• May 18, 2026
  • Admin Official
  • 0

Jakarta — Perwakilan Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP-IP), Andi Wijaya, menegaskan bahwa transisi energi di Indonesia harus tetap berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945 dengan memastikan sektor ketenagalistrikan dikuasai negara, harga listrik tetap terjangkau, dan keamanan energi bagi masyarakat tetap terjaga.

Hal tersebut disampaikan Andi Wijaya dalam paparan pada Thematic Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Ekonomi dan Hukum, Intervensi Kebijakan, serta Pengaruhnya dalam Memperkuat Jalur Publik Transisi Energi yang Adil (JET)”.

Dalam pemaparannya, Andi mengawali dengan mengingatkan berbagai peristiwa blackout besar yang pernah terjadi di Indonesia, mulai dari Nias pada 2015, Jawa bagian Barat pada 2019, Sumatera pada 2024, hingga Bali pada 2024. Menurutnya, kejadian tersebut menunjukkan bahwa listrik merupakan sektor vital yang sangat mempengaruhi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.

Ia kemudian menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara konsisten menegaskan bahwa tenaga listrik merupakan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga wajib dikuasai negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Penguasaan negara atas listrik tidak boleh dilepaskan dari tujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Andi dalam forum tersebut.

Andi juga mengkritik arah transisi energi nasional yang dinilainya masih sangat bergantung pada energi fosil. Berdasarkan data yang dipaparkannya, bauran energi baru terbarukan (EBT) Indonesia justru mengalami penurunan dari 13,5 persen menjadi sekitar 12 persen, sementara penggunaan batu bara meningkat hingga lebih dari 70 persen.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai “energi ekspansi”, bukan “transisi energi”, karena kapasitas energi fosil masih terus bertambah bersamaan dengan pembangunan energi terbarukan.

Selain itu, Andi menyoroti tingginya ketergantungan PLN terhadap pembelian listrik dari Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit swasta. Menurutnya, harga listrik dari IPP lebih mahal dibandingkan pembangkit milik PLN sendiri meskipun menggunakan sumber energi yang sama.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembayaran PLN kepada IPP terus meningkat seiring bertambahnya kapasitas pembangkit swasta. Pada 2024, pembayaran PLN kepada IPP mencapai Rp178,6 triliun, hampir setara dengan total subsidi dan kompensasi listrik yang diberikan negara kepada PLN sebesar Rp177 triliun.

“Subsidi dan kompensasi yang diberikan negara pada akhirnya banyak mengalir untuk membayar listrik swasta,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi juga mengkritik skema pendanaan transisi energi melalui Just Energy Transition Partnership (JETP). Ia menilai sebagian besar dana JETP berupa pinjaman, bukan hibah, sehingga berpotensi menambah beban keuangan negara.

Menurut Andi, proyek-proyek transisi energi yang didorong saat ini juga berpotensi menjadi pintu baru privatisasi sektor ketenagalistrikan di negara berkembang.

“Kalau tidak hati-hati, transisi energi hanya akan menjadi cara baru privatisasi dengan nama teknologi hijau,” tegasnya.

Andi menjelaskan bahwa tiga serikat pekerja sektor ketenagalistrikan bersama PSI telah menerbitkan position paper mengenai “Public Pathways” atau jalur publik dalam transisi energi. Dokumen tersebut menegaskan dukungan terhadap transisi energi dengan tiga syarat utama, yaitu harus dikuasai negara, memastikan harga listrik tetap terjangkau, dan aman bagi masyarakat serta lingkungan.

Ia juga menyoroti Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang memberikan porsi besar kepada swasta dalam pembangunan pembangkit listrik baru. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat putusan MK terkait penguasaan negara atas sektor ketenagalistrikan.

Di akhir paparannya, Andi menegaskan bahwa transisi energi merupakan sebuah keharusan, namun implementasinya harus tetap berlandaskan konstitusi dan kepentingan rakyat.

“Transisi energi wajib dilakukan, tetapi harus memastikan listrik tetap murah, aman, dan dikuasai negara demi kesejahteraan rakyat,” tutupnya.