Oleh: Ira Laila Budiman dan Pajar Arpan

Momentum 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan harus menjadi titik balik perjuangan untuk memastikan bahwa setiap pekerja perempuan mendapatkan perlindungan, keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaannya.

Kekerasan terhadap Perempuan Bukan Sekadar Persoalan Individu

Setiap tahun, dunia memperingati kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang berlangsung sejak 25 November, bertepatan dengan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, hingga 10 Desember, yang diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.

Rentang waktu tersebut bukan sekadar penanda kalender kampanye internasional. Ia mengandung pesan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihadapi melalui tindakan nyata, bukan hanya melalui pernyataan moral dan kegiatan seremonial.

Di Indonesia, persoalan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi kenyataan yang memprihatinkan. Kekerasan tidak hanya berlangsung di ruang domestik, tetapi juga merambah dunia kerja, tempat perempuan menghabiskan sebagian besar waktunya untuk membangun kehidupan, menopang ekonomi keluarga, dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

Ironisnya, tempat kerja yang seharusnya menjadi ruang produktif dan memberikan jaminan penghidupan justru dapat berubah menjadi ruang yang penuh tekanan, intimidasi, diskriminasi, pelecehan seksual, hingga kekerasan berbasis gender.

Perempuan pekerja sering kali menghadapi persoalan yang berlapis. Mereka dituntut memenuhi target produksi, menjaga produktivitas perusahaan, dan menjalankan tanggung jawab keluarga. Namun, pada saat bersamaan, tidak sedikit yang harus menghadapi ketidakadilan akibat relasi kuasa yang timpang.

Dalam situasi demikian, kekerasan terhadap perempuan tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan pribadi antara korban dan pelaku.

Kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja adalah persoalan struktural yang berkaitan dengan ketimpangan kekuasaan, lemahnya perlindungan, budaya diskriminatif, dan belum optimalnya keberpihakan sistem terhadap korban.

Karena itu, menghapus kekerasan terhadap perempuan bukan hanya tanggung jawab perempuan. Ini merupakan tanggung jawab negara, pengusaha, serikat pekerja, dan seluruh masyarakat.

Angka Kekerasan yang Menggambarkan Persoalan Serius

Data yang disampaikan dalam materi kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2026 memperlihatkan bahwa persoalan ini membutuhkan perhatian mendesak.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2026, sebagaimana dikutip dalam materi tersebut, mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, meningkat sebesar 14,07 persen.

Dari jumlah tersebut, materi mencantumkan 6.619 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam kategori dunia kerja, termasuk kasus yang berkaitan dengan pekerja migran, pekerja rumah tangga, dan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, survei Makin Terang 2026 yang melibatkan 3.674 responden dari 120 pabrik menunjukkan bahwa sekitar satu dari tiga responden melaporkan pengalaman pelecehan seksual dalam satu tahun terakhir.

Materi yang sama juga mengungkap persoalan perlindungan hak maternitas dan ketimpangan ekonomi pekerja perempuan.

Sebanyak 56 persen pabrik dalam cakupan survei dilaporkan tidak memenuhi hak cuti haid, 19 persen tidak memberikan upah penuh ketika pekerja menjalani cuti melahirkan, dan 35 persen dilaporkan melakukan pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan cuti melahirkan.

Selain itu, terdapat kesenjangan upah sekitar 6 persen antara pekerja perempuan dan laki-laki.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan tidak selalu berbentuk tindakan fisik.

Pelanggaran hak maternitas, intimidasi, tekanan psikologis, pelecehan verbal, dan diskriminasi ekonomi juga dapat menjadi bagian dari persoalan ketidakadilan yang dialami pekerja perempuan.

Survei ILO bersama Never Okay Project pada 2022, sebagaimana dikutip dalam materi, menunjukkan bahwa 70,93 persen responden pernah mengalami kekerasan atau pelecehan di dunia kerja.

