Rapat koordinasi lintas organisasi serikat pekerja membahas penguatan regulasi ketenagakerjaan, perlindungan pekerja dari PHK, pengupahan, outsourcing, hingga tantangan kecerdasan buatan di industri kreatif.
JAKARTA, 16 Oktober 2026 — Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) terus memperkuat konsolidasi dan solidaritas antarorganisasi serikat pekerja/serikat buruh dalam mengawal perkembangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus memperluas perjuangan perlindungan pekerja di berbagai sektor industri.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi GEKANAS yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026), bertempat di Ruang Pertemuan PP FSP KEP SPSI, Ruko Cempaka Mas Blok P No.30, Jakarta.
Rapat tersebut dihadiri oleh Presidium GEKANAS, R. Abdullah, bersama jajaran presidium dan perwakilan organisasi serikat pekerja, antara lain FSP KEP SPSI, SP Par Ref, PPIP, SP NP, PPMI 98, FSPGI, SP Bank Mandiri, FSPI, serta Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) yang dipimpin oleh Dr. Rizal Djibran.
Pertemuan dibuka oleh Abdul Hakim selaku Presidium GEKANAS, dengan Sofyan memandu pembahasan mengenai perkembangan regulasi ketenagakerjaan, penguatan tim kajian, serta strategi advokasi dalam menghadapi berbagai persoalan hubungan industrial.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk mempertemukan berbagai organisasi pekerja yang memiliki latar belakang sektor berbeda, tetapi mempunyai kepentingan bersama dalam memperjuangkan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja Indonesia.
R. Abdullah dan GEKANAS Perkuat Gerakan Perjuangan Kolektif
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan juga menyinggung perjalanan panjang perjuangan GEKANAS dalam mengawal kebijakan ketenagakerjaan nasional.
R. Abdullah, yang turut hadir dalam rapat, merupakan salah satu tokoh yang terlibat dalam penguatan gerakan dan kajian GEKANAS, termasuk pembentukan tim kajian untuk merumuskan berbagai usulan perlindungan ketenagakerjaan.
Pengalaman perjuangan Koalisi Aksi Jaminan Sosial (KAJS) turut menjadi bagian dari pembahasan sebagai contoh penting bagaimana kekuatan aliansi, solidaritas, dan konsistensi perjuangan dapat mendorong perubahan kebijakan nasional.
Para peserta menilai bahwa perjuangan serikat pekerja tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Persoalan ketenagakerjaan yang semakin kompleks membutuhkan persatuan gerakan, kekuatan kajian akademis, serta kemampuan membangun posisi tawar di hadapan pemerintah dan pengusaha.
GEKANAS diharapkan terus menjadi wadah perjuangan bersama tanpa menghilangkan kemandirian masing-masing organisasi serikat pekerja yang tergabung di dalamnya.
Selain mengandalkan kekuatan massa, gerakan serikat pekerja juga perlu diperkuat melalui keterlibatan akademisi, advokat, peneliti, dan tenaga ahli yang mampu memberikan kontribusi dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
Kawal UU Pelindungan Ketenagakerjaan agar Benar-Benar Melindungi Buruh
Salah satu agenda utama rapat adalah mengevaluasi perkembangan pembentukan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang menjadi perhatian berbagai organisasi pekerja.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum, rancangan regulasi tersebut telah memperoleh persetujuan pada 6 Oktober 2026 dan masih menjalani tahapan harmonisasi serta administrasi.
GEKANAS menilai bahwa perubahan regulasi ketenagakerjaan harus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, terutama dalam melindungi pekerja dari praktik hubungan kerja yang merugikan.
Sejumlah substansi yang menjadi perhatian meliputi pengaturan upah minimum, jaminan pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, serta peningkatan kompetensi pekerja.
Dalam persoalan pengupahan, peserta membahas parameter inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa yang disebut berada pada rentang 0,5 hingga 1 sebagai bagian dari materi evaluasi.
Sementara itu, dalam persoalan PHK, peserta menekankan pentingnya mekanisme pencegahan sebelum perusahaan mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja.
Perlindungan terhadap pekerja selama proses perselisihan hubungan industrial juga menjadi perhatian, termasuk persoalan pembayaran upah selama proses penyelesaian perselisihan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada aspek pekerja kontrak, forum membahas perlunya pembatasan jangka waktu PKWT secara jelas agar pekerja tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian status hubungan kerja.
Sedangkan dalam persoalan outsourcing, GEKANAS menyoroti pentingnya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta kesinambungan perlindungan hak pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa.
Rapat juga membahas pentingnya dukungan pemerintah terhadap program reskilling dan upskilling bagi pekerja yang terkena PHK agar mereka memiliki kesempatan memperoleh keterampilan baru dan kembali memasuki dunia kerja.
GEKANAS Soroti PP 34, 35, 36, dan 37 Tahun 2021
Selain membahas substansi undang-undang, peserta rapat menyoroti keberadaan sejumlah peraturan pemerintah yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan.
