pembahasan mengenai teknik penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga praktik penyusunan surat kuasa dan dokumen advokasi. Selain itu, peserta juga akan dibekali materi strategi advokasi non litigasi, teknik negosiasi, pengorganisasian kasus, serta penguatan peran serikat pekerja dalam perlindungan hak-hak normatif anggota.
Kegiatan pendidikan ini menjadi momentum penting bagi kader-kader FSP KEP SPSI untuk memperkuat kemampuan advokasi dan memperluas pemahaman mengenai hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.
Selanjutnya, kegiatan pendidikan akan diakhiri pada hari ketiga dengan penyusunan rencana tindak lanjut (RTL), evaluasi keseluruhan materi, serta penutupan resmi oleh panitia penyelenggara. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta mampu menerapkan hasil pendidikan advokasi di daerah dan unit kerja masing-masing guna memperkuat perjuangan serta perlindungan hak-hak pekerja secara berkelanjutan.











































































































































































































































































































































































































































































