Namun, hanya 10,94 persen korban yang melapor kepada bagian sumber daya manusia atau manajemen, sementara 1,80 persen melapor kepada kepolisian.

Lebih memprihatinkan, sebagian korban justru menghadapi tindakan menyalahkan korban, bahkan kehilangan pekerjaan setelah mengalami atau melaporkan kekerasan.

Angka-angka dari berbagai survei tersebut memiliki cakupan dan metode yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai satu ukuran prevalensi nasional. Meskipun demikian, keseluruhannya memberikan peringatan tentang besarnya persoalan kekerasan dan lemahnya keberanian maupun akses untuk melapor.

Di sinilah persoalan mendasarnya.

Ketika korban lebih takut kehilangan pekerjaan daripada melaporkan kekerasan yang dialaminya, berarti sistem perlindungan di tempat kerja belum sepenuhnya memberikan rasa aman.

Ketika perempuan harus memilih antara mempertahankan penghasilan dan mempertahankan martabatnya, maka hubungan industrial sedang menghadapi persoalan kemanusiaan yang serius.

Perlindungan Pekerja Perempuan Adalah Amanat Konstitusi

Indonesia sesungguhnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang memberikan landasan perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman.

Sementara itu, Pasal 28I menegaskan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif.

Dalam konteks ketenagakerjaan, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan hak kepada setiap pekerja atau buruh untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat perlindungan korban.

Selain itu, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja memberikan pedoman bagi dunia usaha dan para pemangku kepentingan untuk membangun mekanisme pencegahan serta penanganan.

Namun, keberadaan regulasi belum otomatis menjamin hadirnya keadilan.

Masalah terbesar sering kali bukan semata-mata ketiadaan aturan, melainkan lemahnya pelaksanaan, pengawasan, serta akses korban terhadap mekanisme perlindungan.

Peraturan yang baik akan kehilangan maknanya apabila tidak diterjemahkan menjadi kebijakan nyata di tingkat perusahaan.

Oleh sebab itu, perlindungan terhadap pekerja perempuan tidak boleh berhenti pada pemasangan poster, penyusunan kode etik, atau penandatanganan komitmen yang hanya disimpan sebagai dokumen administratif.

Perlindungan harus dapat dirasakan oleh pekerja dalam kehidupan sehari-hari.

Perempuan harus dapat bekerja tanpa rasa takut dilecehkan, diintimidasi, didiskriminasi, atau kehilangan pekerjaan ketika memperjuangkan haknya.

Serikat Pekerja Harus Menjadi Garda Terdepan

Dalam perjuangan menghapus kekerasan terhadap perempuan, serikat pekerja memiliki posisi yang sangat strategis.

Serikat pekerja tidak boleh hanya dipahami sebagai organisasi yang memperjuangkan kenaikan upah, tunjangan, atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Serikat pekerja juga memiliki tanggung jawab moral dan organisatoris untuk memastikan bahwa seluruh anggotanya bekerja dalam lingkungan yang aman, sehat, setara, dan bermartabat.

Perjuangan kesejahteraan tidak dapat dipisahkan dari perjuangan melawan kekerasan.

Tidak ada kesejahteraan yang utuh apabila seorang pekerja memperoleh upah layak, tetapi setiap hari harus menghadapi pelecehan seksual, intimidasi, atau diskriminasi di tempat kerja.

Dalam konteks ini, FSP KEP SPSI telah mendorong kebijakan zero tolerance atau tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Berdasarkan materi kampanye yang disampaikan pada Oktober 2026, tercatat 27 komitmen dari total 445 Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP KEP SPSI, atau sekitar 6 persen.

Angka tersebut memperlihatkan dua kenyataan sekaligus.

Pertama, terdapat langkah konkret dari sebagian unit kerja untuk membangun kebijakan perlindungan terhadap pekerja.

Kedua, masih terdapat pekerjaan organisasi yang sangat besar untuk memperluas komitmen tersebut ke seluruh unit kerja.

