• February 10, 2026
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Jakarta — DPR RI secara resmi menetapkan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2025–2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, setelah mendengarkan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Komisi IX DPR RI.

Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penguatan pengawasan terhadap dua program jaminan sosial nasional yang berdampak langsung pada kehidupan jutaan masyarakat Indonesia, baik dalam akses layanan kesehatan maupun perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko kerja.

Berdasarkan hasil rapat paripurna, DPR RI menetapkan lima anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, yakni Afif Johan dan Stevanus Adrianto Passat dari unsur pekerja, Paulus Agung Pambudhi dan Sunarto dari unsur pemberi kerja, serta Lula Kamal sebagai tokoh masyarakat.

Sementara itu, untuk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, DPR RI menetapkan Dedi Hardianto dan Ujang Romli dari unsur pekerja, Abdurrahman Lahabato serta Sumarjono Saragih dari unsur pemberi kerja, dan Alif Noeryanto Rahman dari unsur tokoh masyarakat.

Dalam laporannya, Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa seluruh calon telah melalui proses seleksi yang ketat dan komprehensif, mencakup aspek integritas, kompetensi, pengalaman, serta komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan perlindungan peserta.

DPR RI berharap, dengan ditetapkannya Dewan Pengawas yang baru, pengawasan terhadap kinerja BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin kuat, transparan, dan akuntabel. Pengawasan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan mutu layanan, kemudahan akses bagi peserta, serta perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja di seluruh Indonesia.

Dengan pengawasan yang efektif, BPJS diharapkan terus hadir sebagai sandaran sosial yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. (3zah)