DEPOK – Perlindungan dan kepastian kerja bagi pekerja kembali menjadi perhatian utama dalam pembahasan arah kebijakan ketenagakerjaan nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Zen Mutowali, S.H., M.H., CLA, Koordinator Bidang PKB, Jamsos dan K3LH PP FSP KEP SPSI, dalam Seminar Nasional bertajuk “Sinkronisasi Kepentingan Pekerja, Industri, dan Negara” yang digelar untuk membedah arah kebijakan dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI).
Kegiatan yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur akademisi, serikat pekerja, pemerintah, dan dunia industri guna mencari titik temu terhadap arah regulasi ketenagakerjaan ke depan.
Dalam paparannya bertajuk “Perlindungan dan Kepastian Kerja dalam Perspektif Pekerja/Serikat Pekerja”, Zen Mutowali menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghadirkan perlindungan bagi pekerja melalui kepastian hukum, kepastian kerja, serta hubungan industrial yang seimbang.
Ia menilai tujuan pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya sebatas menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memastikan pekerjaan yang layak, adil, dan manusiawi bagi seluruh pekerja.
Zen juga menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang masih menjadi tantangan serius, mulai dari gelombang PHK berkelanjutan, ketidakpastian hubungan kerja, praktik union busting, dialog bipartit yang tidak seimbang, hingga persoalan peningkatan keterampilan pekerja serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, sejumlah ketentuan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 masih menyisakan ketidakpastian hukum terkait PKWT, alih daya, pengupahan, PHK, hingga kompensasi PHK.
Karena itu, ia mendorong penataan ulang Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan menempatkan perlindungan pekerja sebagai filosofi utama hukum ketenagakerjaan. Zen juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif serikat pekerja dalam proses penyusunan regulasi baru sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi.
Dalam usulan pengaturan baru, serikat pekerja mendorong penguatan status hubungan kerja, pengaturan pengupahan yang lebih adil, perlindungan hak pekerja dalam proses PHK, serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan berikut sanksi administratif maupun pidana.
Selain itu, usulan juga mencakup perlindungan hak pekerja perempuan, pengaturan waktu kerja yang manusiawi, penguatan perjanjian kerja bersama, hingga perlindungan hak pekerja dalam kondisi perusahaan pailit maupun PKPU.
Di akhir pemaparannya, Zen mengingatkan bahwa fleksibilitas ketenagakerjaan tanpa perlindungan hanya akan melahirkan eksploitasi dan meningkatkan kerentanan pekerja. Oleh sebab itu, diperlukan keseimbangan kebijakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan prinsip “maju industrinya, sejahtera pekerjanya.”











































































































































































































































































































































































































































































