Peraturan tersebut meliputi PP Nomor 34, 35, 36, dan 37 Tahun 2021, yang dinilai perlu dikaji kembali kesesuaiannya dengan perkembangan regulasi baru.
Peserta menilai bahwa perubahan norma dalam undang-undang harus diikuti dengan penyesuaian peraturan pelaksana agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hal ini menjadi perhatian karena sejumlah peraturan pemerintah masih menjadi rujukan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk perkara yang ditangani Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dalam diskusi muncul usulan agar GEKANAS melakukan kajian perbandingan antara ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksananya, kemudian menyusun rekomendasi kepada pemerintah mengenai ketentuan yang perlu dipertahankan, disesuaikan, atau dicabut.
Langkah tersebut dipandang penting untuk memastikan perubahan regulasi benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, bukan sekadar perubahan redaksional dalam peraturan perundang-undangan.
Tim Kajian GEKANAS Akan Diperkuat
Rapat juga membahas penguatan kembali Tim Kajian GEKANAS dengan melibatkan unsur dari berbagai organisasi serikat pekerja.
Penguatan tim dinilai penting karena sejumlah anggota tim sebelumnya telah mendapatkan penugasan dan tanggung jawab baru, termasuk menjadi hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial.
Sejumlah organisasi menyampaikan usulan perwakilan untuk memperkuat tim kajian, antara lain FSPI, FSP LEM SPSI, FSPGI, PPIP, SPPI, SP Par Ref, SP NP, Gaspermindo, SP Bank Mandiri, PPMI 98, FSP KEP KSPI, dan FSP KEP SPSI.
Tim kajian diharapkan dapat melakukan analisis terhadap substansi regulasi, menyusun rekomendasi kebijakan, serta menyiapkan materi pendidikan dan sosialisasi kepada anggota serikat pekerja.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas peluang kerja sama dengan Great Institute untuk menyelenggarakan kegiatan diskusi dan bedah regulasi ketenagakerjaan di sejumlah wilayah, seperti Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Purwakarta.
Melalui kegiatan tersebut, GEKANAS diharapkan dapat memperluas pendidikan ketenagakerjaan sekaligus menghimpun masukan langsung dari pekerja di berbagai sektor industri.
FSPPI Dorong Perlindungan Pekerja Film, Media, dan Televisi
Pembahasan dalam rapat semakin berkembang ketika perwakilan Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) menyampaikan berbagai persoalan hubungan kerja di industri kreatif.
Ketua FSPPI, Dr. Rizal Djibran, hadir bersama jajaran organisasi untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan GEKANAS dalam memperjuangkan perlindungan pekerja sektor perfilman.
Industri film, media, dan televisi memiliki karakteristik hubungan kerja yang berbeda dengan sektor industri konvensional.
Banyak pekerja menjalankan pekerjaan berdasarkan proyek produksi, kontrak perorangan, maupun sistem kerja lepas yang tidak selalu memberikan kepastian hubungan kerja.
Kondisi tersebut menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan status pekerjaan, pembayaran upah, jaminan sosial, perlindungan ketika terjadi PHK, hingga lemahnya posisi tawar pekerja terhadap perusahaan produksi.
Dalam diskusi juga terungkap persoalan dugaan PHK sepihak terhadap pekerja perusahaan media, termasuk kasus pekerja yang belum memperoleh hak-haknya setelah hubungan kerja berakhir.
GEKANAS memandang pentingnya penguatan organisasi serikat pekerja di sektor tersebut agar pekerja memiliki wadah kolektif untuk melakukan perundingan, pendampingan, dan advokasi.
Forum turut membahas perbedaan kedudukan organisasi profesi dengan serikat pekerja, terutama mengenai kewenangan mewakili anggota dalam perselisihan hubungan industrial.
Penguatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), pencatatan organisasi, struktur kepengurusan, serta bukti keanggotaan menjadi perhatian untuk memperkuat kedudukan hukum serikat pekerja dalam melakukan advokasi.
AI, Royalti, dan Jaminan Hari Tua Pekerja Seni Menjadi Perhatian
Selain persoalan hubungan kerja, FSPPI juga mengangkat tantangan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang semakin memengaruhi industri film dan televisi.
Penggunaan teknologi AI dalam produksi konten kreatif dinilai dapat memberikan manfaat bagi perkembangan industri, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap keberlangsungan pekerjaan sejumlah profesi.
Pekerja artistik, pemeran, dan profesi kreatif lainnya menghadapi tantangan ketika sebagian pekerjaan mulai dapat digantikan atau direplikasi menggunakan teknologi digital.
Karena itu, peserta diskusi menilai perlunya pengaturan penggunaan replika digital, data biometrik, dan konten sintetis agar pemanfaatan teknologi tetap menghormati hak serta martabat pekerja.
