Hubungan Industrial | Perjanjian Kerja Bersama | 23 Oktober 2026
Bekasi — Perundingan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-XIII PT Fajar Surya Wisesa Tbk untuk periode 2027–2029 akhirnya mencapai kesepakatan. Setelah melalui sembilan kali pertemuan yang berlangsung sejak 9 September hingga 22 Oktober 2026, tim perunding serikat pekerja dan manajemen berhasil menyepakati PKB baru yang dinilai lebih baik dibandingkan periode sebelumnya.
Perundingan yang dilaksanakan di Town Hall Meeting Room PT Fajar Surya Wisesa Tbk tersebut mengusung semangat “PKB yang Lebih Baik untuk Kemajuan Perusahaan Selaras dengan Kesejahteraan Pekerja.”
Sebanyak 18 orang terlibat dalam proses perundingan, terdiri atas 11 pengurus serikat pekerja, tiga perwakilan unsur Badan Komisariat, dan empat perwakilan manajemen perusahaan.
Kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, sekaligus membangun komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Manajemen Apresiasi Suasana Perundingan yang Kondusif
Ketua Tim Perunding Manajemen sekaligus General Manager HR PT Fajar Surya Wisesa Tbk, Ardie Oscar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan proses pembaharuan PKB ke-XIII.
Menurutnya, seluruh tahapan perundingan berlangsung dalam suasana kondusif dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, serta kesamaan pandangan mengenai masa depan perusahaan.
“Hari ini Perjanjian Kerja Bersama sudah disepakati bersama dan perundingan telah selesai. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim perunding serikat pekerja dan juga perwakilan dari Badan Komisariat,” ujar Ardie Oscar.
Ia menegaskan bahwa sejak perundingan pertama hingga pertemuan terakhir, seluruh proses berjalan dengan baik karena kedua belah pihak memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan keberlangsungan perusahaan.
“Dari awal perundingan pertama sampai perundingan terakhir hari ini, suasana perundingan sangat kondusif. Semua kesepakatan yang terjadi didasarkan pada pandangan yang sama untuk kelangsungan PT Fajar Surya Wisesa Tbk,” jelasnya.
Ardie juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh karyawan atas tercapainya kesepakatan PKB baru yang memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan PKB sebelumnya.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh karyawan. Perjanjian Kerja Bersama kita sudah baru dan sangat berbeda dari PKB sebelumnya,” ungkapnya.
Serikat Pekerja: PKB Harus Mendorong Produktivitas dan Kesejahteraan
Sementara itu, Ketua Tim Perunding Serikat Pekerja sekaligus Ketua Bidang Advokasi, Komarun, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada manajemen perusahaan atas komitmen yang ditunjukkan selama berlangsungnya proses perundingan PKB periode 2027–2029.
Komarun menilai bahwa keberhasilan perundingan tersebut merupakan hasil dari kesungguhan kedua belah pihak dalam mencari titik temu antara kepentingan perusahaan dan kepentingan pekerja.
“Pertama, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada manajemen atas tercapainya kesepakatan perundingan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama periode 2027–2029,” ujar Komarun.
Ia juga mengapresiasi komitmen manajemen yang dinilainya sangat baik selama proses perundingan berlangsung.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada manajemen yang selama proses perundingan PKB ini telah menunjukkan komitmen luar biasa. Semua ini semata-mata demi keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan pekerja pada umumnya,” lanjutnya.
Lebih jauh, Komarun berharap PKB ke-XIII tidak hanya menjadi dokumen kesepakatan, tetapi juga menjadi pedoman bersama dalam membangun budaya kerja yang disiplin, produktif, dan berorientasi pada kemajuan perusahaan.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan pekerja harus berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan tanggung jawab seluruh pihak.
“Harapan kami, Perjanjian Kerja Bersama ini mampu meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas anggota maupun pekerja, sehingga ke depan perusahaan kita semakin jaya dan pekerja semakin sejahtera,” tegasnya.
Komarun juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam PKB.
Ia mengingatkan bahwa PKB merupakan salah satu instrumen utama dalam mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha di tingkat perusahaan.
“PKB ini merupakan salah satu aturan tertinggi yang berlaku di perusahaan kita. Harapan kami, baik manajemen maupun pekerja dapat menjalankan seluruh isi Perjanjian Kerja Bersama ini dengan baik dan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Badan Komisariat: Banyak Pasal Berpihak pada Kesejahteraan Pekerja
Apresiasi terhadap hasil perundingan juga disampaikan oleh perwakilan Badan Komisariat, M. Novri Hidayat.
Menurutnya, hasil pembaharuan PKB ke-XIII cukup memuaskan karena terdapat berbagai ketentuan yang memberikan perhatian lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Hasil perundingan PKB ini memuaskan. Banyak isi pasal yang berpihak kepada kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” ungkap M. Novri Hidayat.
Ia berharap seluruh ketentuan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten oleh manajemen maupun pekerja.
Menurutnya, keberhasilan sebuah PKB tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan di meja perundingan, tetapi juga dari pelaksanaan seluruh hak dan kewajiban yang telah ditetapkan.
“Harapannya, isi PKB ini dapat dijalankan sebaik mungkin oleh pihak pekerja maupun manajemen, dan tidak ada pihak yang melanggar ketentuan dalam PKB yang sudah disepakati,” tegasnya.
Sembilan Kali Perundingan, Bukti Pentingnya Dialog Sosial
Tercapainya kesepakatan PKB ke-XIII setelah sembilan kali pertemuan menunjukkan pentingnya dialog sosial dan perundingan kolektif dalam membangun hubungan industrial yang sehat.
Perundingan PKB merupakan salah satu instrumen strategis bagi serikat pekerja untuk memperjuangkan peningkatan perlindungan, kepastian hak, serta kesejahteraan anggota melalui kesepakatan bersama dengan pengusaha.
Sesuai prinsip ketenagakerjaan, PKB menjadi pedoman yang mengatur syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak, dengan ketentuan yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan disepakatinya PKB ke-XIII untuk periode 2027–2029, diharapkan tercipta hubungan kerja yang semakin harmonis, peningkatan produktivitas, serta keseimbangan antara kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
Kesepakatan ini sekaligus menegaskan bahwa kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan, melainkan tujuan bersama yang dapat diwujudkan melalui dialog, komitmen, dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Ke depan, tantangan utama kedua belah pihak adalah memastikan seluruh hasil kesepakatan dapat diimplementasikan secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab sehingga manfaat PKB ke-XIII benar-benar dirasakan oleh seluruh pekerja dan mendukung keberlanjutan PT Fajar Surya Wisesa Tbk.
Kontributor: B. J. Maulana



































































































































































































































































































































































































































































































































































