Sebelumnya Serikat Pekerja/Buruh telah melakukan dialog dengan Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Menteri Sekretariat Negara agar membatalkan dan mencabut PP Pengupahan tersebut, namun Pemerintah tetap bersikeras memberlakukan PP Pengupahan tersebut, sehingga terjadi jalan buntu.
Adapun alasan hukum, Serikat Pekerja/buruh menolak PP Pengupahan tersebut diantaranya :
1) Dengan berlakunya PP Pengupahan tersebut kenaikan upah hanya ditentukan oleh pemerintah sehingga akan mendelegitimasi peran serikat buruh/pekerja yang sudah dijamin dalam UU Ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja/Buruh dan Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan berserikat.
2) Formula Kenaikan Upah minimum yang diatur dalam PP Pengupahan bertentangan dengan Konstitusi. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian, dan Pasal 28D ayat (2) “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hal yang sama juga ditegaskan dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dengan berlakunya PP No 78/2015 Formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Akibatnya penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan Kebutuhan hidup layak dan mereduksi kewenangan Gubernur serta peran serikat pekerja/buruh dalam penetapan upah minimum.
Sehingga PP Pengupahan merupakan kebijakan yang memiskinkan buruh secara struktural. Sehingga hak atas upah layak dan penghidupan layak akan terlanggar. Sehingga alasan buruh dan rakyat Indonesia sangat berdasar untuk menolak PP Pengupahan karena bertentangan dengan konstitusi dan
Peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
Dengan demikian buruh dan rakyat Indonesia menolak PP Pengupahan denganmelakukan unjuk rasa dan mogok nasional sah secara konstitusi dan dibenarkan Undang-undang karena telah terjadinpelanggaran hak normative yaitu hak atas upah layak.
Karena aksi dan mogok nasional buruh yang dilakukan oleh serikatmpekerja/buruh sah secara konstitusi dan dibenarkan Undang-undang, makantidak boleh dihalangi dan dilarang oleh siapapun termasuk Pemerintah dan aparat penegak hukum serta pengusaha.
Apabila ada pihak yang melakukan pelarangan dan menghalang-halangi aksi unjuk rasa dan mogok nasional yang dilakukan oleh Serikat Pekerja/Buruh yang dijamin konstitusi dan undang-undang maka hal tersebut merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara sebagaimana dimaksud Pasal
143 jo. Pasal 185 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 18 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal 143 UU Ketenagakerjaan:
(1) Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
(2) Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 185 UU Ketenagakerjaan:
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 18 UU Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.
Oleh karenanya, kami dari Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat Tolak PP Pengupahan menyatakan sikap sebagai berikut:
1) Mendukung serikat buruh/pekerja untuk melakukan unjuk rasa dan mogok nasional untuk menolak PP Pengupahan karena inkonstitusional dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan. Sehingga unjuk rasa dan mogok nasional buruh sah secara konstitusi dan
dijamin undang-undang, maka siapapun tidak boleh menghalang-halangi unjuk rasa dan mogok nasional yang dilakukan buruh dan rakyat Indonesia menolak PP Pengupahan.
2) Meminta kepada Polri dan TNI untuk tidak melakukan represif dan menghalang-halangi buruh/pekerja dan rakyat Indonesia yang melakukan unjuk rasa dan mogok nasional menolak PP Pengupahan.
3) Meminta kepada Komnas dan Kompolnas memastikan agar buruh dapat melakukan unjuk rasa dan mogok nasional menolak PP Pengupahan.
4) Kami Tim Advokasi Buruh dan Rakyat Tolak PP Pengupahan terdiri dari Advokat dan organisasi masyarakat sipil akan melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap aksi unjuk rasa dan mogok nasional yang dilakukan buruh dan rakyat indonesia.
Karena Hal ini dijamin dalam UU Advokat dan UU Bantuan Hukum.
Jakarta, 17 Nopember 2015
Hormat kami
Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan LBH Pers, LBH Jakarta, KontraS Jakarta, Imparsial, TURC, LBH Padang, LBH Bali, LBH Bandung, LBH Makassar, LBH Semarang, DPP LBH FSP Farker, DPC Bogor FSP Farker, KontraS Surabaya, KontraS Medan, LBH Aspek, YLBHI, TPPMI, FSP PAR REF, Advokat Probono, Pilnet, Seknas Fitra, LBH FSPMI.