FSPPI juga menyoroti pentingnya perlindungan royalti dan jaminan hari tua bagi pekerja seni.
Dalam pembahasan disampaikan bahwa masih terdapat pekerja seni yang pernah berkontribusi dalam produksi film maupun televisi, tetapi menghadapi kesulitan ekonomi pada masa tua karena tidak memiliki perlindungan sosial yang memadai.
Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa perkembangan industri kreatif perlu diimbangi dengan sistem perlindungan ketenagakerjaan yang menjamin kesejahteraan pekerja, termasuk setelah mereka tidak lagi aktif bekerja.
Forum turut membahas perlunya penguatan sertifikasi kompetensi pekerja perfilman sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme dan pengakuan terhadap keterampilan pekerja.
FSPPI Harapkan Dukungan GEKANAS dalam Perubahan UU Perfilman
Dalam rapat tersebut, FSPPI juga menyampaikan perkembangan penyusunan naskah akademik terkait perubahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Perubahan regulasi tersebut dipandang perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap aspek ketenagakerjaan, khususnya kepastian hubungan kerja, standar pengupahan, jaminan sosial, pengawasan, dan perlindungan pekerja kreatif.
FSPPI berharap GEKANAS dapat memberikan dukungan melalui kajian bersama sehingga perlindungan pekerja menjadi bagian penting dalam pembaruan regulasi perfilman nasional.
Pembahasan ini juga dinilai membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, mengingat industri perfilman memiliki keterkaitan dengan bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, komunikasi dan digital, ekonomi kreatif, serta pendidikan.
Selain itu, forum menyinggung rencana penyelenggaraan diskusi publik pada 27 Oktober 2026 dengan melibatkan unsur pekerja perfilman, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait.
Persatuan Serikat Pekerja Menjadi Kunci Perjuangan
Melalui rapat koordinasi tersebut, GEKANAS kembali menegaskan pentingnya membangun kekuatan perjuangan bersama melalui solidaritas lintas organisasi dan lintas sektor.
Sejumlah agenda tindak lanjut yang dibahas meliputi penguatan tim kajian, evaluasi peraturan pelaksana ketenagakerjaan, penyusunan bahan sosialisasi, perumusan pernyataan sikap, serta pengembangan kerja sama advokasi dengan berbagai pihak.
Kehadiran organisasi pekerja dari industri film, media, dan televisi juga menunjukkan semakin luasnya tantangan gerakan serikat pekerja dalam menghadapi perubahan struktur dunia kerja.
Perjuangan ketenagakerjaan kini tidak hanya berkaitan dengan upah, pesangon, dan PHK, tetapi juga menyangkut perlindungan pekerja berbasis proyek, jaminan sosial, hak ekonomi atas karya, hingga dampak transformasi digital terhadap masa depan pekerjaan.
Bagi GEKANAS, perubahan regulasi harus diikuti dengan penguatan implementasi dan penegakan hukum agar setiap pekerja memperoleh perlindungan yang nyata.
Konsolidasi ini sekaligus menegaskan bahwa kekuatan serikat pekerja tidak hanya terletak pada jumlah anggota atau besarnya organisasi, tetapi juga pada kemampuan membangun solidaritas, menghasilkan kajian yang berkualitas, dan memperjuangkan kepentingan pekerja secara bersama-sama.
Melalui perjuangan kolektif, GEKANAS bersama organisasi serikat pekerja yang tergabung di dalamnya berupaya memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan ketenagakerjaan benar-benar menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia. (*)


































































































































































































































































































































































































































































































































































