Jakarta — Sejumlah perwakilan serikat pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP SPSI) melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) pada Senin (12/1/2026) di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan. Pertemuan itu digelar untuk menyuarakan kekhawatiran atas ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin menguat akibat kelangkaan dan kenaikan harga pasokan gas industri.
Audiensi tersebut turut melibatkan pihak Kemenaker, perwakilan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), serta manajemen PT Eka Gunatama Mandiri salah satu perusahaan yang merasakan dampak langsung dari masalah pasokan gas.
Ketua Umum FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menjelaskan bahwa keterbatasan suplai gas dan lonjakan harga yang hampir mencapai 300% telah membuat sejumlah industri terutama sektor padat energi seperti keramik, kaca, dan kertas harus mengurangi bahkan menghentikan sebagian proses produksi. Kondisi ini berdampak pada penurunan jam kerja, hari kerja, dan jumlah tenaga kerja.
Abdullah menekankan perlunya transparansi serta keadilan dalam kebijakan harga gas, agar tidak menimbulkan diskriminasi antar pelaku industri serupa. Menurutnya, pemerintah perlu bergerak cepat untuk menyelamatkan dunia usaha dan dunia kerja, karena persoalan ini bukan hanya isu ekonomi tetapi juga masalah moral dan kemanusiaan.
Sekretaris FSP KEP SPSI, Afif Johan, memperingatkan bahwa tanpa adanya solusi konkret dari pemerintah, risiko PHK massal sangat terbuka lebar. Ia menyebut krisis gas industri sebagai persoalan nasional yang harus dibahas hingga tingkat pembuat kebijakan tertinggi untuk menjaga keberlangsungan industri Indonesia.
Manajemen PT Eka Gunatama Mandiri menyatakan bahwa kondisi pasar global yang lesu dan harga jual produk yang lebih rendah dari biaya produksi, diperparah dengan harga gas yang tinggi, telah membuat perusahaan kehilangan daya saing. Jika tidak ada perubahan, perusahaan mempertimbangkan pengurangan kapasitas produksi yang berpotensi berdampak pada ratusan pekerja.
Perwakilan PGN menjelaskan bahwa peran perusahaan adalah sebagai operator pasokan gas, sementara kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan alokasinya merupakan kewenangan pemerintah. PGN mencatat bahwa sekitar 2.700 perusahaan industri menjadi konsumennya, dan koordinasi lintas sektor tengah berlangsung untuk mengatasi persoalan pasokan gas yang bersifat nasional.
Menurut Ketua PUK SP KEP SPSI PT Eka Gunatama Mandiri, Imbar, lebih dari 500 pekerja sudah dirumahkan karena kekurangan pasokan gas sebuah situasi yang dinilai sangat mengkhawatirkan dan bisa berujung pada PHK jika tidak segera ditangani dengan langkah kebijakan tegas.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker RI, Becky Haedar Ulum, memastikan keterlibatan pemerintah akan dilanjutkan dengan pertemuan lintas sektor pada level lebih tinggi. Data perusahaan terdampak krisis gas industri juga telah diserahkan kepada Kemenaker sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
Audiensi ditutup dengan diskusi intens antara serikat pekerja, pihak manajemen, dan para pemangku kepentingan dengan harapan tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan demi menjaga keberlangsungan industri dan kesejahteraan pekerja.





















































































































































































































































































































































































































