JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan pentingnya fleksibilitas tenaga kerja sebagai bagian dari strategi memperkuat daya saing nasional di tengah tantangan ekonomi global dan perubahan dunia industri yang semakin cepat. Hal tersebut disampaikan PMO Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Joko Baroto, dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia bertajuk “Kebutuhan Industri dan Fleksibilitas Tenaga Kerja dalam Mendorong Daya Saing Nasional” di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dalam paparannya, APINDO menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil di kisaran 5 persen pascapandemi belum sepenuhnya mampu menciptakan pekerjaan layak secara optimal. Struktur ekonomi dinilai masih bertumpu pada sektor ekstraktif dan jasa bernilai tambah rendah, sementara sektor manufaktur cenderung stagnan.
APINDO juga menyoroti kondisi sektor riil yang masih mengalami tekanan sepanjang 2025. Beberapa sektor strategis seperti perikanan, industri karet, konstruksi, hingga kehutanan tercatat tumbuh di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan sebagian mengalami kontraksi.
Menurut Joko Baroto, dinamika ketenagakerjaan Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan serius, mulai dari keterbatasan pekerjaan layak, meningkatnya pekerjaan informal, ketimpangan antara supply dan demand tenaga kerja, hingga pelemahan sektor manufaktur. APINDO juga menyoroti sejumlah isu strategis dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Beberapa isu yang menjadi perhatian meliputi pengaturan tenaga kerja asing, waktu kerja dan waktu istirahat, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, pengupahan, hingga perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK.
Dalam seminar tersebut, APINDO menegaskan bahwa fleksibilitas tenaga kerja dibutuhkan agar perusahaan mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi, pasar, dan rantai pasok global. Bentuk fleksibilitas yang dimaksud mencakup pekerjaan berbasis proyek, pekerjaan musiman, outsourcing tertentu, platform worker, hingga pengaturan kerja hybrid dan remote working.
Meski demikian, APINDO menekankan bahwa fleksibilitas harus berjalan beriringan dengan perlindungan pekerja dan hubungan industrial yang sehat. “Fleksibilitas harus berjalan seimbang dengan perlindungan pekerja dan hubungan industrial yang sehat,” sebagaimana disampaikan dalam materi seminar tersebut.
Selain itu, APINDO mengingatkan bahwa tantangan produktivitas dan kualitas sumber daya manusia masih menjadi persoalan utama ketenagakerjaan Indonesia. Berdasarkan data survei APINDO, sebanyak 56,3 persen tenaga kerja dinilai belum memenuhi kualifikasi industri, sementara 47 persen keterampilan tenaga kerja perlu diperbarui agar relevan dengan era digital dan kecerdasan buatan (AI).
APINDO mendorong revitalisasi pendidikan vokasi, penguatan sistem apprenticeship, serta program reskilling dan upskilling berbasis kebutuhan industri untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi masa depan.
Dalam upaya memperkuat hubungan industrial, APINDO juga aktif membangun dialog sosial bersama berbagai konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh, termasuk KSPSI, KSBSI, KSPN, dan ASPIRASI. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan keberlanjutan bisnis sekaligus menjaga produktivitas dan fleksibilitas tenaga kerja.
Seminar nasional ini menjadi ruang diskusi penting bagi kalangan akademisi, pengusaha, serikat pekerja, dan pembuat kebijakan dalam merumuskan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif, produktif, dan berkeadilan di tengah transformasi ekonomi Indonesia.











































































































































































































































































































































































































































































































