Jakarta, 6 Oktober 2026 — Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan penuh dinamika, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya rapat paripurna dan meminta persetujuan seluruh fraksi serta anggota DPR yang hadir. Persetujuan diberikan secara serentak, kemudian dilanjutkan dengan pengetukan palu sebagai tanda resmi disahkannya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Momen bersejarah tersebut turut disaksikan oleh perwakilan serikat pekerja dan buruh dari balkon ruang rapat paripurna. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, juga hadir bersama perwakilan buruh lainnya.
Sesaat setelah palu diketukkan, suasana ruang paripurna diwarnai tepuk tangan dan seruan “Hidup Buruh!” dari perwakilan buruh yang hadir.
MENAKER: HARUS ADA KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam pendapat akhir pemerintah menegaskan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam hubungan industrial.
Menurut pemerintah, regulasi baru ini sekaligus menjadi tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta upaya menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Yassierli menekankan bahwa regulasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperkuat perlindungan pekerja dan buruh, tetapi juga memberikan kepastian bagi pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha.
Prinsip yang ditekankan antara lain keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
Pemerintah juga menyatakan akan mengawal penyusunan peraturan pelaksana, implementasi, serta penegakan hukum setelah undang-undang tersebut berlaku.
23 BAB DAN 313 PASAL
Dalam laporan Panitia Kerja, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Substansinya mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan. Undang-undang ini juga merupakan bagian penting dari tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri.
DPR menyatakan proses pembahasan telah menyerap berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh, serikat pekerja, pengusaha, asosiasi, komunitas pekerja, hingga kelompok masyarakat lainnya.
PERJUANGAN BELUM SELESAI
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang perjuangan kaum pekerja Indonesia.
Namun, bagi gerakan serikat pekerja, pengesahan undang-undang bukanlah garis akhir.
Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap norma yang telah disahkan benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi pekerja di lapangan.
Implementasi aturan turunan, pengawasan ketenagakerjaan, kepastian hubungan kerja, perlindungan pekerja kontrak, pengaturan alih daya, pengupahan, PHK, jaminan K3, hingga penegakan hak-hak pekerja akan menjadi bagian penting yang harus terus dikawal.
Karena itu, serikat pekerja harus tetap hadir sebagai kekuatan pengawasan dan perjuangan agar semangat pelindungan ketenagakerjaan tidak berhenti sebagai teks di dalam lembaran undang-undang.
Hari ini palu telah diketukkan.
Besok perjuangan memasuki babak baru: mengawal agar UU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar berpihak pada keadilan, kepastian kerja, kesejahteraan pekerja, dan hubungan industrial yang berkeadilan.
Hidup Buruh!
Hidup Serikat Pekerja!
Hidup Perjuangan Ketenagakerjaan!


































































































































































































































































































































































































































































































































