Jika baru sekitar 6 persen unit kerja yang tercatat memiliki komitmen, maka gerakan pencegahan kekerasan harus menjadi agenda prioritas organisasi secara berkelanjutan.

Kita tidak boleh puas hanya karena telah memiliki sejumlah deklarasi.

Komitmen harus diukur dari pelaksanaannya, keberanian pekerja untuk melapor, kualitas pendampingan korban, dan kemampuan organisasi mencegah kekerasan berulang.

Serikat pekerja yang kuat bukan hanya serikat yang mampu memperjuangkan kenaikan upah, tetapi juga serikat yang mampu melindungi anggotanya dari ketidakadilan dan kekerasan.

Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan: Dari Gagasan Menjadi Kenyataan

Salah satu langkah penting yang perlu terus dikembangkan adalah pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan atau RP3.

Keberadaan RP3 merupakan pendekatan yang menempatkan perlindungan pekerja perempuan sebagai kebutuhan nyata dalam lingkungan kerja.

Melalui fasilitas ini, pekerja perempuan diharapkan memperoleh ruang aman untuk menyampaikan pengaduan, mendapatkan informasi, memperoleh pendampingan, serta mengakses mekanisme penanganan ketika mengalami kekerasan atau pelecehan.

Dasar kebijakan penyediaan RP3 antara lain terdapat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah melalui Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023.

Salah satu contoh penerapan yang ditampilkan dalam materi adalah pembentukan RP3 di PT Evoluzion Tyre, Subang.

Pengalaman yang dipaparkan menunjukkan bahwa setelah RP3 dibentuk, pekerja menjadi lebih berani menyampaikan pengalaman kekerasan atau pelecehan seksual.

Pada tahap awal, jumlah kasus yang muncul dalam mekanisme penanganan meningkat. Setelah sejumlah kasus ditangani, materi melaporkan adanya penurunan kasus secara signifikan.

Pengalaman tersebut memberikan pelajaran penting bahwa meningkatnya laporan pada tahap awal tidak selalu berarti kekerasan semakin banyak terjadi.

Peningkatan laporan dapat menjadi tanda bahwa korban mulai memiliki kepercayaan terhadap mekanisme perlindungan yang tersedia.

Namun, penurunan jumlah laporan juga tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti bahwa kekerasan telah hilang. Evaluasi harus memperhatikan keamanan korban, kualitas penanganan, serta kemungkinan adanya kasus yang tidak dilaporkan.

RP3 tidak boleh hanya menjadi ruangan dengan papan nama dan fasilitas yang terlihat baik.

Keberadaannya harus disertai tenaga pendamping yang memiliki kapasitas, mekanisme pelaporan yang menjaga kerahasiaan, perlindungan dari tindakan balasan, dan koordinasi dengan instansi terkait.

Di sinilah diperlukan kerja sama antara perusahaan, serikat pekerja, pemerintah daerah, dinas ketenagakerjaan, dinas pemberdayaan perempuan, lembaga layanan, dan aparat penegak hukum.

Perjanjian Kerja Bersama Harus Menjamin Perlindungan

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu instrumen strategis untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja perempuan tidak hanya bergantung pada kebijakan sepihak perusahaan.

Melalui proses perundingan kolektif, serikat pekerja dapat memperjuangkan klausul khusus mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan serta pelecehan di tempat kerja.

Kebijakan zero tolerance perlu diterjemahkan menjadi ketentuan yang jelas dan dapat dilaksanakan.

Setidaknya, PKB perlu memuat larangan segala bentuk kekerasan dan pelecehan, mekanisme pengaduan yang aman, perlindungan identitas korban, jaminan tidak adanya tindakan balasan, hak pendampingan, prosedur pemeriksaan yang adil, serta sanksi proporsional terhadap pelaku sesuai ketentuan hukum.

Perusahaan juga perlu memastikan adanya pendidikan dan pelatihan berkala bagi seluruh pekerja, termasuk jajaran manajemen dan pengawas.