-
Berikut Peraturan Menaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang…
April 27, 2022 -
Menaker cuma pengeluaran Surat Edaran yang tidak punya…
April 7, 2020 -
Pernyataan Penguduran Dari Tim Pembahasan dan Konsultasi Publik…
February 17, 2020 -
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ziarahi Makam…
February 22, 2019 -
Tasyakuran HUT Ke-46 KSPSI di Kantor DPC KSPSI…
February 20, 2019 -
PP FSP KEP SPSI Gelar 'Pendidikan Media, Jurnalistik…
February 12, 2019 -
PP FSP KEP SPSI Gelar Diskusi K3 PAK…
February 7, 2019 -
Festival K3 Tahun 2019 Kampanyekan Keselamatan Lingkungan Kerja…
February 4, 2019 -
Program Kegiatan PP FSP KEP SPSI Bulan Februari…
February 2, 2019 -
Diskusi dan Sharing jadi Penutup Acara Training of…
January 30, 2019 -
Laporan Responsible Mining Index (RMI) Tahun 2018 Dibahas…
January 29, 2019 -
PP FSP KEP SPSI Gelar Training of Trainer…
January 29, 2019 -
PP FSP KEP SPSI Gelar Workshop "Dialog Sosial…
January 25, 2019 -
PP FSP KEP SPSI dan FH Univ. Trisakti…
January 17, 2019 -
R. Abdullah Beberkan Kondisi Serikat Pekerja kepada Sekjend…
January 9, 2019 -
FSP KEP SPSI Sampaikan Duka Cita Atas Tsunami…
January 3, 2019 -
Vokalis Band ‘Seventeen’ Anggap TKI Diperlakukan Tidak Adil…
December 27, 2018 -
Simulasi Analisis SWOT Harapan Pengusaha Terhadap Pekerja (4)
December 26, 2018 -
Simulasi Analisis SWOT Perundingan Bersama Hubungan Industrial (3)
December 26, 2018 -
Simulasi Analisis SWOT Kerjasama dan Mekanisme Penyelesaian Tripartit…
December 26, 2018 -
Simulasi Analisis SWOT Kerjasama dan Mekanisme Penyelesaian Bipartit…
December 26, 2018 -
Vokalis Band Seventeen Kaget Saksikan Pekerja TKA Cina…
December 25, 2018 -
Jadwal Libur Tahun Baru 2019 Sekretariat PP FSP…
December 21, 2018 -
Menghidupkan Kembali Ruh Hubungan Industrial Pancasila
December 5, 2018 -
SP KEP SPSI Deklarasikan Gerakan "Anti Kekerasan Terhadap…
November 27, 2018 -
Asyiknya Tim Paduan Suara Latihan Nyanyi 'Lagu Mars'…
November 13, 2018 -
Tim Paduan Suara SPKEP SPSI Latihan Menyanyikan Lagu…
November 13, 2018 -
Tim Paduan Suara SPKEP SPSI Latihan Menyanyikan Lagu…
November 13, 2018 -
PP FSPKEP SPSI Lanjutkan Pembelaan Moker PT Freeport…
November 1, 2018 -
KPAI, FSPKEP SPSI dan BPJS Watch Minta Presiden…
October 18, 2018 -
Hubungan Industrial Perlu Cetak Biru Baru
April 30, 2018 -
Wawancara El Shinta dengan Ketum PP FSP KEP…
April 30, 2018 -
Decent Work
October 10, 2017 -
Kunjungan Brother Marlon dari SASK IndustriALL ke Kantor…
September 9, 2017 -
MARATHON DAN TERUS BERLANJUT ADVOKASI RIBUAN ANGGOTA YANG…
September 9, 2017 -
Kapolda Papua Diminta Tanggungjawab Penembakan di Timika
April 25, 2017 -
Kepolisian Selidiki Kasus Penembakan Timika
April 25, 2017 -
Menaker RI Pekerja Merupakan Aset yang Harus Dijaga…
February 28, 2017 -
Pemerintah Diberi Waktu Tiga Bulan Revisi PP Pengupahan
January 25, 2017 -
Ekspor Ban Hadapi Ketidakpastian
January 24, 2017 -
STIMULUS KENAIKAN UPAH
November 3, 2016 -
Tiga BUMN dan Serikat Pekerja Kolaborasi Bangun 100.000…
September 19, 2016 -
Ratifikasi Konvensi ILO-176 tentang Keselamatan dan Kesehatan di…
September 7, 2016 -
RINCIAN PENGHEMATAN 83 K/L PADA APBN-P 2016
