Jakarta, 24 Juli 2026 – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) resmi meresmikan Sekretariat Bersama sebagai pusat koordinasi, komunikasi, dan konsolidasi gerakan serikat pekerja dan serikat buruh dari berbagai sektor di Indonesia. Peresmian ini menjadi momentum bersejarah dalam memperkuat persatuan gerakan buruh nasional untuk memperjuangkan hak, perlindungan, kesejahteraan, dan keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam KBPBI. Hadir pula Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang juga merupakan Penasehat KSPSI AGN. Kehadiran Kapolri menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan dialog sosial dan terciptanya hubungan industrial yang harmonis, kondusif, serta berkeadilan di Indonesia.
Dalam sambutannya, Presidium KBPBI, Andi Gani Nena Wea, S.H., M.H., menegaskan bahwa Sekretariat Bersama bukan sekadar gedung atau kantor organisasi, melainkan simbol persatuan seluruh gerakan buruh Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.
“Sekretariat Bersama KBPBI menjadi rumah perjuangan bagi seluruh pekerja dan buruh Indonesia. Dengan semangat persatuan dan solidaritas, kami berkomitmen memperjuangkan hak-hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan, serta membangun hubungan industrial yang adil dan bermartabat,” tegas Andi Gani.
Ia menjelaskan, keberadaan Sekretariat Bersama akan menjadi pusat koordinasi berbagai agenda strategis gerakan buruh, mulai dari penguatan advokasi melalui Desk Ketenagakerjaan, pendidikan ketenagakerjaan, pengembangan kapasitas organisasi, hingga peningkatan dialog sosial dengan pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Selain meresmikan Sekretariat Bersama, KBPBI juga melakukan penandatanganan Kajian Pokok Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai usulan resmi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang baru. Kajian tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dengan harapan dapat menjadi landasan lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada perlindungan pekerja, menjamin kepastian hukum, serta tetap mampu mendorong iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
KBPBI menilai bahwa revisi regulasi ketenagakerjaan harus dilakukan melalui proses dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi serikat pekerja, pemerintah, akademisi, dan dunia usaha. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Peresmian Sekretariat Bersama sekaligus menjadi penegasan komitmen KBPBI untuk terus memperkuat konsolidasi gerakan buruh Indonesia. Melalui sinergi 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh, KBPBI berharap dapat menjadi wadah perjuangan yang menyatukan aspirasi pekerja dari berbagai sektor serta menghasilkan langkah-langkah strategis dalam memperjuangkan hak normatif pekerja, meningkatkan kesejahteraan buruh, memperkuat perlindungan tenaga kerja, dan mendorong pembangunan nasional yang berkeadilan.
Dengan berdirinya Sekretariat Bersama, KBPBI optimistis gerakan buruh Indonesia akan semakin solid, profesional, dan memiliki posisi yang lebih kuat dalam memperjuangkan kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.











































































































































































































































































































































































































































































































