Di tengah semakin intensifnya perdebatan mengenai masa depan energi Indonesia, berbagai kalangan berkumpul dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Ekonomi dan Hukum, Intervensi Kebijakan, serta Pengaruhnya dalam Memperkuat Jalur Publik Transisi Energi yang Adil” yang diselenggarakan pada Senin, 18 Mei 2026, di Jakarta.






Kegiatan ini diselenggarakan oleh Public Services International (PSI) bersama afiliasinya di Indonesia, khususnya organisasi pekerja di sektor ketenagalistrikan seperti Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power (PP-IP), dan Serikat Pekerja PT PLN Nusantara Power (SPNP). Turut hadir pula perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Transnational Institute, Trend Asia, Sahita Institute, PRAKARSA, Transformasi untuk Keadilan, SRI Institute, dan Publish What You Pay Indonesia.
Dalam sambutan pembukaan, Indah Budiarti menegaskan bahwa energi tidak boleh dipandang semata-mata sebagai komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar. Menurutnya, energi merupakan fondasi pelayanan publik dan instrumen penting bagi kedaulatan nasional.
“Energi menentukan apakah negara hadir untuk melindungi rakyat, atau justru menyerahkan kebutuhan dasar masyarakat kepada mekanisme pasar yang berorientasi pada keuntungan,” ujar Indah.
Ia menambahkan bahwa serikat pekerja mendorong konsep Public Pathways atau Jalur Publik, yakni pendekatan yang menempatkan kepemilikan publik, pembiayaan publik, perencanaan publik, penguatan kapasitas negara, dan kedaulatan kebijakan nasional sebagai fondasi transisi energi.
Menurutnya, perjuangan serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan tidak semata-mata mengenai upah dan kesejahteraan, tetapi juga mempertahankan energi sebagai layanan publik yang harus dikelola “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
FGD ini juga menyoroti implementasi PT PLN (Persero) melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Dalam dokumen tersebut, sekitar 73 persen kebutuhan investasi dialokasikan kepada swasta melalui skema Independent Power Producer (IPP), sementara porsi PLN hanya sekitar 23 persen.
Komposisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan serikat pekerja. Dua organisasi pekerja di lingkungan PLN bahkan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan RUPTL.
Alasan utama gugatan tersebut adalah skema take or pay yang mewajibkan PLN membayar listrik dari swasta meskipun terjadi kelebihan pasokan (oversupply), serta potensi meningkatnya beban keuangan negara yang dapat mempersempit ruang fiskal dan melemahkan peran PLN sebagai pengendali utama sektor ketenagalistrikan.
Dalam FGD ini, terdapat lima expert panel yang diundang sebagai pemantik diskusi.
Dari pihak pemerintah, Kadek Ade Sawitri memaparkan strategi pemerintah dalam mendorong investasi guna mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan visi Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, hilirisasi merupakan kunci untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.
“Kita tidak ingin selamanya dikenal sebagai pengekspor nikel atau silika. Ke depan, Indonesia harus menjadi produsen baterai, kendaraan listrik, dan panel surya,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa energi baru terbarukan, hilirisasi industri, semikonduktor, pusat data, serta manufaktur berorientasi ekspor merupakan sektor prioritas investasi. Pemerintah juga tengah mendorong pengembangan ekosistem industri panel surya dan baterai kendaraan listrik yang terintegrasi.
Sementara itu, Imaduddin Abdullah menegaskan bahwa kerentanan iklim sesungguhnya adalah kerentanan ekonomi. Menurutnya, Indonesia membutuhkan mesin pertumbuhan baru, dan transisi hijau dapat menjadi jawabannya.
“Transisi yang berhasil harus meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong transformasi ekonomi.”
Ia menjelaskan bahwa investasi global telah bergeser dari energi fosil menuju energi bersih. Indonesia, menurutnya, memiliki peluang besar untuk memanfaatkan tren tersebut, terutama melalui industrialisasi hijau yang mampu menghasilkan nilai tambah lebih tinggi.
Namun demikian, Imaduddin mengingatkan bahwa Indonesia masih terjebak dalam fossil fuel lock-in, yakni ketergantungan struktural pada batu bara yang menyulitkan proses transisi.
Edward Miller memberikan kritik tajam terhadap model Just Energy Transition Partnership (JETP) yang dinilai terlalu bergantung pada mekanisme pasar dan investasi swasta.
Menurutnya, model tersebut pada dasarnya menggunakan pola yang sama dengan ekspansi pembangkit termal selama puluhan tahun di Asia, yakni melalui power purchase agreements (PPA) yang menjamin keuntungan swasta sekaligus memindahkan risiko kepada negara dan masyarakat.