August 30, 2016 -
Ini 13 Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial…
August 29, 2016 -
Masa Jabatan Hakim Ad Hoc Sesuai Kebutuhan
August 29, 2016 -
Hentikan Liberalisme Pasar dan Kembali ke Ekonomi Berbasis…
August 24, 2016 -
AKSI TUTUP MULUT PEKERJA SP KEP SPSI SEBAGAI…
August 19, 2016 -
UNRAS Perwakilan SPKEP-SPSI dari JABAR, Banten dan DKI…
August 12, 2016 -
RAPAT KORDINASI PP SPKEP SPSI
August 1, 2016 -
Rapat konsolidasi PUK SPKEP SPSI PT. Matell Indonesia,…
July 28, 2016 -
Diklat Pemantapan Laporan Standar Nasional
July 28, 2016 -
Rapat Konsolidasi dan Buka Puasa Bersama
June 16, 2016 -
Pengawas Ketenagakerjaan Setelah UU Pemda Baru
May 26, 2016 -
Kasus CNOOC SES LTD, Gugatan Para Penggugat Ditolak…
May 12, 2016 -
Selamat Jalan Bung Jacob Nuwa Wea
April 13, 2016 -
RAPAT KONSOLIDASI
April 6, 2016 -
Pendidikan pembaharuan PKB
April 5, 2016 -
PENANDATANGANAN KESEPAHAMAN BERSAMA
March 29, 2016 -
Indonesia Bahas Kerja Layak untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan…
February 17, 2016 -
RAPAT FINALISASI MATERI RAKERNAS
February 14, 2016 -
Kena PHK, Ini Besaran Pesangon yang Diminta Buruh
February 3, 2016 -
Saham Freeport Indonesia Lebih Mahal dari Freeport McMoran
January 21, 2016 -
Segmen 1: Ruko Terbakar hingga Demo Buruh di…
December 17, 2015 -
Kementerian ESDM Klarifikasi Surat Perpanjangan Kontrak Freeport
December 12, 2015 -
Supratman MKD: Ada Kekeliruan Makna Pembicaraan di Rekaman
December 4, 2015 -
MKD Periksa Setya Novanto Senin Pekan Depan
December 4, 2015 -
Buruh Geruduk Kantor Ahok
November 27, 2015 -
Ini Lokasi Aksi Mogok Nasional di Hari Kedua
November 25, 2015 -
Rapat Koordinasi PP SPKEP SPSI
November 21, 2015 -
Ada Demo Buruh Depan Istana, Ini Jalan Alternatif…
October 30, 2015 -
Peresmian kantor PP SPKEP SPSI
October 19, 2015 -
Sosialisasi Hasil Rekomendasi ILO mengenai
October 19, 2015 -
768 Polisi Kawal Demo Buruh di Istana Negara
October 7, 2015 -
Terancam PHK Massal, 50 Ribu Buruh Gelar Demo…
August 31, 2015 -
2.000 Buruh Bakal Kepung Tiga Lokasi
August 31, 2015 -
Pemkot Bekasi Naikkan Kesejahteraaan Tenaga Kerja Kontrak
August 20, 2015 -
BEI Minta Divestasi Saham Perusahaan Asing Lewat IPO
August 13, 2015 -
Pemerintah Kembali Izinkan Freeport Ekspor
August 12, 2015 -
Ini Kronologi Kecelakaan di Tambang Freeport
October 1, 2014 -
Ribuan Karyawan Freeport Blokade Akses ke Areal Tambang
October 1, 2014 -
Pengusaha tambang di Aceh banyak tidak paham teknis
June 13, 2014 -
Ini Sikap Jokowi-JK soal Freeport
June 13, 2014 -
Tahun Ini Pemerintah Akan Rekrut 100.000 CPNS
June 12, 2014 -
Bila Sabar, Indonesia Bisa Ambil Alih 100 Persen…
June 12, 2014 -
Hadiri May Day di GBK, Buruh Belum Tentu…
May 1, 2014 -
Anggota Parlemen Australia Temui Presiden KSPSI
January 21, 2014






















































































































































































































































































































































































































