• October 29, 2026
  • Admin Official
  • 0

JAKARTA, Kamis, 29 Oktober 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, pada 28 Oktober 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama, sebagaimana tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 732.

Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah menetapkan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mempertahankan daya beli pekerja dan buruh di tengah kebutuhan hidup yang terus berkembang, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi pekerja guna mendukung keberlanjutan aktivitas perekonomian nasional.

BSU 2026 Diberikan Sebesar Rp900.000

Salah satu perubahan penting dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 terdapat pada Pasal 6 ayat (1).

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus.

Dengan demikian, pekerja yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh bantuan dengan nilai total Rp900.000.

Meski demikian, pemberian bantuan tetap mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.

Artinya, pemenuhan persyaratan administratif menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Upah

Berdasarkan perubahan Pasal 3 ayat (2), pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU tahun 2026.

Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
  3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, dengan pengecualian batas upah yang disesuaikan berdasarkan upah minimum wilayah tertentu.

Sementara itu, bantuan subsidi upah tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketentuan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi perhatian penting karena data kepesertaan pekerja merupakan salah satu dasar dalam menentukan pemenuhan persyaratan penerima bantuan.

Pekerja dengan Upah di Atas Rp3,5 Juta Tetap Berpeluang Menerima BSU

Hal menarik dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 adalah adanya penyesuaian batas maksimal upah bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp3.500.000.

Berdasarkan Pasal 4, apabila pekerja bekerja di wilayah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari Rp3.500.000, batas maksimal gaji penerima BSU mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas maksimal gaji menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang juga dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sebagai contoh, berdasarkan lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, batas maksimal upah yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima BSU di sejumlah daerah adalah:

WilayahBatas Maksimal Upah BSU
DKI JakartaRp5.800.000
Kabupaten BekasiRp6.000.000
Kota BekasiRp6.000.000
Kabupaten KarawangRp5.900.000
Kota DepokRp5.600.000
Kabupaten TangerangRp5.300.000
Kota TangerangRp5.400.000
Kota Tangerang SelatanRp5.300.000
Kota CilegonRp5.500.000
Kota SurabayaRp5.300.000
Kota BatamRp5.400.000

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pekerja dengan penghasilan di atas Rp3,5 juta tidak otomatis kehilangan kesempatan memperoleh bantuan subsidi upah.

Selama penghasilan pekerja masih berada dalam batas maksimal yang ditetapkan untuk wilayah kerjanya dan memenuhi persyaratan lainnya, pekerja tersebut tetap berpeluang menjadi penerima BSU.

Namun, perlu ditegaskan bahwa angka dalam tabel merupakan batas maksimal upah untuk persyaratan BSU, bukan besaran bantuan yang diterima pekerja.

Besaran bantuan tetap Rp900.000 untuk tiga bulan.

Data Upah BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Acuan

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar penentuan kelayakan penerima bantuan merupakan upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa upah tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Ketentuan ini menempatkan ketepatan pelaporan data pengupahan sebagai salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program BSU.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara upah yang diterima pekerja dan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi penilaian terhadap pemenuhan persyaratan penerima bantuan.

Oleh karena itu, pekerja perlu memastikan bahwa data kepesertaan dan pengupahan yang dilaporkan perusahaan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Peran Serikat Pekerja dalam Mengawal Pelaksanaan BSU

Terbitnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga menjadi perhatian bagi organisasi serikat pekerja, termasuk Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI).

Sebagai organisasi yang memperjuangkan perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja, serikat pekerja memiliki peran penting dalam membantu anggota memahami persyaratan serta mekanisme pelaksanaan program bantuan subsidi upah.

Serikat pekerja dapat melakukan sosialisasi mengenai ketentuan terbaru, mendorong perusahaan memastikan ketepatan pelaporan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta membantu anggota memperoleh informasi yang benar mengenai program BSU.

Selain itu, pengurus serikat pekerja di tingkat perusahaan juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya anggota yang memenuhi persyaratan tetapi menghadapi kendala administratif.

Pendampingan dan koordinasi dengan pihak perusahaan maupun instansi terkait dapat menjadi langkah penting agar pelaksanaan program berjalan transparan dan tepat sasaran.

BSU Merupakan Bantuan, Bukan Pengganti Kewajiban Pengusaha

Dalam pelaksanaannya, bantuan subsidi upah perlu dipahami sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja dan buruh.

Program tersebut bukan merupakan pengganti kewajiban perusahaan dalam membayarkan upah, memenuhi hak normatif pekerja, maupun menjalankan kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pekerja tetap memiliki hak atas upah dan perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh sebab itu, pemberian BSU seharusnya berjalan berdampingan dengan upaya memperkuat perlindungan pengupahan, jaminan sosial, dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.

Berlaku Sejak 28 Oktober 2026

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 28 Oktober 2026.

Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, setelah sebelumnya dilakukan perubahan melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Dengan terbitnya regulasi tersebut, pekerja dan serikat pekerja diharapkan dapat memahami ketentuan terbaru mengenai besaran bantuan, persyaratan penerima, serta batas maksimal upah berdasarkan wilayah.

Meski demikian, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tidak secara khusus mencantumkan tanggal pencairan bantuan maupun jadwal penyaluran kepada masing-masing pekerja.

Karena itu, pekerja perlu mengikuti pengumuman resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai pelaksanaan program tersebut.

Bantuan subsidi upah diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja dan keluarganya. Namun, peningkatan kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang tetap memerlukan kebijakan pengupahan yang berkeadilan, perlindungan jaminan sosial, serta hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Redaksi: KEPTV