• January 15, 2026
  • admin user
  • 0

Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 dan menunjukkan tren kenaikan upah di hampir seluruh daerah dibandingkan tahun 2025.

Penetapan UMP 2026 dilakukan melalui keputusan gubernur masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas tenaga kerja. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong stabilitas hubungan industrial.

Tabel UMP 2026 Seluruh Provinsi

NoProvinsiUMP 2026 (Rp)
1DKI Jakarta5.729.876
2Papua Selatan4.508.850
3Papua Pegunungan4.508.714
4Papua4.436.283
5Papua Tengah4.295.848
6Bangka Belitung4.035.000
7Sulawesi Utara4.002.630
8Sumatera Selatan3.942.963
9Aceh3.932.552
10Sulawesi Selatan3.921.088
11Kepulauan Riau3.879.520
12Papua Barat3.840.947
13Riau3.780.495
14Kalimantan Utara3.775.243
15Papua Barat Daya3.766.000
16Kalimantan Timur3.762.431
17Kalimantan Tengah3.686.138
18Kalimantan Selatan3.686.138
19Jambi3.471.497
20Sulawesi Barat3.315.935
21Sulawesi Tenggara3.306.496
22Sumatera Utara3.228.949
23Bali3.207.459
24Sumatera Barat3.182.955
25Sulawesi Tengah3.179.565
26Banten3.100.881
27Kalimantan Barat3.054.552
28Lampung3.047.734
29Bengkulu2.827.250
30Nusa Tenggara Barat2.673.861
31Nusa Tenggara Timur2.630.162
32Jawa Timur2.446.880
33DI Yogyakarta2.417.495
34Jawa Tengah2.327.386
35Jawa Barat2.317.601

Catatan: Besaran UMP dapat berbeda pembulatan antar sumber sesuai SK Gubernur masing-masing provinsi.

Berdasarkan tabel tersebut, DKI Jakarta masih menempati posisi UMP tertinggi nasional dengan Rp 5,7 juta per bulan. Sementara UMP terendah 2026 berada di Jawa Barat, disusul Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Kondisi ini menunjukkan masih lebarnya kesenjangan upah antarwilayah, terutama antara kawasan industri padat modal dan daerah dengan tingkat biaya hidup yang lebih rendah.

Serikat pekerja menilai kenaikan UMP 2026 merupakan langkah maju, namun belum sepenuhnya mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup. Oleh karena itu, UMP harus diposisikan sebagai batas minimum, bukan standar tunggal pengupahan.

Perusahaan didorong untuk menerapkan struktur dan skala upah secara adil serta membuka ruang dialog dengan serikat pekerja guna meningkatkan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan.

Dengan berlakunya UMP 2026, diharapkan seluruh pemangku kepentingan pemerintah, pengusaha, dan pekerja dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan upah layak dan keberlangsungan usaha demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. (3zah)