Jakarta – Sebanyak 40 peserta yang berasal dari empat konfederasi dan tujuh federasi serikat pekerja mengikuti Forum Group Discussion (FGD) Terfokus Jalan Publik (Public Pathways) Menuju Transisi Energi yang Berkeadilan pada Senin (18/5/2026) di Hotel Jambuluwuk, Jakarta. Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–14.00 WIB ini mengangkat tema “Ekonomi, Hukum, dan Intervensi Kebijakan dalam Memperkuat Jalur Publik Transisi Energi yang Adil.”
FGD tersebut menjadi ruang dialog multipihak untuk memperkuat arah kebijakan transisi energi nasional yang inklusif, demokratis, dan berpihak pada rakyat. Forum ini juga bertujuan menyusun peta bersama berbasis bukti terkait isu-isu krusial dalam lanskap transisi energi, mulai dari aspek ketenagakerjaan, tata kelola publik, kerangka kebijakan, hingga struktur pembiayaan.
Selain itu, diskusi difokuskan untuk mengidentifikasi tantangan kebijakan dan pembiayaan paling mendesak yang berdampak terhadap pekerja, layanan publik, dan kelompok rentan.
Dalam sambutannya, Kadek Ade Sawitri selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Hilirisasi Mineral dan Batu Bara menekankan pentingnya mobilisasi investasi serta penyelarasan strategi hilirisasi dengan target transisi energi nasional. Menurutnya, pertumbuhan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) perlu dijaga secara konsisten guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen.
Sementara itu, narasumber dari INDEF, Imadudin Abdullah, menyoroti bahwa kerentanan iklim saat ini juga merupakan kerentanan ekonomi. Ia menilai Indonesia perlu membangun mesin pertumbuhan ekonomi baru berbasis energi hijau agar mampu menjawab tantangan transformasi energi sekaligus mempercepat transisi energi berkelanjutan.
Pandangan lain disampaikan Edward Miller dari CICTAR yang menekankan pentingnya akuntabilitas keuangan serta operasionalisasi prinsip keadilan dalam setiap proyek transisi energi. Menurutnya, transparansi dan pengawasan publik menjadi faktor penting agar manfaat transisi energi dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Adapun Dr. Desinta Dwi Asriani selaku Executive Director Sri Institute mengangkat isu demokrasi dan keadilan gender dalam tata kelola transisi energi. Ia menegaskan bahwa keterlibatan perempuan dan kelompok marginal harus menjadi bagian utama dalam proses pengambilan kebijakan energi nasional.
Di sisi lain, Andi Wijaya menegaskan bahwa implementasi “Jalan Publik” dalam transisi energi harus mengacu pada mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, di mana pengelolaan sumber daya energi harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dari hasil diskusi, peserta menyimpulkan bahwa ekonomi, hukum, dan intervensi kebijakan memiliki peran sentral dalam memperkuat jalur publik menuju transisi energi yang adil. Ekonomi menentukan distribusi manfaat dan biaya, hukum memberikan perlindungan serta kepastian, sementara kebijakan publik menjadi instrumen utama agar transformasi energi tidak semata-mata dikendalikan oleh logika pasar.
Forum juga menegaskan bahwa transisi energi yang adil hanya dapat tercapai apabila negara hadir secara aktif untuk memastikan akses energi yang setara, perlindungan terhadap kelompok rentan, partisipasi masyarakat, distribusi manfaat ekonomi secara merata, serta keberlanjutan lingkungan jangka panjang.
Dengan demikian, jalur publik dipandang bukan hanya sebagai strategi teknis dalam perubahan sistem energi, melainkan juga sebagai proyek sosial dan politik untuk menciptakan pembangunan yang lebih inklusif, demokratis, dan berkeadilan.











































































































































































































































































































































































































































































































