• October 20, 2026
  • Admin Official
  • 0

JAKARTA, SPKEP-SPSI.ORG — Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention, 2007). Langkah bersejarah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan awak kapal perikanan (AKP), baik yang bekerja di perairan Indonesia maupun di luar negeri.

Ratifikasi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 24 April 2026 dan diumumkan pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo di Jenewa, Swiss, pada 10 Juni 2026.

Langkah tersebut menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat penerapan standar ketenagakerjaan internasional, khususnya bagi pekerja sektor perikanan yang selama ini menghadapi berbagai risiko keselamatan, kerentanan terhadap eksploitasi, dan lemahnya perlindungan hubungan kerja.

Perlindungan Pekerja Perikanan Menjadi Prioritas

Indonesia merupakan salah satu negara maritim terbesar di dunia dengan sektor perikanan yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.

Namun, di balik besarnya potensi ekonomi kelautan, masih terdapat persoalan mendasar terkait perlindungan awak kapal perikanan.

Pekerja sektor ini menghadapi risiko kecelakaan kerja, cuaca ekstrem, jam kerja panjang, keterbatasan akses pelayanan kesehatan, hingga potensi eksploitasi dan pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sektor perikanan.

Menurutnya, setiap awak kapal perikanan berhak mendapatkan kondisi kerja yang aman, layak, manusiawi, serta menjunjung tinggi martabat pekerja.

Perlindungan tersebut tidak hanya berlaku bagi awak kapal yang bekerja di wilayah perairan nasional, tetapi juga bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja pada kapal perikanan di luar negeri.

Hak-Hak Awak Kapal Perikanan Harus Dijamin

Konvensi ILO Nomor 188 merupakan instrumen internasional yang mengatur standar minimum pekerjaan layak dalam sektor penangkapan ikan.

Konvensi ini bertujuan memastikan pekerja kapal perikanan memperoleh perlindungan ketenagakerjaan yang memadai, termasuk dalam aspek hubungan kerja, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Sejumlah aspek penting yang menjadi perhatian dalam penerapan konvensi tersebut meliputi:

  1. Perjanjian kerja yang jelas. Setiap awak kapal perikanan harus memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
  2. Pengupahan yang adil dan transparan. Pekerja berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Keselamatan dan kesehatan kerja. Pemilik kapal wajib memperhatikan keselamatan pekerja, menyediakan perlengkapan yang diperlukan, serta melakukan pencegahan kecelakaan kerja.
  4. Waktu istirahat yang layak. Pengaturan jam kerja dan istirahat harus memperhatikan kesehatan serta keselamatan awak kapal.
  5. Jaminan sosial dan pelayanan kesehatan. Perlindungan terhadap risiko kecelakaan, penyakit, dan kebutuhan pelayanan kesehatan menjadi bagian penting dari pemenuhan hak pekerja.
  6. Akomodasi dan konsumsi yang manusiawi. Awak kapal harus memperoleh fasilitas tempat tinggal, makanan, dan air minum yang memenuhi standar kelayakan.
  7. Perlindungan dalam perekrutan dan pemulangan. Proses penempatan serta pemulangan awak kapal harus memiliki kepastian prosedur dan tanggung jawab yang jelas.

Pemenuhan standar tersebut diharapkan mampu mencegah praktik eksploitasi sekaligus meningkatkan kualitas hubungan industrial di sektor perikanan.

Implementasi Menjadi Ujian Keseriusan Pemerintah

Meskipun ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan kemajuan penting, tantangan sesungguhnya terletak pada penerapan dan pengawasan di lapangan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh ketentuan yang telah disahkan tidak berhenti sebagai komitmen administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam kegiatan operasional kapal perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

Regulasi tersebut mengatur berbagai persyaratan, antara lain batas usia minimum, kompetensi awak kapal, pemeriksaan kesehatan, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, perjanjian kerja laut, serta tata kelola perekrutan dan penempatan pekerja.

Namun, keberhasilan pelaksanaan regulasi tersebut membutuhkan koordinasi antarkementerian dan lembaga, pengawasan yang efektif, serta keterlibatan organisasi pekerja dan pelaku usaha.

Pengawasan juga harus menjangkau kapal-kapal perikanan yang beroperasi jauh dari daratan, mengingat karakteristik pekerjaan di laut memiliki tantangan tersendiri dalam penegakan standar ketenagakerjaan.

Serikat Pekerja Memiliki Peran Strategis

Ratifikasi Konvensi ILO 188 juga menjadi momentum penting bagi gerakan serikat pekerja dan serikat buruh Indonesia untuk memperluas perjuangan perlindungan ketenagakerjaan hingga sektor maritim dan perikanan.

Selama ini, persoalan ketenagakerjaan di sektor perikanan tidak selalu mendapatkan perhatian yang sebanding dengan besarnya risiko pekerjaan yang dihadapi awak kapal.

Karena itu, keberadaan organisasi pekerja menjadi penting untuk mendorong pengawasan, pendampingan hukum, pendidikan hak-hak ketenagakerjaan, serta penguatan posisi tawar pekerja.

Dalam perspektif perjuangan serikat pekerja, ratifikasi konvensi internasional harus diikuti dengan penguatan mekanisme dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja.

Keterlibatan serikat pekerja diperlukan agar penyusunan kebijakan pelaksanaan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi industri perikanan, tetapi juga menjamin penghormatan terhadap hak-hak dasar pekerja.

Selain itu, penguatan kebebasan berserikat dan akses terhadap mekanisme pengaduan perlu menjadi perhatian agar awak kapal memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya tanpa menghadapi intimidasi atau tindakan diskriminatif.

Ratifikasi Harus Menghasilkan Perubahan Nyata

Pengesahan Konvensi ILO 188 harus dipandang sebagai awal dari proses pembenahan tata kelola ketenagakerjaan sektor perikanan Indonesia.

Keberhasilan ratifikasi tidak cukup diukur dari diterbitkannya regulasi, melainkan dari sejauh mana pekerja benar-benar merasakan peningkatan keselamatan, kepastian upah, perlindungan sosial, dan penghormatan terhadap martabat mereka.

Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang mudah diakses, sistem pemeriksaan ketenagakerjaan yang efektif, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran hak awak kapal perikanan.

Di sisi lain, pelaku usaha perikanan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan bisnis secara berkelanjutan dengan menempatkan keselamatan dan kesejahteraan pekerja sebagai bagian penting dari tata kelola perusahaan.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 sekaligus menegaskan bahwa pembangunan ekonomi kelautan tidak boleh dipisahkan dari prinsip keadilan sosial dan pekerjaan layak.

Laut Indonesia harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan tempat berlangsungnya eksploitasi pekerja.

Dengan penerapan yang konsisten, pengawasan yang kuat, dan keterlibatan aktif serikat pekerja, ratifikasi Konvensi ILO 188 diharapkan menjadi langkah nyata menuju sektor perikanan Indonesia yang lebih berkeadilan, manusiawi, dan bermartabat.

Redaksi SPKEP SPSI
www.spkep-spsi.org