• October 13, 2026
  • Admin Official
  • 0

BOGOR, 9 Oktober 2026 — Sebanyak 43 pengurus serikat pekerja dan serikat buruh yang berafiliasi dengan IndustriALL Global Union di Indonesia mengikuti pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diselenggarakan pada 8–9 Oktober 2026 di Saung Dolken, Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang diikuti perwakilan serikat pekerja dari berbagai daerah dan sektor industri tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas organisasi dalam memperjuangkan perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja, khususnya melalui perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pelatihan ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya kemampuan sebagian pengurus serikat pekerja dalam mengintegrasikan perlindungan K3 secara komprehensif ke dalam ketentuan PKB di tingkat perusahaan.

Kondisi K3 di Indonesia Masih Memprihatinkan

Persoalan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia masih menjadi tantangan serius dalam dunia ketenagakerjaan.

Berbagai persoalan, mulai dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran di tempat kerja, kelelahan akibat beban kerja berlebihan, hingga buruknya fasilitas sanitasi, menunjukkan bahwa perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja masih membutuhkan perhatian besar.

Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan ketika pekerja yang mengalami kecelakaan maupun penyakit akibat kerja belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, masih rendahnya kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap norma K3 dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menjadi tantangan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan manusiawi.

Situasi ini memperlihatkan bahwa keselamatan kerja tidak cukup hanya ditempatkan sebagai kewajiban administratif perusahaan, melainkan harus menjadi bagian dari perjuangan kolektif pekerja melalui organisasi serikat pekerja.

Serikat Pekerja Harus Menjadi Garda Terdepan Perlindungan K3

Keberadaan serikat pekerja memiliki peran strategis dalam mendorong peningkatan standar keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.

Serikat pekerja tidak hanya bertugas memperjuangkan upah, tunjangan, dan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Salah satu instrumen penting yang dapat digunakan untuk memperkuat perlindungan tersebut adalah Perjanjian Kerja Bersama.

Melalui PKB, serikat pekerja memiliki ruang untuk memperjuangkan ketentuan K3 yang lebih komprehensif, termasuk mekanisme pencegahan kecelakaan kerja, pelayanan kesehatan, pengawasan lingkungan kerja, serta partisipasi pekerja dalam pengambilan keputusan terkait keselamatan.

Perundingan K3 melalui PKB menjadi semakin penting di tengah perkembangan teknologi industri, perubahan proses produksi, serta penggunaan berbagai bahan dan teknologi baru yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja.

Hermansyah: Perlindungan K3 dalam PKB Jangan Hanya Mengatur APD

Dalam sesi penguatan pasal-pasal K3 dalam PKB, Hermansyah selaku fasilitator diskusi menekankan pentingnya memperluas substansi perlindungan K3 yang diperjuangkan melalui perundingan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan.

Menurut Hermansyah, pengaturan K3 dalam sejumlah PKB yang berlaku saat ini secara umum masih terbatas pada kewajiban perusahaan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) serta kewajiban pekerja mematuhi ketentuan keselamatan kerja.

Padahal, perlindungan K3 seharusnya mencakup hak-hak mendasar pekerja untuk memperoleh informasi, berpartisipasi dalam pengawasan keselamatan kerja, dan mendapatkan perlindungan ketika menghadapi kondisi kerja yang membahayakan.

Dalam diskusi tersebut, Hermansyah mendorong penguatan tiga hak mendasar pekerja dalam bidang K3.

Pertama, hak untuk mengetahui (Worker Right to Know/WRTK).

Pekerja harus memperoleh informasi yang memadai mengenai potensi bahaya, risiko kesehatan, bahan berbahaya, serta langkah-langkah pencegahan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka.

Kedua, hak untuk berpartisipasi.

Pekerja dan serikat pekerja perlu dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan program K3, termasuk pengawasan lingkungan kerja serta investigasi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Ketiga, hak untuk menolak pekerjaan yang tidak aman.

