• December 10, 2025
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Jakarta, 10 Desember 2025 — Dalam forum “Towards a Public Pathway Approach to a Just Energy Transition in Indonesia”, Irma Rahmawati, perwakilan Serikat Pekerja PLN (SP PLN), memaparkan analisis mendalam mengenai risiko transisi energi yang didorong skema pembiayaan internasional seperti JETP, CEPA, dan inisiatif hijau lainnya. Menurutnya, sebagian besar skema tersebut membuka jalan bagi masuknya neoliberalisme, privatisasi sektor listrik, dan peningkatan utang negara yang seluruhnya dapat mengancam kedaulatan energi Indonesia.

Irma membuka paparannya dengan menyoroti sejarah komitmen iklim internasional dari Protokol Kyoto (1997) hingga Perjanjian Paris (2015). Meski hampir seluruh negara telah berkomitmen menurunkan emisi, data justru menunjukkan konsumsi batubara global terus meningkat hingga diperkirakan memuncak pada 2027–2030.

“Walaupun dunia terus berbicara soal transisi, batubara tetap menjadi tulang punggung energi di Asia — dan Indonesia menjadi pemasok utamanya,” jelas Irma.

Sebanyak 68% batubara dunia digunakan untuk listrik, memperlihatkan betapa sulitnya negara berkembang langsung meninggalkan PLTU.

Irma menjelaskan kondisi kelistrikan Indonesia setelah proyek 35.000 MW, yang menyebabkan pasokan listrik jauh melampaui kebutuhan. Situasi ini diperparah oleh adanya kontrak “take or pay” dengan IPP (Independent Power Producers) yang mewajibkan PLN membeli listrik meskipun tidak diserap.

“Produksi terus naik, konsumsi stagnan. Tetapi PLN tetap harus membayar listrik swasta — ini menjadi beban berat bagi keuangan negara.”

Irma meluruskan persepsi publik tentang pendanaan transisi energi internasional. Dari total USD 20 miliar JETP, sekitar 90% merupakan utang, bukan bantuan.

Utang ini disertai persyaratan yang membuka ruang lebih besar bagi:

  • liberalisasi pasar listrik,
  • privatisasi pembangkit,
  • ekspansi investor swasta,
  • serta peninjauan tarif listrik.

“Untuk menerima dana iklim, kita dipaksa membuka pintu lebih lebar bagi korporasi energi. Ini bukan transisi yang adil, ini penyerahan kedaulatan.”

Irma menyoroti bahwa skema IPP sudah sejak lama menggerus ruang PLN. Kini muncul pula dorongan power wheeling, yaitu pembangkit swasta menggunakan jaringan PLN untuk menjual listrik langsung ke industri.

Menurutnya, skema ini akan:

  • memberi keuntungan besar bagi korporasi,
  • mengalihkan pelanggan premium ke swasta,
  • dan meninggalkan pelanggan kecil sebagai beban PLN.

“Jika power wheeling diberlakukan, PLN hanya akan memikul biaya sosial, sementara keuntungan dinikmati swasta.”

Irma mengutip data tarif listrik yang menunjukkan bahwa Indonesia adalah salah satu yang termurah di ASEAN:

  • Rumah tangga non-subsidi: ± Rp 1.400/kWh
  • Subsidi 450 VA: Rp 415
  • Subsidi 900 VA: Rp 600

Tarif rendah membuat subsidi besar tetap diperlukan. Namun, narasi publik justru sering diarahkan untuk menyalahkan PLN dan memuji efisiensi swasta.

Irma memaparkan bahwa rancangan RUPTL terbaru menunjukkan porsi pembangkit baru yang akan dikuasai investor swasta mencapai 73%, sedangkan PLN hanya mengelola sebagian kecil.

Kondisi ini menandakan:

  • melemahnya peran negara dalam ketenagalistrikan,
  • semakin kuatnya dominasi korporasi energi,
  • dan meningkatnya ketergantungan Indonesia pada teknologi impor.

Dalam paparannya, Irma menekankan bahwa:

  • Konsumsi batubara domestik Indonesia hanya 25% dari produksi nasional.
  • Kontribusi Indonesia pada konsumsi batubara global hanya 3%.
  • Kebutuhan listrik per kapita Indonesia masih rendah dibanding negara maju.

“Mendesak Indonesia keluar dari batubara tanpa memperkuat industri domestik dan kapasitas energi publik hanya akan menciptakan ketergantungan baru.”

Irma menegaskan bahwa perjuangan menolak privatisasi memiliki landasan hukum kuat melalui Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa listrik adalah cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan wajib dikuasai negara.

Melalui gerakan seperti Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), berbagai organisasi berhasil:

  • menolak power wheeling,
  • mengajukan gugatan privatisasi,
  • dan menantang kebijakan yang mengancam PLN.

Di akhir paparannya, Irma menegaskan bahwa skema transisi energi saat ini harus dikritisi secara serius.

“Energi adalah hak publik. Transisi tidak boleh menjadi pintu masuk privatisasi dan utang. Negara harus memimpin, bukan menyerahkan sektor strategis kepada korporasi.”

Ia mengajak seluruh pekerja PLN dan serikat pekerja di sektor energi untuk terus mengawal kebijakan agar transisi energi berjalan adil, transparan, dan sesuai konstitusi. (3zah)