• September 10, 2026
  • Admin Official
  • 0

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memasuki fase penting. Di tengah proses penyusunan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum ketenagakerjaan nasional, kelompok buruh menyiapkan sejumlah usulan untuk memastikan aturan baru tidak kembali memperlemah posisi pekerja.

Koalisi buruh mendorong agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada fleksibilitas dunia usaha dan kemudahan investasi, tetapi juga memberikan kepastian kerja, upah layak, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK), serta penguatan posisi serikat pekerja.

Usulan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya koalisi buruh mengawal penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.

8 Agenda yang Dikawal Buruh

Dalam proses penyusunan RUU tersebut, koalisi buruh membawa sejumlah isu utama yang dinilai menentukan masa depan pekerja Indonesia.

Delapan agenda tersebut meliputi pencegahan PHK dan perlindungan pekerja, pengupahan yang layak, kepastian status hubungan kerja, pengaturan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, pesangon, perlindungan pekerja dalam hubungan kerja baru, penguatan jaminan sosial, serta penguatan kebebasan dan posisi serikat pekerja dalam hubungan industrial.

Bagi kelompok buruh, isu-isu tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kepastian kerja, misalnya, berkaitan erat dengan pengaturan pekerja kontrak dan outsourcing. Sementara perlindungan ketika terjadi PHK berkaitan dengan kepastian pesangon dan jaminan sosial.

Sejumlah substansi tersebut juga sejalan dengan materi yang saat ini menjadi bagian pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR, antara lain pencegahan PHK, pengupahan, PKWT, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, pekerja di luar hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.

Buruh Ingin Kepastian Kerja

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama adalah status pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kelompok buruh menilai aturan ketenagakerjaan harus mampu mencegah status kontrak menjadi pola kerja permanen yang membuat pekerja terus berada dalam ketidakpastian.

Dalam sejumlah usulannya, kelompok buruh mendorong pembatasan masa PKWT yang lebih ketat dibandingkan batas maksimum yang saat ini menjadi acuan.

Persoalan tersebut menjadi penting karena Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah memberikan sejumlah pertimbangan terkait PKWT, termasuk menetapkan bahwa jangka waktu pekerjaan tertentu tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk perpanjangan.

Bagi buruh, batas lima tahun yang diberikan MK dipandang sebagai batas atas, bukan berarti pembentuk undang-undang tidak dapat memberikan perlindungan yang lebih tinggi kepada pekerja.

Outsourcing Kembali Jadi Perdebatan

Pengaturan alih daya atau outsourcing juga menjadi salah satu isu paling sensitif dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Kelompok buruh selama ini menilai sistem outsourcing berpotensi menciptakan ketidakpastian status kerja dan kesenjangan perlindungan antara pekerja yang melakukan pekerjaan di tempat yang sama.

Karena itu, koalisi buruh mendorong pembatasan yang lebih tegas terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta mekanisme perlindungan bagi pekerja yang terdampak.

Perdebatan mengenai outsourcing masih berlangsung. Dalam perkembangan pembahasan berikutnya, kelompok buruh dan pengusaha bahkan masih memiliki pandangan berbeda mengenai apakah sistem tersebut harus dihapus atau tetap dipertahankan dengan pengaturan tertentu.

Upah Layak Jadi Persoalan Pokok

Selain kepastian kerja, pengupahan menjadi agenda penting lainnya.

Buruh menginginkan sistem pengupahan yang mampu memastikan pekerja memperoleh penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan bahwa penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi pekerja mencakup kebutuhan seperti makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, hingga jaminan hari tua.

Karena itu, pembahasan mengenai upah tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan biaya produksi, tetapi sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional pekerja.

PHK Harus Menjadi Jalan Terakhir

Koalisi buruh juga memberikan perhatian besar terhadap persoalan pemutusan hubungan kerja.

Dalam pandangan pekerja, PHK seharusnya ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelamatan hubungan kerja dilakukan.

Regulasi baru diharapkan memberikan mekanisme yang jelas mengenai pencegahan PHK, perundingan antara pekerja dan pengusaha, hak pekerja ketika PHK tidak dapat dihindari, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Isu tersebut juga telah masuk dalam materi RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas DPR.

Partisipasi Buruh dalam Pembentukan UU

Koalisi buruh tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga menyerahkan usulan dan draf kepada DPR.

Pada awal Agustus 2026, koalisi yang terdiri dari berbagai konfederasi serikat pekerja menyerahkan usulan RUU Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR untuk menjadi bahan dalam pembahasan legislasi. DPR kemudian menyatakan akan membuka ruang bagi serikat pekerja, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan.

Langkah tersebut menjadi penting karena RUU Ketenagakerjaan tidak hanya akan menentukan hubungan antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga menjadi fondasi hukum bagi dunia kerja Indonesia dalam menghadapi perubahan model bisnis dan munculnya berbagai bentuk pekerjaan baru.

Menentukan Masa Depan Dunia Kerja

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan buruh dan memerintahkan agar pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja dan dituangkan dalam undang-undang tersendiri.

DPR menargetkan pembahasan undang-undang baru tersebut selesai sebelum 31 Oktober 2026, bertepatan dengan batas waktu yang dikaitkan dengan putusan MK.

Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, ruang dialog antara pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi semakin penting.

Bagi buruh, regulasi baru tersebut tidak boleh sekadar mengganti nama atau memindahkan pasal dari aturan lama. RUU Ketenagakerjaan harus benar-benar menghadirkan kepastian kerja, upah layak, perlindungan dari PHK, dan jaminan kesejahteraan bagi pekerja beserta keluarganya.

Sebab undang-undang ketenagakerjaan pada akhirnya bukan hanya mengatur hubungan kerja.

Ia menentukan seperti apa masa depan jutaan pekerja Indonesia akan dibangun: dengan kepastian atau ketidakpastian, dengan perlindungan atau kerentanan.