Hal yang tidak kalah penting adalah keterlibatan perempuan dalam penyusunan kebijakan dan mekanisme penanganan.

Kebijakan perlindungan perempuan tidak boleh dirumuskan tanpa mendengarkan pengalaman dan kebutuhan perempuan itu sendiri.

Serikat pekerja harus memastikan bahwa anggota perempuan memiliki ruang partisipasi yang setara dalam pengambilan keputusan organisasi.

Sebab, perlindungan yang efektif tidak lahir hanya dari niat baik, melainkan dari sistem yang dibangun secara demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.

Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 Tidak Boleh Terus Ditunda

Perjuangan menghapus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja juga memiliki dimensi internasional.

Pada 21 Juni 2019, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengadopsi Konvensi Nomor 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Konvensi ini merupakan standar ketenagakerjaan internasional pertama yang secara komprehensif mengakui hak setiap orang untuk bekerja dalam lingkungan yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.

Konvensi ILO No. 190 memandang kekerasan dan pelecehan sebagai persoalan yang dapat mengancam kesempatan kerja, kesehatan, keselamatan, kesetaraan, serta martabat manusia.

Cakupan perlindungannya juga tidak terbatas pada ruang fisik perusahaan.

Kekerasan dan pelecehan dapat terjadi dalam perjalanan dinas, kegiatan terkait pekerjaan, komunikasi digital yang berkaitan dengan pekerjaan, maupun situasi lain yang termasuk dalam dunia kerja sebagaimana diatur dalam konvensi.

Hingga penyusunan materi kampanye pada Oktober 2026, Indonesia disebut belum meratifikasi Konvensi ILO No. 190.

Materi tersebut juga menyoroti adanya kesenjangan antara standar perlindungan dalam konvensi dengan kerangka hukum nasional.

Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah.

Indonesia tidak cukup hanya menyatakan komitmen terhadap kesetaraan gender dan perlindungan hak asasi manusia di forum internasional.

Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui penguatan hukum, kebijakan, kelembagaan, dan mekanisme pengawasan yang dapat menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja.

Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 merupakan langkah strategis untuk memperkuat kerangka perlindungan nasional.

Namun, ratifikasi juga bukan tujuan akhir.

Ratifikasi harus diikuti dengan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, pendidikan publik, dan mekanisme penanganan yang berpihak pada keselamatan serta pemulihan korban.

Dalam hal ini, gerakan serikat pekerja perlu terus membangun solidaritas lintas federasi dan konfederasi agar perjuangan ratifikasi menjadi agenda bersama.

Pemerintah Daerah Harus Terlibat dalam Gerakan Perlindungan

Perlindungan pekerja perempuan tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada hubungan antara perusahaan dan serikat pekerja.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan tersedianya sistem perlindungan yang dapat diakses masyarakat pekerja.

Karena itu, inisiatif membangun komitmen bersama antara serikat pekerja dengan gubernur, bupati, wali kota, dan kepolisian patut dikembangkan.

Materi kampanye menampilkan contoh komitmen bersama zero tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan di Kabupaten Purwakarta pada Agustus 2026.

Komitmen tersebut menekankan pentingnya lingkungan yang aman, penghormatan terhadap korban, mekanisme pelaporan, penanganan yang adil, serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.

Langkah semacam ini perlu diperluas menjadi kebijakan daerah yang memiliki mekanisme pelaksanaan dan evaluasi.

Pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi lintas instansi, meningkatkan akses layanan pengaduan, serta mengembangkan program pendidikan dan pencegahan kekerasan di kawasan industri.

Kolaborasi tersebut juga perlu menjangkau pekerja kontrak, pekerja alih daya, pekerja informal, pekerja rumah tangga, dan kelompok pekerja lain yang memiliki kerentanan khusus.

Perlindungan tidak boleh hanya dinikmati oleh pekerja yang berada di perusahaan besar atau memiliki organisasi serikat pekerja yang kuat.

Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan yang sama.

Kampanye 16 Hari Harus Menghasilkan Perubahan Nyata

Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2026 merupakan momentum penting bagi gerakan serikat pekerja untuk memperkuat agenda perlindungan perempuan.

Rangkaian kegiatan yang direncanakan FSP KEP SPSI, mulai dari diskusi publik, seminar, kampanye simbolik, pelatihan pencegahan kekerasan seksual, hingga deklarasi komitmen bersama pemerintah daerah, merupakan langkah yang patut didukung.

Namun, keberhasilan kampanye tidak boleh diukur hanya dari banyaknya peserta, jumlah seminar, atau luasnya publikasi media sosial.

Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah perubahan yang terjadi setelah kampanye berakhir.

Apakah semakin banyak perusahaan menerapkan kebijakan zero tolerance?

Apakah semakin banyak PKB memuat perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan?

Apakah korban semakin berani melapor karena merasa aman?

Apakah mekanisme pendampingan benar-benar tersedia?

Apakah pemerintah daerah memperkuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan?

Dan apakah gerakan serikat pekerja semakin solid memperjuangkan ratifikasi Konvensi ILO No. 190?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi dasar evaluasi bersama.

Kampanye yang baik adalah kampanye yang mampu mengubah kesadaran menjadi kebijakan, mengubah kebijakan menjadi tindakan, dan mengubah tindakan menjadi perlindungan yang berkelanjutan.

Mengakhiri Budaya Diam dan Ketakutan

Salah satu tantangan terbesar dalam menghapus kekerasan terhadap perempuan adalah budaya diam.

Banyak korban memilih tidak berbicara karena takut kehilangan pekerjaan, mengalami tekanan sosial, disalahkan, atau dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

Dalam sejumlah situasi, korban justru diminta berdamai tanpa memperoleh pemulihan dan perlindungan yang memadai.

Budaya semacam ini harus diakhiri.

Tidak boleh ada pekerja perempuan yang dipaksa memilih antara keselamatan dirinya dan keberlangsungan pekerjaannya.

Tidak boleh ada korban yang kehilangan hak hanya karena berani menyampaikan kebenaran.

Tidak boleh pula ada organisasi yang lebih sibuk menjaga citra kelembagaan daripada memastikan keselamatan anggotanya.

Perusahaan yang bertanggung jawab seharusnya tidak melihat laporan kekerasan sebagai ancaman terhadap reputasi.

Sebaliknya, keberanian membangun mekanisme pelaporan yang transparan dan aman merupakan bukti keseriusan perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.

Begitu pula serikat pekerja.

Solidaritas tidak boleh hanya berlaku ketika memperjuangkan kepentingan ekonomi bersama, tetapi juga ketika seorang anggota menghadapi kekerasan, pelecehan, atau diskriminasi.

Solidaritas sejati diuji ketika organisasi berani berdiri bersama mereka yang paling rentan, bahkan ketika keberpihakan tersebut menghadapi tekanan dan risiko.

Dari Solidaritas Menuju Keadilan

Perjuangan menghapus kekerasan terhadap perempuan pada akhirnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan kelas pekerja untuk memperoleh kehidupan yang layak dan bermartabat.

Tidak mungkin membangun hubungan industrial yang harmonis apabila masih terdapat pekerja yang hidup dalam ketakutan.

Tidak mungkin berbicara tentang produktivitas yang berkelanjutan apabila keselamatan dan martabat pekerja diabaikan.

Dan tidak mungkin mewujudkan keadilan sosial apabila perempuan masih menghadapi diskriminasi serta kekerasan dalam dunia kerja.

Karena itu, kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan harus menjadi gerakan yang melampaui batas waktu 25 November hingga 10 Desember.

Perjuangan ini harus hadir sepanjang tahun melalui pendidikan, pengorganisasian, perundingan kolektif, advokasi kebijakan, pendampingan korban, dan pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi.

