Cikarang, Bekasi – 13 Juni 2026 — Wakil Presiden I DPP KSPSI sekaligus Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menyampaikan paparan kritis mengenai Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya dalam kegiatan Talk Show dan Seminar ASPHRI yang diselenggarakan di Hotel Sahid Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan yang dihadiri para pelaku hubungan industrial, akademisi, praktisi hukum, pengusaha, dan serikat pekerja tersebut berlangsung dinamis dengan membahas tema “Pro-Kontra Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, Perlukah Direvisi?”
Selain menghadirkan R. Abdullah sebagai narasumber dari unsur serikat pekerja, acara ini juga dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja Era Tahun 2000, Prof. Dr. H. Bomer Pasaribu, M.M., M.Si., unsur DPN APINDO yang diwakili oleh Prof. Dr. Soeprayitno, pakar hukum ketenagakerjaan Dr. B. Woeryono, S.H., M.H., M.M., serta para akademisi dan advokat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam paparannya, R. Abdullah menjelaskan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 lahir sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi serta penyempurnaan regulasi sebelumnya mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Namun demikian, dari perspektif serikat pekerja masih terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dan ketidakpastian hukum dalam implementasinya.
Menurut R. Abdullah, bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari pengabdian, harga diri, harapan keluarga, masa depan, dan status sosial seseorang. Oleh karena itu, hubungan kerja harus memberikan kepastian, perlindungan, dan keberlanjutan bagi pekerja.
Diskusi berkembang secara mendalam pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf (e) yang mengatur mengenai “layanan penunjang operasional” sebagai salah satu jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Para narasumber dan peserta seminar menilai bahwa frasa tersebut masih bersifat umum dan membuka ruang multi tafsir dalam penerapannya di lapangan.
Menurut para peserta diskusi, ketidakjelasan batasan mengenai “layanan penunjang operasional” berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran antara pengusaha, pekerja, pemerintah, maupun aparat penegak hukum. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu perselisihan hubungan industrial serta memperluas praktik outsourcing pada jenis pekerjaan yang seharusnya menjadi bagian dari kegiatan inti perusahaan.
Dalam sesi pembahasan, R. Abdullah menegaskan bahwa setiap regulasi ketenagakerjaan harus memenuhi tiga pilar utama hukum sebagaimana dikemukakan Gustav Radbruch, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiga prinsip tersebut harus menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas dan implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Paparan juga menyoroti realitas hubungan kerja saat ini, di mana ketidakseimbangan antara jumlah angkatan kerja dan lapangan pekerjaan membuat perusahaan cenderung memilih hubungan kerja yang lebih fleksibel melalui sistem kontrak, outsourcing, pekerja paruh waktu, maupun magang. Di sisi lain, pekerja tetap menginginkan hubungan kerja yang memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang.
Pada akhir sesi diskusi dan seminar, para narasumber yang terdiri dari unsur serikat pekerja, akademisi, praktisi hukum, dan pengusaha pada prinsipnya sepakat bahwa masih diperlukan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Salah satu perhatian utama adalah perlunya memperjelas norma yang berpotensi menimbulkan multi tafsir, khususnya terkait ketentuan “layanan penunjang operasional” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf (e).
Sebagai rekomendasi akhir, forum Talk Show dan Seminar ASPHRI merekomendasikan agar Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 direvisi, disertai penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan, penegakan hukum terhadap pelanggaran hak normatif pekerja, jaminan kepastian kerja, serta pelibatan serikat pekerja dalam evaluasi dan pengawasan hubungan kerja.
R. Abdullah menegaskan bahwa tujuan utama dari setiap kebijakan ketenagakerjaan harus bermuara pada terwujudnya kerja layak, upah layak, dan jaminan sosial yang layak bagi seluruh pekerja Indonesia, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan bagi dunia industri.











































































































































































































































































































































































































































































































