Presiden RI Prabowo Subianto, dengan resmi telah mengumumkan dan menetapkan upah minimum provinsi sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Nusantara Indonesia, termasuk provinsi Maluku Utara.
Ada tiga variabel utama yang membuat pemerintah memutuskan menaikkan upah minimum tahun 2026 :
- Pertumbuhan Ekonomi Daerah, yaitu sepanjang tahun 2025, banyak provinsi yang mencatatkan pemulihan ekonomi positif pasca-stagnasi global. Pertumbuhan ini harus dinikmati juga oleh pekerja/ buruh.
- Tingkat Inflasi, terkait kenaikan harga barang kebutuhan pokok (sembako), bahan bakar, dan biaya tempat tinggal di tahun 2025 menjadi alasan kuat perlunya penyesuaian upah agar daya beli masyarakat tidak tergerus.
- Indeks Tertentu (Alpha), yaitu koefisien alpha yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi juga menjadi faktor penting yang menentukan besaran kenaikan upah.
Dalam penyampaian aksi damai tersebut oleh Aliansi pekerja Halmahera Tengah di kabupaten khususnya pada penetapan upah minimum kabupaten (UMK) perlu adanya evaluasi dan telaah lebih mendalam terkait pengesahan kenaikan upah minimum kabupaten. Sebab tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan Aliansi Serikat Pekerja Kabupaten Halmahera Tengah yang terdiri dari (Serikat SPSI, SPN dan Gakarya) sangat jelas tertuang pada hasil keputusan Presiden.
Menurut salah satu unsur pimpinan Ketua PUK SPSI PT IWIP Janwar Surahman, bahwa aksi damai dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja baik disektor industri maupun pertambangan serta pekerja di berbagai sektor pembangunan lainnya. Demi mendapatkan penetapan upah yang sah dan kebutuhan hidup layak. Mengajak kepada seluruh pekerja agar dapat merapatkan barisan supaya bersama-sama mengawal aksi dengan aman, damai sesuai dengan harapan dan cita – cita bersama.
Pada haring terbuka oleh Pemda Halteng bersama Aliansi pekerja Halmahera Tengah yang disampaikan oleh Bung Kasim Abdullah selaku ketua PUK SP KEP SPSI PT WBN dengan bangga dan memberikan apresiasi melalui forum bersama masa aksi damai kepada pihak Pemda Halmahera Tengah. Karena pemda terkait telah memberikan kesempatan dan melibatkan keterwakilan serikat pekerja pada dewan pengupahan kabupaten tersebut. Bahkan Bung Kasim juga menegaskan dalam penetapan UMP maupun UMK harus seadil-adilnya serta menyampaikan dengan tegas jika perlu kami dari Aliansi Pekerja Kabupaten Halmahera Tengah akan menggugat Gubernur Maluku Utara terkait penetapan dan pengesahan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten.
Sedangkan dalam penyampaian dari unsur pengurus cabang pimpinan serikat pekerja yaitu ketua DPC SPN Moh. Rohadi Do Iskandar dan Ketua PC Gakarya Putra Sihan Arimawa menginginkan kepada pemerintah daerah yaitu Bupati/Wakil Bupati Halmahera Tengah dan Gubernur Maluku Utara agar menetapkan upah minimum kabupaten harus sesuai dengan hasil keputusan atau instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang sangat mendasar dan objektif sehingga menjadi catatan dalam penetapan UMK di Halmahera Tengah.
Selain itu, dalam penyampaian kedua unsur pimpinan cabang kabupaten serikat pekerja tersebut menyinggung situasi dan kondisi kenaikan harga kebutuhan pokok dan hidup layak bagi seluruh pekerja dan masyarakat Halmahera Tengah harus diperhatikan secara merata. Namun disisi lain, peningkatan ekonomi juga mendapatkan keuntungan dan hasil kerja dari sektor industri dan pertambangan. Hingga Pemda kabupaten Halmahera Tengah perlu melakukan pertimbangan terkait dengan upah minimum kabupaten.
Pada suasana haring terbuka juga terdapat beberapa penyampaian serta informasi oleh kepala Disnakertrans Halmahera Tengah bahwa terkait UMK sudah menjadi issue nasional dan rata-rata pada penetapan UMK dari serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) meminta kenaikan upah minimum kabupaten harus mencapai 0,9 persen di tahun 2026.
Penulis: Penulis: Hasrin Rahman





















































































































































































































































































































































































