Negara harus hadir melalui perlindungan hukum yang efektif.

Perusahaan harus bertanggung jawab menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Serikat pekerja harus memperkuat keberpihakan terhadap korban.

Dan masyarakat harus membangun budaya yang menolak segala bentuk kekerasan serta diskriminasi.

Kita membutuhkan dunia kerja yang tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga menghormati nilai kemanusiaan.

Kita membutuhkan hubungan industrial yang tidak hanya berbicara tentang produktivitas, tetapi juga tentang keselamatan, kesetaraan, dan keadilan.

Kita membutuhkan gerakan serikat pekerja yang tidak hanya kuat dalam jumlah anggota, tetapi juga kuat dalam solidaritas dan keberpihakan.

Pada akhirnya, perjuangan menghapus kekerasan terhadap perempuan bukanlah perjuangan melawan laki-laki, melainkan perjuangan melawan ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan, dan budaya yang membenarkan kekerasan.

Perempuan pekerja bukan sekadar bagian dari mesin produksi.
Mereka adalah manusia yang memiliki hak, kehormatan, cita-cita, keluarga, dan masa depan.
Mereka berhak bekerja tanpa ketakutan.
Mereka berhak menyampaikan pendapat tanpa intimidasi.
Mereka berhak mendapatkan keadilan tanpa diskriminasi.

Dan mereka berhak pulang ke rumah dengan selamat, membawa penghasilan sekaligus martabat yang tetap terjaga.

Sebab dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan bukanlah hadiah dari pengusaha, bukan pula belas kasihan negara.

Itu adalah hak setiap pekerja yang harus dihormati, dilindungi, dan diperjuangkan bersama.

Perempuan terlindungi, pekerja bermartabat, serikat pekerja kuat, Indonesia berkeadilan.

REFERENSI

  1. Materi presentasi 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Jakarta, 27 Oktober 2026. Materi memuat regulasi, data kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja, inisiatif FSP KEP SPSI, pembentukan RP3, serta agenda kampanye tahun 2026.
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G dan Pasal 28I tentang perlindungan hak asasi manusia.
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 mengenai perlindungan keselamatan, kesehatan, moral, dan martabat pekerja, dengan memperhatikan perubahan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  7. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
  8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023.
  9. International Labour Organization (ILO). (2019). Violence and Harassment Convention, 2019 (No. 190). Geneva: International Labour Organization.
  10. International Labour Organization (ILO). (2019). Violence and Harassment Recommendation, 2019 (No. 206). Geneva: International Labour Organization.
  11. United Nations. 16 Days of Activism Against Gender-Based Violence, kampanye internasional penghapusan kekerasan berbasis gender.
  12. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2026). Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2026. Data sebagaimana dikutip dalam materi presentasi.
  13. Survei Makin Terang 2026. Temuan mengenai pelecehan seksual, perlindungan maternitas, dan ketimpangan upah pekerja perempuan, sebagaimana dikutip dalam materi presentasi.
  14. International Labour Organization (ILO) dan Never Okay Project. (2022). Survei pengalaman kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, sebagaimana dikutip dalam materi presentasi.
  15. SINDIKASI. (2024). Survei pengalaman pelecehan pada pekerja sektor media dan industri kreatif, sebagaimana dikutip dalam materi presentasi.
  16. FSP KEP SPSI. (2026). Dokumentasi komitmen Zero Tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, sebagaimana ditampilkan dalam materi presentasi.
  17. Dokumentasi pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di PT Evoluzion Tyre, Subang.
  18. Dokumentasi Komitmen Bersama Zero Tolerance terhadap Kekerasan dan Pelecehan di Kabupaten Purwakarta, 17 Agustus 2026.
  19. Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council. (2025–2026). Dokumentasi kegiatan advokasi dan kampanye ratifikasi Konvensi ILO No. 190, sebagaimana ditampilkan dalam materi presentasi.