Depok, 11 Mei 2026 – Perlindungan dan kepastian kerja bagi pekerja kembali menjadi perhatian utama dalam pembahasan arah kebijakan ketenagakerjaan nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang PKB, Jamsos dan K3LH PP FSP KEP SPSI, Zen Mutowali, S.H., M.H., CLA, dalam pemaparan bertajuk “Perlindungan dan Kepastian Kerja dalam Perspektif Pekerja/Serikat Pekerja.”
Dalam paparannya, Zen menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghadirkan perlindungan bagi pekerja melalui kepastian hukum, kepastian kerja, serta hubungan industrial yang seimbang. Ia menilai bahwa tujuan pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memastikan pekerjaan yang layak dan manusiawi.
Ia juga menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih terjadi saat ini, mulai dari gelombang PHK berkelanjutan, ketidakpastian hubungan kerja, praktik union busting, dialog bipartit yang tidak seimbang, hingga persoalan up-skilling, re-skilling, dan jaminan sosial pekerja.
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 masih menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait tenaga kerja asing, PKWT, alih daya, cuti, pengupahan, PHK, dan kompensasi PHK.
Zen menekankan pentingnya penataan ulang Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan menempatkan perlindungan pekerja sebagai filosofi utama hukum ketenagakerjaan. Ia mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang meminta pembentukan regulasi baru dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam usulan pengaturan baru, terdapat sejumlah poin penting yang didorong serikat pekerja, antara lain penguatan status hubungan kerja, pengaturan pengupahan yang lebih adil, perlindungan hak pekerja dalam proses PHK, hingga penguatan pengawasan ketenagakerjaan dan sanksi administratif maupun pidana.
Selain itu, serikat pekerja juga mengusulkan penguatan hak-hak pekerja perempuan, perlindungan hak cuti, pengaturan waktu kerja yang manusiawi, penguatan perjanjian kerja bersama, serta perlindungan hak pekerja dalam kondisi perusahaan pailit maupun PKPU.
Di bidang hubungan kerja, usulan tersebut mencakup larangan penahanan dokumen asli pekerja, penguatan status PKWTT, pembatasan masa PKWT maksimal tiga tahun, serta kewajiban pengesahan PKWT oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Sementara dalam isu pengupahan, serikat pekerja mendorong formula upah minimum yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan kebutuhan hidup layak (KHL), sekaligus menghapus variabel “kondisi ketenagakerjaan” yang dinilai membatasi kenaikan upah minimum.
Terkait pemutusan hubungan kerja, Zen menegaskan perlunya prosedur PHK yang lebih adil dan mengedepankan perlindungan pekerja, termasuk hak atas upah proses hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan aturan pesangon dan penghargaan masa kerja bagi pekerja yang terkena PHK bukan karena kesalahan pekerja.
Di akhir paparannya, Zen mengingatkan bahwa fleksibilitas ketenagakerjaan tanpa perlindungan hanya akan melahirkan eksploitasi dan meningkatkan kerentanan pekerja. Karena itu, diperlukan keseimbangan kebijakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan prinsip “maju industrinya, sejahtera pekerjanya.”











































































































































































































































































































































































































































































































