BEKASI — Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT NX Logistics Indonesia memasuki babak baru. Ribuan buruh dari berbagai wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi menggeruduk perusahaan yang berada di Kawasan Industri Gobel, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (10/9/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap pekerja PT NX Logistics Indonesia yang menghadapi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 pekerja, sekaligus menuntut perusahaan menjalankan Perjanjian Bersama (PB) mengenai kenaikan upah tahun 2026 yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Massa aksi yang tergabung dalam keluarga besar PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi mulai berdatangan sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa tuntutan agar perusahaan menghormati kesepakatan yang telah dibuat bersama pekerja serta menyelesaikan persoalan PHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Jalankan PB kenaikan upah tahun 2026 yang telah disepakati kedua belah pihak dan pekerjakan kembali pekerja yang di-PHK tanpa memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” tegas salah seorang orator dari atas mobil komando.
Menurut massa pekerja, persoalan yang terjadi bukan semata-mata menyangkut angka kenaikan upah. Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut kepatuhan terhadap kesepakatan bersama dan perlindungan terhadap hak pekerja.
PB yang telah disepakati antara pekerja dan perusahaan dinilai harus dihormati dan dijalankan. Bagi serikat pekerja, kesepakatan bersama tidak boleh hanya menjadi dokumen formal, tetapi harus menjadi dasar penyelesaian hubungan industrial.
Soroti PHK 10 Pekerja
Selain menuntut pelaksanaan PB kenaikan upah 2026, massa juga mendesak perusahaan mempekerjakan kembali 10 pekerja yang terkena PHK.
Serikat pekerja menilai proses PHK tersebut bermasalah karena dilakukan tanpa memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Karena itu, aksi solidaritas tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa persoalan PHK terhadap pekerja tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual. Ketika hak pekerja dipersoalkan, serikat pekerja dan jaringan buruh akan mengambil posisi untuk mengawal penyelesaiannya.
Dalam orasinya, massa juga menyinggung reputasi perusahaan asal Jepang yang selama ini dikenal memiliki budaya kepatuhan terhadap aturan dan tata kelola di negara tempat mereka berinvestasi.
“Biasanya perusahaan Jepang adalah perusahaan yang taat dan patuh terhadap aturan di negara tempat mereka berinvestasi,” ujar salah seorang peserta aksi.
Mediasi Belum Temukan Kesepakatan
Di tengah aksi, proses mediasi juga dilakukan dengan difasilitasi oleh Kepolisian Sektor Cikarang Barat. Namun, hingga berita ini diturunkan, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan.
Pihak perusahaan disebut masih melakukan komunikasi dengan Presiden Direktur PT NX Logistics Indonesia untuk menentukan langkah penyelesaian atas tuntutan yang disampaikan massa aksi.
Sementara itu, ribuan buruh masih bertahan di sekitar lingkungan perusahaan sembari menunggu hasil komunikasi dan keputusan dari jajaran pimpinan PT NX Logistics Indonesia.
Aksi tersebut merupakan bagian dari eskalasi perselisihan hubungan industrial yang sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan penyelesaian. Bahkan, persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian serikat pekerja setelah berbagai upaya perundingan dan mediasi belum menghasilkan titik temu.
Bagi pekerja, penyelesaian perselisihan hanya dapat dilakukan melalui langkah konkret dan penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
Mereka berharap PT NX Logistics Indonesia segera menjalankan PB kenaikan upah 2026, menyelesaikan persoalan PHK terhadap 10 pekerja, serta membuka ruang penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Solidaritas ribuan buruh Bekasi hari ini menjadi penegasan bahwa persoalan satu kelompok pekerja dapat menjadi perjuangan bersama ketika menyangkut hak, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap kesepakatan dalam hubungan industrial.

















































































































































































































































































































































































































































































































