Jakarta, 5 Mei 2026 — Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Perwujudan Hak Konstitusional Pekerja Rentan melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” yang dilaksanakan pada Selasa, 5 Mei 2026 di The Grove Suites by Grand Aston, Jakarta.

FGD tersebut diselenggarakan dalam rangka mendorong perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, khususnya pekerja rentan, melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya direncanakan ditanggung oleh pemerintah. Program ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja yang selama ini belum terlindungi secara optimal.

Dalam forum tersebut, PP FSP KEP SPSI menyatakan dukungan penuh terhadap rencana perluasan kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurut PP FSP KEP SPSI, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional pekerja yang wajib dijamin negara sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi pekerja.

“Negara harus hadir memastikan seluruh pekerja, terutama pekerja rentan dan sektor informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh dan berkeadilan,” tegas perwakilan PP FSP KEP SPSI dalam kegiatan tersebut.

Peserta FGD terdiri dari unsur lintas serikat pekerja/serikat buruh, pemerintah dan kementerian yang membidangi jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan, akademisi, pemerhati jaminan sosial, hingga media massa.

Selain sesi diskusi dan penelaahan bersama, kegiatan tersebut juga menghasilkan penandatanganan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Rekomendasi tersebut berisi dorongan untuk memperluas cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja rentan agar dapat dikaver dalam program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional yang inklusif serta memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan yang layak sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.