Pekerja harus mendapatkan perlindungan ketika menghadapi pekerjaan atau kondisi kerja yang membahayakan keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam membangun sistem perlindungan K3 yang tidak hanya menekankan kepatuhan pekerja, tetapi juga menjamin penghormatan terhadap hak-hak pekerja.

Perkuat Peran P2K3 dan Partisipasi Serikat Pekerja

Selain memperkuat hak-hak mendasar pekerja, pelatihan tersebut juga menyoroti pentingnya optimalisasi peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan.

P2K3 diharapkan tidak sekadar menjadi lembaga formal untuk memenuhi ketentuan administratif, tetapi harus berfungsi secara aktif dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mendorong penyelesaian berbagai persoalan K3.

Penguatan fungsi P2K3 dapat dilakukan melalui penyusunan program kerja berdasarkan kondisi nyata di perusahaan, penyelenggaraan rapat rutin, serta tindak lanjut terhadap hasil pembahasan dan rekomendasi perbaikan.

Partisipasi serikat pekerja dalam P2K3 juga menjadi unsur penting untuk memastikan bahwa persoalan keselamatan dan kesehatan yang dialami pekerja mendapatkan perhatian dan penyelesaian.

Dengan demikian, P2K3 dapat menjadi ruang dialog dan kerja sama yang efektif antara pekerja dan manajemen dalam membangun budaya keselamatan kerja.

Dorong Penguatan Pasal-Pasal K3 dalam PKB

Dalam pelatihan tersebut, peserta juga didorong untuk mengembangkan substansi pengaturan K3 dalam PKB agar lebih luas dan mampu menjawab berbagai risiko yang dihadapi pekerja.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam penguatan PKB meliputi prinsip-prinsip dasar K3, penerapan SMK3, kewajiban pengusaha sebelum, selama, dan setelah masa kerja, serta penyediaan pelayanan kesehatan kerja.

Penguatan ketentuan juga mencakup fungsi P2K3 dan partisipasi serikat pekerja, pemeriksaan kesehatan atau Medical Check-up (MCU), termasuk pemeriksaan kesehatan khusus dan menjelang pensiun.

Aspek lain yang perlu diperjuangkan meliputi higiene dan gizi kerja, keberadaan ahli K3 dan dokter perusahaan, penanganan penyakit akibat kerja, penyediaan APD, serta pendidikan dan pelatihan K3 secara berkelanjutan.

Selain itu, pengaturan mengenai peringatan Bulan K3 Nasional dan pemberian penghargaan atas penerapan K3 juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun budaya keselamatan di lingkungan perusahaan.

Penguatan pasal-pasal tersebut diharapkan mampu menjadikan PKB sebagai instrumen perlindungan yang lebih efektif, bukan sekadar dokumen yang mengatur hubungan kerja secara administratif.

Keselamatan Pekerja Harus Menjadi Prioritas dalam Perundingan PKB

Pelatihan ini sekaligus menegaskan bahwa perjuangan serikat pekerja tidak dapat dipisahkan dari upaya melindungi keselamatan, kesehatan, dan kehidupan anggotanya.

Perundingan PKB harus dimanfaatkan untuk memastikan bahwa perlindungan K3 menjadi bagian penting dari kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Perkembangan teknologi, perubahan karakteristik pekerjaan, serta munculnya berbagai risiko baru menuntut serikat pekerja untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kemampuan berunding.

Karena itu, pasal-pasal K3 dalam PKB perlu dievaluasi dan diperbarui secara berkala agar tetap relevan dengan dinamika dunia kerja.

Melalui penguatan kapasitas pengurus serikat pekerja, diharapkan lahir perundingan PKB yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan menyeluruh terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja.

Sebab, perjuangan serikat pekerja bukan hanya tentang berapa besar upah yang diterima pekerja, tetapi juga tentang bagaimana memastikan setiap pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat, sehat, dan kembali berkumpul bersama keluarganya.

Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar kewajiban perusahaan, melainkan hak mendasar setiap pekerja yang harus diperjuangkan, dilindungi, dan dijamin pelaksanaannya.

Melindungi nyawa pekerja berarti melindungi kehidupan dan masa depan keluarganya.

Kontributor: Hermansyah