• October 21, 2026
  • Admin Official
  • 0

JAKARTA, 21 Oktober 2026 — Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas langkah pemerintah dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Regulasi tersebut diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki perlindungan hak-hak pekerja setelah berbagai kontroversi yang menyertai penerapan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam pertemuan perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dengan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Syahganda Nainggolan, di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kepastian hukum, transparansi, dan tindak lanjut pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah mendapat persetujuan DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Daeng Wahidin: UU Baru Harus Menjadi Jalan Keluar bagi Buruh

Daeng Wahidin menilai hadirnya undang-undang ketenagakerjaan yang baru merupakan perkembangan penting dalam perjuangan panjang gerakan buruh Indonesia.

Menurutnya, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perhatian serikat pekerja harus dijawab melalui regulasi yang lebih memberikan perlindungan, kepastian hubungan kerja, dan keadilan sosial.

Ia mengapresiasi kepemimpinan Presiden Prabowo yang dinilainya telah membuka jalan bagi peninjauan kembali kebijakan ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur melalui Omnibus Law Cipta Kerja.

Bagi gerakan buruh, perubahan regulasi tersebut diharapkan bukan sekadar pergantian nama undang-undang, melainkan perubahan mendasar terhadap kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.

Perlindungan terhadap pekerja kontrak, pembatasan praktik outsourcing, kepastian upah layak, jaminan sosial, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi sejumlah persoalan yang selama ini diperjuangkan oleh berbagai organisasi serikat pekerja.

KBPBI Desak Pemerintah Segera Berikan Salinan Resmi Undang-Undang

Meskipun menyampaikan apresiasi, Daeng Wahidin mengungkapkan bahwa perwakilan buruh belum menerima salinan resmi undang-undang yang telah disahkan DPR.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena organisasi serikat pekerja membutuhkan dokumen resmi untuk mempelajari secara menyeluruh ketentuan yang tercantum dalam regulasi baru.

Tanpa akses terhadap naskah resmi, serikat pekerja belum dapat memastikan apakah seluruh aspirasi yang diperjuangkan selama proses pembahasan telah diakomodasi secara memadai.

Karena itu, KBPBI meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai proses penandatanganan, pengundangan, dan penyampaian dokumen resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Transparansi dinilai sangat penting agar tidak muncul perbedaan antara substansi yang disepakati dalam proses pembahasan dan ketentuan yang akhirnya diberlakukan.

R. Abdullah Dorong Pengawasan dan Keterlibatan Buruh dalam Aturan Turunan

Dalam perkembangan yang sama, R. Abdullah dari KSPSI AGN turut menekankan pentingnya memastikan substansi undang-undang tetap sesuai dengan aspirasi pekerja.

Ia mengingatkan agar tidak muncul ketentuan yang bertentangan dengan semangat perlindungan buruh dalam proses finalisasi regulasi.

Selain itu, R. Abdullah mendorong agar unsur serikat pekerja dan serikat buruh dilibatkan dalam penyusunan aturan pelaksanaan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen).

Keterlibatan tersebut menjadi penting karena pelaksanaan sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh norma yang tercantum dalam pasal-pasalnya, tetapi juga oleh aturan teknis dan efektivitas pengawasan di lapangan.

Dengan demikian, gerakan buruh memiliki kepentingan untuk terus mengawal proses pembentukan regulasi turunan agar semangat perlindungan pekerja tidak mengalami pelemahan dalam pelaksanaannya.

Momentum Memperkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru diharapkan menjadi momentum untuk membangun sistem hubungan industrial yang lebih adil, demokratis, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja.

Namun, keberhasilan regulasi tersebut pada akhirnya harus diukur melalui dampak nyata yang dirasakan pekerja, bukan hanya melalui proses pengesahannya.

Kepastian status hubungan kerja, perlindungan terhadap PHK sepihak, pemenuhan hak atas pesangon, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, serta kebebasan berserikat merupakan bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam implementasinya.

Di sisi lain, keberadaan regulasi yang memberikan kepastian hukum juga diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat, meningkatkan produktivitas, dan mendukung keberlanjutan dunia usaha.

Keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan perusahaan menjadi salah satu fondasi penting bagi pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan.

Perjuangan Buruh Belum Selesai

Apresiasi terhadap pemerintah tidak berarti perjuangan serikat pekerja telah berakhir.

Gerakan buruh masih memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pembentukan dan pelaksanaan regulasi berjalan secara transparan, partisipatif, serta sesuai dengan amanat konstitusi.

KBPBI dan berbagai organisasi serikat pekerja diharapkan terus melakukan konsolidasi, kajian hukum, serta pengawasan terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang akan diterapkan.

Undang-undang yang baik harus mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi pekerja, memberikan kepastian bagi dunia usaha, dan memastikan hasil pembangunan ekonomi dapat dinikmati secara lebih adil.

Sebab, kemenangan perjuangan buruh tidak berhenti pada disahkannya sebuah undang-undang, melainkan pada ketika hak, martabat, kepastian kerja, dan kesejahteraan pekerja benar-benar terlindungi.

Redaksi | SP KEP SPSI