• October 5, 2026
  • Admin Official
  • 0

Tangerang Selatan, 5 Oktober 2026 — Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menegaskan bahwa proses lahirnya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada pengesahan regulasi. Menurutnya, undang-undang yang nantinya lahir harus terus dikawal agar benar-benar memberikan pelindungan terhadap pekerja.

Pernyataan tersebut disampaikan R. Abdullah dalam Seminar Nasional “Menyongsong Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan: Antara Tantangan dan Harapan” yang digelar di Soll Marina Hotel Serpong, Tangerang Selatan, Senin (5/10/2026).

Dalam paparannya, R. Abdullah mengatakan bahwa penggunaan kata “menyongsong” dalam tema seminar memiliki makna penting. Menurutnya, seluruh elemen serikat pekerja harus mempersiapkan diri untuk menyambut hadirnya regulasi baru sekaligus memastikan substansinya benar-benar berpihak pada kepentingan pelindungan pekerja.

“Undang-undang ini harus dikawal. Kita harus mengawal bagaimana undang-undang ini nantinya benar-benar memberikan pelindungan kepada pekerja,” tegas R. Abdullah. Recording (30) (transcript).m4a…

Pekerja Tidak Boleh Hanya Menjadi Objek

R. Abdullah menilai, pembentukan undang-undang ketenagakerjaan harus menempatkan pekerja sebagai pihak yang aktif terlibat. Hal ini penting karena berbagai norma dalam regulasi ketenagakerjaan akan berdampak langsung terhadap kehidupan pekerja.

Ia mengingatkan bahwa pengalaman dalam proses pembentukan regulasi sebelumnya menunjukkan pentingnya keterlibatan pekerja sejak awal hingga tahap akhir pembahasan.

Karena itu, serikat pekerja tidak cukup hanya menyampaikan aspirasi, tetapi harus ikut memahami substansi, memberikan masukan, mengawal proses pembahasan, dan memastikan hasil akhirnya sesuai dengan tujuan pelindungan pekerja.

Meaningful Participation Harus Menjadi Prinsip

Salah satu poin penting dalam paparan R. Abdullah adalah mengenai meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang tidak boleh sekadar formalitas.

“Pembuatan undang-undang wajib melibatkan partisipasi publik dan demokrasi. Bahasa Inggrisnya adalah meaningful participation.”

Ia menjelaskan, partisipasi bermakna harus memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya pekerja dan serikat pekerja, untuk memperoleh informasi mengenai materi yang sedang dibahas, memahami substansi, menyampaikan pandangan dan usulan, serta memastikan masukan tersebut benar-benar dipertimbangkan dalam proses legislasi.

Menurutnya, prinsip tersebut menjadi semakin penting karena pekerja merupakan salah satu kelompok yang akan menerima dampak langsung dari penerapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Mengawal Amanat Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam paparannya, R. Abdullah juga mengaitkan proses pembentukan regulasi baru dengan perjalanan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Ia menekankan bahwa proses tersebut telah berlangsung panjang dan menghasilkan konsekuensi hukum yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan DPR dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan berikutnya.

Menurut R. Abdullah, putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi harus menjadi salah satu dasar dalam membangun regulasi ketenagakerjaan yang baru.

Karena itu, pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus dilakukan secara serius dengan melibatkan pihak-pihak yang terdampak langsung, termasuk pekerja dan serikat pekerja.

Jangan Ulangi Konflik Legislasi Sebelumnya

R. Abdullah berharap lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan industrial di Indonesia.

Ia tidak ingin regulasi baru justru kembali melahirkan konflik berkepanjangan, demonstrasi berulang, maupun persoalan hukum yang terus berulang.

“Kita ingin hari ini sudah lebih baik dan undang-undang yang baru hadir sebagaimana konstitusi, dengan harapan di masa depan hubungan industrial menjadi lebih baik.”

Menurutnya, regulasi yang baik harus mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih damai, memberikan kepastian hukum, mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperkuat pelindungan terhadap pekerja.

Outsourcing, Kontrak, PHK dan Upah Jadi Perhatian

Dalam paparannya, R. Abdullah juga menyoroti sejumlah persoalan yang selama ini menjadi isu utama dalam dunia ketenagakerjaan.

Di antaranya adalah outsourcing, sistem kerja kontrak, pemutusan hubungan kerja (PHK), persoalan upah, kebebasan berserikat, serta persoalan pajak.

Ia menilai persoalan-persoalan tersebut harus menjadi perhatian dalam penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurutnya, perubahan regulasi harus memastikan agar pekerja tidak semakin berada dalam posisi yang lemah akibat sistem hubungan kerja yang tidak memberikan kepastian.

Karena itu, semangat pelindungan harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan undang-undang baru.

Dari Perjuangan Menuju Kerja Layak

R. Abdullah menegaskan bahwa perjuangan serikat pekerja pada akhirnya bermuara pada terciptanya kehidupan ketenagakerjaan yang lebih baik.

Ia menyampaikan tiga target utama yang harus menjadi orientasi perjuangan:

Pertama, kerja layak. Kedua, upah layak. Ketiga, pelindungan yang layak.

Menurutnya, ketiga hal tersebut harus menjadi bagian penting dari arah kebijakan ketenagakerjaan nasional.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan bukan sekadar menjadi regulasi baru, tetapi menjadi instrumen yang mampu memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Serikat Pekerja Harus Terus Mengawal

Menutup paparannya, R. Abdullah kembali mengingatkan bahwa perjuangan tidak selesai ketika undang-undang disahkan.

Serikat pekerja harus terus mengawal proses legislasi hingga implementasi di lapangan. Pengawalan tersebut dapat dilakukan melalui dialog, penyampaian aspirasi, partisipasi dalam proses kebijakan, maupun melalui gerakan serikat pekerja.

Seminar nasional tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah kepentingan bersama yang harus dikawal bersama.

Pada akhirnya, R. Abdullah berharap regulasi baru dapat menjadi fondasi bagi terciptanya hubungan industrial yang lebih adil, memberikan pelindungan bagi pekerja, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

“Kerja layak, upah layak, dan pelindungan yang layak” menjadi semangat yang harus terus diperjuangkan dalam menyongsong lahirnya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.