Jakarta, Sejumlah organisasi serikat pekerja bersama elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional di kawasan Istana Negara, Jakarta, Senin (9/3/2026). Aksi tersebut menjadi momentum untuk mendesak pemerintah agar segera meratifikasi International Labour Organization Konvensi No. 190, yaitu konvensi internasional tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh berbagai organisasi serikat pekerja, aktivis perempuan, serta kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan pekerja, khususnya perempuan.

Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan orasi dan aspirasi yang menekankan pentingnya menghadirkan lingkungan kerja yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan maupun pelecehan. Mereka menilai hingga saat ini masih banyak pekerja perempuan yang menghadapi berbagai bentuk kekerasan berbasis gender di tempat kerja.

Para peserta aksi juga menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi ILO 190 merupakan langkah penting bagi Indonesia untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap pekerja dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis di lingkungan kerja.

Menurut mereka, konvensi tersebut memberikan standar internasional yang jelas bagi negara untuk mencegah, menangani, dan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan di dunia kerja.

Aksi solidaritas ini diharapkan mampu mendorong pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil langkah nyata dalam menciptakan tempat kerja yang aman dan bermartabat bagi semua pekerja.

Momentum peringatan Hari Perempuan Sedunia juga menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan gender di dunia kerja masih harus terus diperjuangkan, termasuk memastikan hak dan keselamatan perempuan pekerja di Indonesia.

Dengan semangat solidaritas, para peserta aksi berharap tuntutan ratifikasi Konvensi ILO 190 dapat segera terwujud sebagai bagian dari komitmen negara dalam melindungi hak-hak pekerja dan mewujudkan keadilan sosial di dunia kerja.