Ia mencontohkan bagaimana negara-negara seperti Pakistan mengalami lonjakan kewajiban fiskal akibat pembayaran kapasitas kepada Independent Power Producers, meskipun listrik tidak diproduksi.
Edward menilai pendekatan berbasis pembiayaan publik akan jauh lebih murah karena biaya pinjaman pemerintah lebih rendah dan tidak perlu menanggung margin keuntungan investor swasta.
“Tidak ada alasan Indonesia harus menggunakan model yang lebih mahal hanya demi menjamin keuntungan kapital asing,” tegasnya.
Dari perspektif sosial dan gender, Dr. Desinta Dwi Asriani menekankan bahwa transisi energi tidak dapat dinilai hanya dari sisi teknologi dan investasi.
Ia menjelaskan bahwa perempuan merupakan kelompok yang sangat dekat dengan isu energi karena perannya dalam kehidupan domestik dan komunitas. Namun, keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di sektor energi masih sangat terbatas.
Berdasarkan riset di Morowali dan Morowali Utara, industrialisasi nikel justru menyebabkan banyak perempuan kehilangan mata pencaharian, mengalami beban ganda, serta menghadapi persoalan kesehatan reproduksi dan minimnya fasilitas pendukung di tempat kerja.
“Kalau transisi energi tidak memperhatikan pengalaman perempuan, maka yang terjadi bukan transformasi yang adil, tetapi penciptaan ketidakadilan baru,” ujarnya.
Dalam sesi penutup, Andi Widjaya menegaskan bahwa perjuangan serikat pekerja untuk jalur publik bukan semata persoalan ideologis, melainkan mandat konstitusional. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Bagi serikat pekerja, prinsip tersebut menjadi landasan untuk memastikan bahwa transisi energi tidak dijadikan sarana privatisasi, melainkan momentum untuk memperkuat peran negara, memperluas akses energi yang terjangkau, dan menciptakan pekerjaan layak.
FGD ini menunjukkan bahwa transisi energi bukan sekadar pergantian teknologi dari batu bara menuju energi terbarukan. Lebih dari itu, transisi energi merupakan pertarungan gagasan mengenai siapa yang mengendalikan sumber daya strategis, siapa yang menanggung risiko, dan siapa yang menikmati manfaat.
Di satu sisi, pemerintah melihat transisi energi sebagai peluang investasi dan industrialisasi. Di sisi lain, serikat pekerja, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa tanpa kontrol publik yang kuat, transisi energi justru dapat memperdalam ketimpangan.
Dalam sambutan penutupnya, Indah Budiarti menegaskan bahwa diskusi hari itu bukan akhir, melainkan langkah awal untuk memperkuat konsolidasi gerakan, memperdalam analisis bersama, dan membangun strategi advokasi yang lebih kuat ke depan.
Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi antara serikat pekerja, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan para pengambil kebijakan agar transisi energi Indonesia tidak berjalan tanpa arah sosial yang jelas.
Karena itu, hasil diskusi hari ini diharapkan dapat menjadi bekal untuk memperkuat posisi bersama dalam mendorong transisi energi yang adil, demokratis, dan berpihak kepada rakyat serta pekerja. Ruang dialog ini juga diharapkan menjadi bagian dari ikhtiar kolektif untuk memastikan bahwa masa depan energi Indonesia tidak hanya hijau secara teknologi, tetapi juga adil secara sosial.











































































































































































































































































































































































































































































































