• September 29, 2026
  • Admin Official
  • 0

JAKARTA — Sekitar 20 ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) kembali turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Aksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengawalan buruh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini menjadi perhatian besar serikat pekerja.

Massa buruh datang dari berbagai wilayah, di antaranya Jakarta, Banten, Jawa Barat, serta sejumlah daerah lainnya. Mereka berkumpul di sekitar kawasan Taman Ria Senayan sebelum kemudian bergerak menuju Gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi.

Kawal Isi RUU, Bukan Sekadar Pengesahan

Bagi KBPBI, pengawalan terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak berhenti pada persoalan kapan undang-undang tersebut disahkan. Perhatian utama diarahkan pada substansi dan pasal-pasal yang akan mengatur kehidupan pekerja dan hubungan industrial ke depan.

Sejumlah isu yang menjadi perhatian buruh antara lain pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pemagangan, serta perlindungan terhadap pekerja platform dan pekerja rentan.

Salah satu tuntutan yang disampaikan KBPBI berkaitan dengan masa kerja kontrak. Ketua Umum KASBI Sunarno sebelumnya menyampaikan bahwa buruh menginginkan masa PKWT dibatasi maksimal satu tahun, dengan skema dua kali kontrak masing-masing enam bulan.

Persoalan outsourcing juga menjadi bagian dari pembahasan yang mendapat perhatian serikat pekerja, bersama isu pengupahan dan perlindungan pekerja dalam bentuk hubungan kerja yang semakin beragam.

Melanjutkan Konsolidasi 24 September

Aksi 29 September merupakan kelanjutan dari aksi KBPBI pada 24 September 2026. Dalam aksi sebelumnya, massa buruh menyampaikan aspirasi mengenai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kepada pemerintah dan menegaskan pentingnya perubahan terhadap sejumlah substansi dalam rancangan undang-undang tersebut.

KBPBI sebelumnya juga memberikan tenggat hingga 30 September 2026 kepada pemerintah dan DPR RI untuk menunjukkan kemajuan dalam pembahasan dan merespons usulan buruh.

Dengan kembali menggelar aksi di DPR, buruh menempatkan proses legislasi sebagai ruang utama pengawalan. Mereka ingin memastikan suara dan usulan pekerja tidak hanya didengar, tetapi menjadi bagian dari pembahasan substansi RUU.

Aspirasi Buruh Dibawa ke Meja Legislasi

Perdebatan mengenai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan berlangsung di tengah kebutuhan untuk memperbarui kerangka hukum ketenagakerjaan. Dalam proses tersebut, serikat pekerja berupaya menyampaikan perspektif pekerja mengenai kepastian hubungan kerja, perlindungan dari PHK, sistem pengupahan, serta perkembangan bentuk-bentuk pekerjaan baru.

Sebelumnya, KBPBI juga telah melakukan dialog dengan DPR RI. Pada 16 September 2026, perwakilan koalisi menyampaikan aspirasi kepada Komisi IX DPR RI dan mendesak agar usulan buruh benar-benar direspons dalam draf RUU.

Karena itu, aksi 29 September menjadi bagian dari rangkaian konsolidasi dan pengawalan politik kebijakan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh kelompok buruh.

Menunggu Respons DPR dan Pemerintah

Aksi puluhan ribu buruh di depan DPR menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan mendapat perhatian besar dari kelompok pekerja.

Selanjutnya, perhatian akan tertuju pada proses pembahasan di DPR serta respons pemerintah terhadap berbagai usulan yang disampaikan oleh serikat pekerja.

Bagi buruh, proses legislasi ini bukan sekadar persoalan teknis penyusunan undang-undang. Isi regulasi yang nantinya disahkan akan menjadi salah satu dasar penting dalam mengatur hubungan kerja dan perlindungan pekerja di Indonesia.

Karena itu, KBPBI menegaskan bahwa pengawalan akan terus dilakukan agar aspirasi pekerja tetap menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.