
Karawang, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-XVI PT Bridgestone Tire Indonesia resmi ditandatangani pada Kamis (16/4/2026) di Conference Room Head Office Karawang. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan antara manajemen dan serikat pekerja.
PKB XVI merupakan hasil dari proses perundingan panjang yang dimulai sejak 24 November 2025 hingga 16 April 2026. Meski berlangsung dinamis, seluruh tahapan perundingan berjalan secara santun dan kondusif hingga mencapai kesepakatan bersama.
Kesepakatan ini tidak hanya menjadi instrumen perlindungan kerja, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja seiring dengan keberlangsungan dan pertumbuhan perusahaan. Peran aktif serikat pekerja sebagai tim perunding dinilai krusial dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara pekerja dan manajemen.
Dalam sambutannya, Zen Mutowali, S.H., M.H., CLA menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya PKB XVI. Ia menegaskan bahwa hubungan industrial yang telah terbangun selama ini menjadi fondasi kuat dalam mencapai kesepakatan.
“PKB ini merupakan bentuk undang-undang otonomi bagi kita semua. Beberapa pasal masih relevan, namun ada juga pembaruan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini, termasuk peningkatan sejumlah tunjangan untuk mendorong semangat kerja,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen menjalankan dan mematuhi isi PKB secara konsisten sebagai wujud hubungan industrial yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Sementara itu, HRGA Director PT Bridgestone Tire Indonesia, Yunus Triyonggo, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh tim perunding. Ia juga menyoroti program “magang hub” yang merupakan turunan dari program Kementerian Ketenagakerjaan dan telah diimplementasikan di perusahaan.
“Hubungan industrial yang baik telah lama terjalin di Bridgestone. Ke depan, kami terus berupaya mendorong hubungan industrial yang lebih transformatif dan adaptif terhadap tantangan zaman,” katanya.
Acara penandatanganan semakin istimewa dengan kehadiran Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, Ph.D. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja bukan untuk menghambat kemajuan perusahaan, melainkan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas ketenagakerjaan di Indonesia serta mendorong transformasi hubungan industrial melalui lima tahapan, yaitu: fragmentasi, patuh, harmonis, proaktif, hingga transformatif.
“Bisnis tidak hanya berbicara tentang keuntungan, tetapi juga berkontribusi terhadap kemajuan bangsa melalui produk berkualitas, sejalan dengan nilai gotong royong, kekeluargaan, serta musyawarah dan mufakat,” ujar Yassierli.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa transformasi pengelolaan sumber daya manusia harus mampu memadukan praktik terbaik global dengan kearifan lokal Indonesia.
Penandatanganan PKB XVI ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi seluruh pihak untuk terus menjaga hubungan industrial yang harmonis, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan daya saing perusahaan di masa mendatang.
















































































































































































































































































































































































































