Jakarta, Juni 2026 – IndustriALL Southeast Asia Office menggelar webinar regional mengenai Konvensi ILO No. 170 (C170) tentang Keselamatan Penggunaan Bahan Kimia di Tempat Kerja, yang diikuti oleh serikat pekerja dari Indonesia, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Kamboja. Webinar ini mengungkap masih besarnya kesenjangan implementasi perlindungan pekerja dari bahaya bahan kimia di kawasan Asia Tenggara serta pentingnya mendorong ratifikasi dan penerapan Konvensi C170 di tingkat nasional.
Dalam pemaparannya, peserta webinar menyoroti bahwa lebih dari 1 miliar pekerja di dunia terpapar bahan kimia berbahaya setiap tahun, yang menyebabkan lebih dari 1 juta kematian pekerja setiap tahunnya. Kawasan Asia Pasifik sendiri menampung lebih dari separuh tenaga kerja global di sektor-sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap paparan bahan kimia. Risiko tersebut tidak hanya ditemukan di industri kimia, tetapi juga di sektor pertambangan, tekstil, konstruksi, elektronik, hingga pengelolaan limbah.
Konvensi ILO C170 menegaskan kewajiban negara dan pengusaha untuk memastikan seluruh bahan kimia diklasifikasikan dan diberi label yang jelas, menyediakan Safety Data Sheets (SDS), melakukan penilaian risiko, memantau tingkat paparan pekerja, serta memberikan pelatihan dan informasi yang memadai mengenai bahaya bahan kimia. Konvensi ini juga menjamin hak pekerja untuk mengetahui risiko bahan kimia yang mereka hadapi, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait keselamatan kerja, dan menghentikan pekerjaan yang menimbulkan bahaya serius tanpa takut mendapat sanksi.
Indonesia Hadapi Tantangan Serius
Dalam diskusi, delegasi Indonesia mengungkapkan masih lemahnya sistem pengawasan dan pencatatan penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh paparan bahan kimia. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 1 persen dari penyakit akibat kerja yang tercatat selama periode 2015–2022 dikaitkan dengan paparan bahan kimia, sementara kasus yang mendapatkan kompensasi dari sistem jaminan sosial masih sangat rendah. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan situasi sebenarnya di lapangan, mengingat penyakit akibat kerja secara global menyumbang sebagian besar kematian terkait pekerjaan.
Peserta dari Indonesia juga menyoroti kondisi pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit yang masih terpapar pestisida dan pupuk kimia berbahaya dengan perlindungan alat pelindung diri (APD) yang minim. Selain itu, pekerja di sektor elektronik, pertambangan nikel, laboratorium, hingga tenaga pemasaran farmasi juga menghadapi berbagai risiko kesehatan akibat paparan bahan kimia maupun polusi lingkungan kerja.
Kesenjangan Implementasi di Asia Tenggara
Webinar mencatat sejumlah persoalan yang masih umum terjadi di berbagai negara Asia Tenggara, antara lain:
- Tidak tersedianya atau tidak lengkapnya Safety Data Sheets (SDS) di tempat kerja.
- Kurangnya pelatihan bagi pekerja terkait bahaya bahan kimia.
- Lemahnya sistem pemantauan paparan bahan kimia.
- Terbatasnya program pemeriksaan kesehatan jangka panjang bagi pekerja.
- Kurangnya jumlah dan kapasitas pengawas ketenagakerjaan.
- Lemahnya koordinasi antara kementerian tenaga kerja, kesehatan, dan lingkungan hidup.
Ratifikasi C170 Dinilai Menguntungkan
Para narasumber menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi C170 bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap standar internasional, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi jangka panjang. Sistem perlindungan bahan kimia yang kuat dapat mengurangi biaya kesehatan dan kompensasi akibat penyakit kerja, meningkatkan daya saing negara dalam rantai pasok global, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap praktik industri yang bertanggung jawab.
Langkah Tindak Lanjut
Sebagai hasil webinar, organisasi serikat pekerja industri di Asia Tenggara sepakat mendorong pelaksanaan gap analysis atau analisis kesenjangan regulasi di masing-masing negara sebagai langkah awal menuju ratifikasi C170. IndustriALL juga akan menjajaki dukungan pendanaan untuk pelaksanaan analisis regional dan mendorong partisipasi serikat pekerja dalam Global Framework for Chemicals Conference yang akan diselenggarakan di Jenewa.
Webinar menegaskan bahwa keselamatan bahan kimia bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari hak asasi pekerja, kesehatan masyarakat, dan keadilan di tempat kerja. Para peserta sepakat bahwa pembangunan budaya keselamatan kerja membutuhkan komitmen berkelanjutan dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk memastikan setiap pekerja terlindungi dari bahaya bahan kimia sepanjang rantai produksi.











































































































































































































































































































































































































































































































