Jakarta, 16 Desember 2025 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 188 Tahun 2025 tentang pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, Selasa (16/12).
Dalam sidang agenda pembuktian, pihak penggugat menghadirkan tiga orang ahli dari bidang ahli hukum tata negara, dan 2 (dua) Ahli ekonom untuk memberikan keterangan ahli terkait substansi RUPTL yang menjadi objek sengketa.
Ahli pertama, Feri Amsari, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, menjelaskan aspek konstitusionalitas usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Berdasarkan kepakarannya, Feri menguraikan prinsip penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, sebagaimana ditegaskan dalam tiga putusan Mahkamah Konstitusi terkait sektor ketenagalistrikan. Menurutnya, kebijakan kelistrikan harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945, agar tidak menggeser tanggung jawab negara terhadap penguasaan negara dalam hal penyediaan usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.
Ahli kedua, Abrapuspa Ghani Talattov, Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan INDEF, menerangkan keterkaitan RUPTL 2025–2034 dengan beban subsidi dan kompensasi listrik. Ia menyoroti potensi meningkatnya tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat perencanaan pembangkit dan skema pembiayaan dalam RUPTL yang dinilai berisiko menambah kewajiban fiskal negara dalam bentuk kenaikan subsidi dan kinpensasibsecara signifikan di masa mendatang.
Sementara itu, ahli ketiga, Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Eksekutif CELIOS, memaparkan dampak ekonomi yang berpotensi timbul dari implementasi RUPTL yang disengketakan. Menurut Bhima, struktur biaya dan proyeksi dalam RUPTL dapat mendorong kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, khususnya rumah tangga dan sektor industri padat karya, apabila kenaikan tarif tersebut tidak diimbangi dengan perlindungan yang memadai.

Sidang ini menjadi bagian penting dalam pengujian legalitas dan rasionalitas kebijakan ketenagalistrikan nasional, terutama menyangkut kepentingan publik, keadilan sosial, serta keberlanjutan fiskal negara. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan keterangan para ahli sebagai bagian dari rangkaian pembuktian sebelum memasuki tahapan kesimpulan. (3zah)





















































































































































































































































































































































































































