Bekasi, 4 Mei 2026 — Perusahaan produsen ban global, Michelin, menuai sorotan setelah dinilai mencederai momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Peristiwa ini bermula pada 1 Mei 2026, saat sekitar 130 pekerja Michelin Indonesia tengah mengikuti peringatan May Day di Jakarta. Di waktu yang sama, keluarga para pekerja menerima kiriman dokumen dari pihak perusahaan. Isi dokumen tersebut berupa undangan untuk menghadiri pertemuan pembahasan perjanjian bersama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026.

Pada pagi hari 4 Mei 2026, sekitar 130 pekerja berkumpul di depan Gedung Building 18, PT Multistrada Arah Sarana anak perusahaan Michelin di Indonesia. Para pekerja kemudian secara bergantian menghadiri undangan tersebut untuk mengikuti pembahasan terkait PHK.

Namun, dalam prosesnya, pekerja menilai bahwa diskusi yang dilakukan oleh pihak HRD lebih mengarah pada pemaksaan PHK, bukan dialog yang setara.

“Dengan tidak sepakatnya pekerja atas program yang ditawarkan Michelin Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 2026 pekerja akan diblokir untuk masuk ke area perusahaan,” ujar salah satu pekerja berinisial M.

Menanggapi hal tersebut, Serikat Pekerja PUK SPKEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana langsung melayangkan surat protes keras kepada manajemen perusahaan. Serikat pekerja menilai langkah perusahaan tidak beretika dan mengabaikan proses bipartit yang sebelumnya telah dilakukan sebanyak lima kali tanpa mencapai kesepakatan.

Selain itu, perselisihan terkait pengalihan departemen logistik ke pihak ketiga (outsourcing) saat ini juga tengah berproses dan dijadwalkan memasuki tahap mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada 8 Mei 2026.

Yang menjadi sorotan utama, menurut serikat pekerja, adalah tindakan perusahaan yang dianggap tidak menghormati keberadaan serikat pekerja, karena melakukan pemanggilan langsung kepada sekitar 130 pekerja tanpa pemberitahuan atau pelibatan serikat.

Serikat pekerja menilai tindakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme hubungan industrial yang seharusnya menjunjung tinggi dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap organisasi pekerja.