Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan kebijakan penentuan Upah Minimum Tahun 2026 dalam kegiatan Sosialisasi Penentuan Upah Minimum 2026 kepada para kepala daerah, Rabu (17/12/2025). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya.
Dalam paparannya, Menaker menegaskan bahwa kebijakan upah minimum 2026 disusun sebagai bagian dari Program Presiden Prabowo untuk Kesejahteraan Buruh, yang mencakup berbagai instrumen perlindungan pekerja, mulai dari kenaikan UMP, bantuan sosial, hingga jaminan kehilangan pekerjaan .
Menaker menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum sebagai berikut:
Upah Minimum = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)
dengan rentang nilai α (alfa) sebesar 0,5 hingga 0,9, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus upaya pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya .
Menurut Yassierli, perluasan rentang nilai alfa tersebut merupakan bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan prinsip proporsionalitas dan pemenuhan kebutuhan hidup layak, dengan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah .
Disparitas Upah Jadi Tantangan Utama
Menaker mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama pengupahan nasional adalah tingginya disparitas upah antar daerah. Pada tahun 2025, UMP terendah tercatat sekitar Rp2,16 juta, sementara UMP tertinggi mencapai Rp5,39 juta, dengan rata-rata nasional sebesar Rp2,87 juta .
Kondisi serupa juga terjadi pada tingkat kabupaten/kota, seperti di Provinsi Jawa Barat, di mana UMK terendah sekitar Rp2,21 juta dan tertinggi mencapai Rp5,69 juta. Karena itu, Menaker menegaskan bahwa kenaikan upah minimum tidak dapat diseragamkan, melainkan harus disesuaikan dengan standar KHL masing-masing daerah .
Metode Baru Kebutuhan Hidup Layak
Dalam penentuan KHL, pemerintah mulai mengadopsi metode berbasis standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), yang mengelompokkan kebutuhan hidup layak ke dalam empat komponen utama, yakni makanan, perumahan, kebutuhan pokok lainnya, serta kesehatan dan pendidikan. Metode ini disusun berdasarkan data konsumsi rumah tangga Badan Pusat Statistik (BPS) dan kajian bersama Kemnaker, DEN, dan BPS .
Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai KHL antarprovinsi bervariasi signifikan, dengan KHL tertinggi berada di DKI Jakarta dan Kepulauan Riau, serta terendah di Nusa Tenggara Timur .
Kewenangan dan Batas Waktu Penetapan Upah Minimum
Menaker menegaskan bahwa berdasarkan kebijakan pengupahan terbaru:
- Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMSP;
- Gubernur dapat menetapkan UMK dan UMSK;
- Seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025;
- Perhitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara UM dan KHL .
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat secara bertahap mengurangi kesenjangan upah antar daerah, meningkatkan daya beli pekerja, serta memastikan upah minimum benar-benar menjadi instrumen untuk mencapai kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. (3zah)











































































































































































































































































































































































































































































































