JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) FSP KEP SPSI menggelar rapat koordinasi bersama Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, serta sejumlah perwakilan Pimpinan Cabang pada Senin (15/6/2026) di Kantor PP FSP KEP SPSI, Jakarta.
Rapat tersebut membahas dampak kenaikan harga dan kelangkaan pasokan gas industri serta berbagai kebijakan di sektor mineral yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan usaha dan hubungan kerja di sejumlah perusahaan.
Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi saat ini bukanlah masalah yang muncul secara tiba-tiba, melainkan akumulasi berbagai kebijakan yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir serta dipengaruhi oleh kondisi politik nasional dan geopolitik global.
Menurutnya, terganggunya rantai pasok energi dunia akibat konflik geopolitik telah memberikan tekanan besar terhadap industri nasional, khususnya industri yang bergantung pada gas sebagai sumber energi utama.
“Persoalan ini merupakan tanggung jawab Pimpinan Pusat untuk mengawalnya karena menyangkut kebijakan nasional. Kami telah beberapa kali menyampaikan persoalan gas industri kepada Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian ESDM. Namun saat ini kondisinya semakin memprihatinkan karena selain harga gas meningkat, pasokannya juga semakin langka,” ujar R. Abdullah.
Dalam rapat terungkap sedikitnya 42 perusahaan di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten terdampak langsung oleh kenaikan harga dan keterbatasan pasokan gas industri. Beberapa perusahaan sektor keramik bahkan telah melakukan pengurangan tenaga kerja akibat menurunnya aktivitas produksi.
R. Abdullah mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas apabila tidak segera ditangani. Selain menghadapi kenaikan biaya produksi, perusahaan juga terancam mengalami gangguan operasional akibat terbatasnya pasokan energi.
“Perusahaan yang saat ini masih beroperasi jangan sampai mengalami kekurangan energi. Jika pasokan energi terganggu, maka keberlangsungan operasional perusahaan juga akan terancam. Hal ini telah kami sampaikan secara langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Ancaman PHK di Sektor Pertambangan
Selain persoalan gas industri, rapat juga membahas dampak pembatasan kebijakan mineral terhadap industri pertambangan dan pengolahan mineral.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Weda Bay Nickel (WBN), Kasim Abdullah, yang mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting, melaporkan bahwa sekitar 18.000 pekerja berpotensi kehilangan pekerjaan apabila tidak segera dilakukan perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.
Menurut Kasim, berbagai upaya telah dilakukan sehingga rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk sementara dapat ditunda. Namun, ancaman tersebut masih membayangi para pekerja apabila persoalan RKAB tidak segera memperoleh solusi.
Industri Banten Mulai Terdampak
Perwakilan PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten, Imam Iskandar, menyampaikan bahwa dampak kelangkaan gas telah dirasakan secara nyata oleh industri di wilayahnya.
Menurutnya, perusahaan hanya memperoleh sekitar 70 persen dari kebutuhan normal pasokan gas. Kekurangan tersebut memaksa perusahaan mencari alternatif energi dengan harga jauh lebih tinggi, yakni berkisar antara 16 hingga 25 dolar AS per MMBTU.
Akibatnya, sejumlah perusahaan mulai menerapkan langkah efisiensi, mulai dari pengurangan hari kerja hingga pengurangan tenaga kerja.
Hingga Mei 2026, sedikitnya 167 pekerja telah terdampak pengurangan tenaga kerja, meskipun sebagian besar masih berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Imam menegaskan bahwa FSP KEP SPSI Banten akan mendukung langkah-langkah yang diputuskan oleh PP FSP KEP SPSI dalam mengawal persoalan tersebut.
Pemerintah Diminta Bertindak Cepat
Dalam rapat tersebut, Endang Rokhyani mengingatkan bahwa pada peringatan May Day 2026 Presiden Republik Indonesia telah menyampaikan komitmen untuk membentuk Satuan Tugas PHK guna mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja.
Karena itu, kondisi yang saat ini terjadi harus menjadi perhatian serius pemerintah agar komitmen tersebut dapat diwujudkan secara nyata.
Sementara itu, Pengurus PP FSP KEP SPSI, Mustiyah, menjelaskan bahwa organisasi telah melakukan berbagai langkah advokasi, termasuk menyampaikan aspirasi kepada Komisi VII DPR RI.
Selain itu, FSP KEP SPSI juga akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM agar segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi persoalan yang dihadapi industri dan pekerja.
Mustiyah menambahkan, apabila surat yang disampaikan tidak memperoleh tanggapan dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan pelayanan publik, maka FSP KEP SPSI berhak melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman PHK
Ketua PD FSP KEP SPSI Jawa Barat, Agus Koswara, menyampaikan keprihatinannya terhadap perkembangan situasi saat ini. Menurutnya, persoalan gas industri dan kebijakan mineral tidak hanya berdampak pada dunia usaha, tetapi juga mengancam kesejahteraan ribuan pekerja beserta keluarganya.
Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat, terukur, dan terkoordinasi dari seluruh pemangku kepentingan agar industri tetap dapat beroperasi dan lapangan pekerjaan dapat dipertahankan.
Menutup rapat koordinasi, R. Abdullah menegaskan bahwa PP FSP KEP SPSI akan terus melakukan konsolidasi organisasi, komunikasi dengan pihak eksekutif dan legislatif, serta berbagai langkah perjuangan lainnya guna memastikan kebijakan pemerintah tetap berpihak pada keberlangsungan industri nasional dan perlindungan pekerja.
Sebagai tindak lanjut, PP FSP KEP SPSI akan menggelar rapat koordinasi lanjutan pada 25 Juni 2026 di Bekasi yang akan melibatkan seluruh wilayah terdampak.
Rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat konsolidasi organisasi, serta merumuskan langkah bersama dalam menghadapi ancaman PHK dan menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.











































































































































































































































































































































































































































































































