• December 17, 2025
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru yang menjadi dasar penetapan upah minimum nasional. Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menegaskan bahwa PP Pengupahan harus benar-benar menjadi instrumen perlindungan nyata bagi pekerja, bukan sekadar formula teknokratis.

R. Abdullah menyatakan, PP FSP KEP SPSI mengapresiasi langkah pemerintah yang menetapkan upah minimum melalui formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9. Menurutnya, penetapan formula tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023, yang menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.

“Formula upah minimum yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi harus dimaknai sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan sekadar perhitungan angka. Tujuan utamanya adalah memastikan pekerja dapat hidup layak bersama keluarganya sebagaimana amanat konstitusi,” ujar R. Abdullah dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa formula tersebut tidak boleh dijadikan alat pembatas kenaikan upah, terutama di daerah dengan tingkat biaya hidup tinggi dan di sektor-sektor strategis yang memiliki produktivitas serta risiko kerja besar.

“Upah minimum adalah jaring pengaman sosial, bukan batas maksimum upah. Karena itu, PP FSP KEP SPSI mengingatkan para gubernur agar tidak menggunakan formula ini untuk menahan kenaikan upah buruh,” tegasnya.

Lebih lanjut, PP FSP KEP SPSI menekankan pentingnya peran Dewan Pengupahan Daerah agar bekerja secara objektif, transparan, dan partisipatif, dengan melibatkan serikat pekerja secara bermakna dalam proses perhitungan dan penyampaian rekomendasi kepada gubernur.

R. Abdullah juga menyoroti kewajiban gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), khususnya di sektor energi, pertambangan, kelistrikan, dan industri padat modal yang memiliki risiko kerja tinggi.

“Upah sektoral adalah instrumen keadilan. Sektor dengan risiko dan produktivitas tinggi harus diikuti dengan perlindungan upah yang lebih layak bagi para pekerjanya,” ujarnya.

PP FSP KEP SPSI menyatakan akan mengawal secara ketat penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK tahun 2026, serta siap melakukan langkah advokasi apabila kebijakan pengupahan di daerah tidak mencerminkan keadilan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami berharap PP Pengupahan ini benar-benar menjadi alat negara untuk meningkatkan daya beli, kesejahteraan, dan martabat pekerja Indonesia,” pungkas R. Abdullah. (3zah)